9info.co.id – Walikota Batam Muhammad Rudi menyebutkan, kolaborasi mewujudkan Batam yang maju dari segala sektor perlu peran semua pihak. Dari sektor kesehatan, salah satunya yakni peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Saya sering katakan kalau semua menyatu, proses pembangunan akan cepat. Termasuk juga sektor kesehatan, yang perlu peran IDI,” ucap Rudi saat pelantikan Pengurus IDI Batam di Best Western Panbil Hotel, Sabtu (23/7) pagi.
Pengembangan infrastruktur di Batam kini memantik pertumbuhan ekonomi. Sering mengembangkan sektor lain, Rudi juga harap sektor kesehatan terus berkembang. Targetnya, 2029 Batam sudah sangat maju dari berbagai sektor.
“Makanya kita benahi mulai sekarang. SDM kita cukup, dokter juga banyak. Mudahan IDI bisa terus bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap kelak kolaborasi ini tak hanya terjalin erat di Batam, namun juga membawa dampak baik ke daerah lain di Kepri. Maka ia ingin mendorong ada kerjasama antar daerah dalam hal kesehatan ini.
“Sekali lagi, saya sampaikan selamat pengurus IDI Batam yang baru dlantik,” katanya.
Pelantikan Pengurus IDI Batam berjalan dengan baik. Pengurus yang diketuai Dr. Indrayanti Sp.A dilantik oleh Ketua IDI Kepri dr. Rusdani, MKKK. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Musda IDI, Mei lalu.
Indrayanti mengatakan, pengurus IDI Batam merupakan pengurus Gotong Royong. Ia berharap IDI yang berjumlah ratusan dapat terus menebar kebaikan dan memberikan karya yang positif bagi masyarakat.
“Terimakasih walikota yang mendukung kegiatan IDI, semoga diberikan kesehatan sehingga terus berbakti bagi perkembangan Kota Batam,” kata dia.
Pada kesempatan ini, ia menyampaikan keinginan kolektif dari anggota IDI perihal kepengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter semakin dimudahkan. Ia meyakini, hal ini dapat dilakukan di Batam.
Pada prinsipnya, lanjut dia, IDI merupakan organisasi profesi yang independen. Yang kegiatannya ke arah profesional dan ikut dalam menyukseskan program pemerintah di bidang kesehatan. “Anggota kami tersebar di rumah-rumah sakit hingga puskesmas,” ucapnya.
Sementara itu, Rusnadi mengatakan, IDI Kepri akan terus menjalankan perannya untuk melatih, membina dan mengawasi IDI tingkat kota dan kabupaten. “Kami berharap anggota IDI lebih profesional dan kompak. Sehingga dapat memberikan dampak baik dan masyarakat terbantu,” harap dia. (lsm)
Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak
9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.
Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?
Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.
Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).
Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.
Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.
Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.
Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.
”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.
Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.
Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.
Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).