Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) PT PLN Batam ke-23 pada 3 Oktober 2023 dan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-78 yang jatuh pada 27 Oktober 2023, PT PLN Batam meluncurkan promo Gebyar Diskon Tambah Daya yang berlaku mulai 1-31 Oktober 2023. Melalui promo ini, pelanggan dapat menambah daya listrik dengan harga lebih murah yaitu hanya membayar biaya pasang Rp 78.000 ditambah biaya penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL).

Harga spesial ini berlaku untuk biaya penyambungan pada layanan tambah daya bagi konsumen tegangan rendah 1 phasa daya 450 VA sampai dengan 2.200 VA untuk golongan tarif rumah tangga dan daya 450 VA sampai dengan 900 VA untuk golongan tarif bisnis yang mengajukan permohonan penambahan daya akhir sampai dengan daya 7.700 VA.

Sementara itu diskon biaya penyambungan sebesar 50% bagi Pelanggan Tegangan Menengah golongan tarif I-3/TM Reguler beralih layanan menjadi Reguler Flexy dan B-3/TM Reguler.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Hamidi Hamid, mengatakan promo ini merupakan kelanjutan dari program Gebyar Diskon Tambah Daya Hari Pelanggan Nasional 2023, diadakan untuk memenuhi kebutuhan listrik dengan biaya lebih terjangkau, sekaligus bentuk kepedulian dan apresiasi PLN Batam kepada para pelanggan.

Spesial HUT PLN Batam dan HLN, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya

Spesial HUT PLN Batam dan HLN, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya

“Peringatan HUT PLN Batam ke-23 dan HLN ke-78 merupakan momen tepat bagi PLN Batam untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan pelanggan. Salah satunya melalui promo yang bisa memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dengan harga lebih ringan. Semoga diskon spesial ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Hamidi.

Para pelanggan PLN kini dapat menikmati promo penambahan daya hanya dengan harga Rp 78.000 plus UJL untuk golongan tarif listrik rumah tangga hingga 7.700 volt ampere (VA). Program promo tambah daya ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2023.

“Melalui promo Gebyar Diskon Tambah Daya, tambah daya mulai dari 2.200 VA hingga 7.700 VA hanya dikenakan biaya pasang Rp 78.000 plus penyesuaian UJL. Untuk simulasinya bisa saya contohkan seperti ini, tambah daya dari 900 VA ke 2.200 VA harga normalnya adalah Rp 1.826.500 dengan rincian biaya penyambungan (BP) sebesar Rp 1.560.000 ditambah biaya UJL sebesar Rp 266.500. Dengan promo ini biaya pasang cukup Rp 78.000 plus UJL sebesar Rp 266.500, maka pelanggan cukup membayar Rp 344.500. Para pelanggan semua dapat menikmati harga spesial dari harga normal yang jauh lebih besar biayanya,” jelas Hamidi.

Spesial HUT PLN Batam dan HLN, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya

Spesial HUT PLN Batam dan HLN, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya

“Kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelanggan. Promo ini terbuka untuk semua pelanggan PLN Batam, cukup mendatangi Kantor Pelayanan terdekat dengan kediamannya, kemudian setelah pembayaran terkonfirmasi maka PLN unit setempat akan menindaklanjuti proses penambahan daya yang diajukan,” pungkas Hamidi.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain