pelakupengirimantki ilegal Archives - 9Info https://www.9info.co.id/tag/pelakupengirimantki-ilegal/ Portal Media dan Informasi Kepulauan Riau Fri, 15 Jul 2022 02:18:28 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 Polisi Bekuk Empat Pelaku Pengiriman PMI Ilegal https://www.9info.co.id/polisi-bekuk-empat-pelaku-pengiriman-pmi-ilegal/ https://www.9info.co.id/polisi-bekuk-empat-pelaku-pengiriman-pmi-ilegal/#respond Fri, 15 Jul 2022 02:14:53 +0000 https://www.9info.co.id/?p=5254 9Info

9info.co.id – Kapal yang mengangkut 30 orang PMI di Perairan Nongsa Kota Batam, Juni 2022 silam tenggelam. 7 orang dinyatakan hilang dan 23 orang selamat. Pascakejadian itu, Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di Perairan Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa pada Kamis (16/6/2022) lalu. […]

The post Polisi Bekuk Empat Pelaku Pengiriman PMI Ilegal appeared first on 9Info.

]]>
9Info

9info.co.id – Kapal yang mengangkut 30 orang PMI di Perairan Nongsa Kota Batam, Juni 2022 silam tenggelam. 7 orang dinyatakan hilang dan 23 orang selamat.

Pascakejadian itu, Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di Perairan Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal ini dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang.

“Keempat tersangka ini bernama Aman Sentosa (52), Hasan Maulana (35), Tohri (46), dan Ahmad Dani (46),” kata Nugroho di Mapolres Polresta Barelang pada Kamis (14/7/2022) siang.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Aman dan Hasan berperan sebagai perekrut di NTB, Tohri sebagai pengiriman PMI ke Batam, dan Dani berperan sebagai pengurus penampungan dan yang berkomunikasi dengan orang di Malaysia.

Kapolresta Barelang juga menyampaikan, terhadap tersangka juga mendapatkan upah yang berbeda-beda.

“Tersangka Aman dan Hasan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per orang, tersangka Tohri sebesar Rp 7,5 juta per orang dan Dani sebesar Rp 4,5 juta per orang,” jelasnya.

Dari 7 orang calon PMI yang hilang, baru 1 orang yang ditemukan.

“Saat ini jenazah atas nama Ahmad Safei masih berada di negara Singapura dan 6 orang lagi masih belum ditemukan,” ungkapnya.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (lsm)

The post Polisi Bekuk Empat Pelaku Pengiriman PMI Ilegal appeared first on 9Info.

]]>
https://www.9info.co.id/polisi-bekuk-empat-pelaku-pengiriman-pmi-ilegal/feed/ 0