Connect with us
Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

More Videos

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak tegas aktivitas impor pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur laut dari Singapura. Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang pemasukan pakaian bekas karena dinilai merugikan perekonomian nasional, mengancam industri garmen, serta berpotensi melemahkan daya saing UMKM dalam negeri. Kegiatan rilis berlangsung pada Selasa (9/12/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Silvester menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait pemasukan pakaian bekas dari luar negeri, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bersama Bea Cukai Tipe B Batam segera melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO. Dari dalam kendaraan, ditemukan 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung yang berisi pakaian bekas siap edar.

“Barang-barang ini diduga akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan. Seluruh isi ditemukan dalam kondisi bekas dan asalnya dari luar negeri,” ujar Kombes Pol. Silvester.

Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Lima Pelaku Diamankan

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan lima orang berinisial S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana kepabeanan dengan sengaja memasukkan barang larangan impor, yaitu pakaian bekas, menggunakan modus penyelundupan barang bawaan penumpang.

“Perbuatan para pelaku berpotensi besar mengganggu stabilitas pasar industri pakaian dalam negeri. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pemasokan pakaian bekas ilegal ini,” jelas Dirreskrimsus.

Jeratan Hukum Berat: Ancaman 8 Tahun Penjara

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana:

Penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 8 tahun dan Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar

Polda Kepri menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk menekan praktik penyelundupan pakaian bekas yang merugikan negara.

Penjelasan Bea Cukai: Modus “Barang Penumpang” Masih Marak

Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan pakaian bekas melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri.

“Sejak Januari tahun ini kami sudah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang. Pengawasan dilakukan di hulu melalui pelabuhan feri dengan sistem manajemen risiko, sementara penindakan di hilir dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Kepri,” ungkap Zaky.

Ia menambahkan bahwa bentuk kolaborasi ini penting karena modus personal shopper sering kali mampu lolos pemeriksaan awal Bea Cukai.

“Sinergi antarinstansi ini bertujuan mencegah dan memberantas perdagangan ilegal, sekaligus mendukung keberlangsungan UMKM Indonesia,” tutup Zaky. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version