Connect with us

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak tegas aktivitas impor pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur laut dari Singapura. Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang pemasukan pakaian bekas karena dinilai merugikan perekonomian nasional, mengancam industri garmen, serta berpotensi melemahkan daya saing UMKM dalam negeri. Kegiatan rilis berlangsung pada Selasa (9/12/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Silvester menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait pemasukan pakaian bekas dari luar negeri, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bersama Bea Cukai Tipe B Batam segera melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO. Dari dalam kendaraan, ditemukan 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung yang berisi pakaian bekas siap edar.

“Barang-barang ini diduga akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan. Seluruh isi ditemukan dalam kondisi bekas dan asalnya dari luar negeri,” ujar Kombes Pol. Silvester.

Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Lima Pelaku Diamankan

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan lima orang berinisial S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana kepabeanan dengan sengaja memasukkan barang larangan impor, yaitu pakaian bekas, menggunakan modus penyelundupan barang bawaan penumpang.

“Perbuatan para pelaku berpotensi besar mengganggu stabilitas pasar industri pakaian dalam negeri. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pemasokan pakaian bekas ilegal ini,” jelas Dirreskrimsus.

Jeratan Hukum Berat: Ancaman 8 Tahun Penjara

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana:

Penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 8 tahun dan Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar

Polda Kepri menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk menekan praktik penyelundupan pakaian bekas yang merugikan negara.

Penjelasan Bea Cukai: Modus “Barang Penumpang” Masih Marak

Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan pakaian bekas melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri.

“Sejak Januari tahun ini kami sudah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang. Pengawasan dilakukan di hulu melalui pelabuhan feri dengan sistem manajemen risiko, sementara penindakan di hilir dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Kepri,” ungkap Zaky.

Ia menambahkan bahwa bentuk kolaborasi ini penting karena modus personal shopper sering kali mampu lolos pemeriksaan awal Bea Cukai.

“Sinergi antarinstansi ini bertujuan mencegah dan memberantas perdagangan ilegal, sekaligus mendukung keberlangsungan UMKM Indonesia,” tutup Zaky. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

“Pelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain