9info.co.id – Warga Sido Mulyo dan Pondok Tank Tembesi mengadu ke DPRD Kota Batam. Mereka mengeluhkan akses jalan masuk ke pemukiman warga sudah diberikan ke PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang hak pengelolaan diberikan oleh BP Batam.
Rombongan yang diterima langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto ini, menjelaskan akses jalan satu-satunya yang berada di perkampungan mereka dengan luas total 900 meter persegi.
Selama ini warga mengaku resah dan tidak nyaman atas masuknya lokasi jalan tersebut ke dalam PL perusahaan. Mengingat, jika dua lokasi yagn masuk dalam PL tersebut dibangun oleh pihak perusahaan maka akan menyulitkan warga dalam beraktivitas sehari-hari.
“Dua titik jalan ini berada di Sido Mulyo dengan luas kurang lebih 400 meter dan Pondok Tani sekitar 500 meter,” jelas tokoh masyarakat saat berdialog dengan Nuryanto.
Warga pun mengaku sangat memahami, mengerti, paham dan sangat mendukung adanya kebijakan BP Batam dalam mengalokasikan lahan kepada pihak ketiga (perusahaan, red).
Akan tetapi, warga meminta adanya solusi yang diberikan kepada warga sehingga akses jalan tersebut bisa berfungsi seperti saat ini. Sehingga memudahkan warga dalam beraktivitas.
Warga pun mengaku sudah mencoba membangun komunikasi dengan pihak perusahaan. Akan tetapi, tidak mendapatkan respon. “Kami sudah mencoba membangun komunikasi awal ke perusahaan. Tapi tidak ada kejelasan dan respon,” tegasnya.
“Oleh karenanya, kehadiran kami disini juga sekaligus meminta bantuan dari Pimpinan DPRD Batam untuk bisa menjembatani ke pihak perusahaan untuk bisa mendapatkan ‘win-win solusi’ terbaik,” sambungnya.
Merespon Hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyambut baik aspirasi dan keluhan yang disampaikan warga kepadanya.
Dan Politisi PDi Perjuangan ini meminta kepada pihak perusahaan untuk bisa banyak-banyak bersyukur. Mengingat, warga yang terdampak dalam kebijakan ini tidak sampai melawan dan menimbulkan bentrokan.
“Melihat apa yang yang diceritakan oleh masyarakat ini, mestinya pihak ketiga yang mendapatkan alokasi dari BP Batam harusnya bersyukur. Karena masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan ini tidak melawan dan berontak apalagi tidak menerima,” tegasnya.
Olah kerana itu, tambahnya, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Sehingga nantinya akan ada solusi terbaik yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.
“Sesuai tadi, kita akan mengundang pihak terkait dalam hal ini BP Batam bersama pihak perusahaan serta masyarakat di Tembesi untuk turut hadir dalam RDP pada Senin (13/2/2023) mendatang. Sehingga ada solusi nantinya,” tegasnya. ( Tim )