Connect with us
Endipat Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Menertibkan IUP Pertambangan yang melanggar, Dorong Penertiban Serupa di Kepri

Endipat Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Menertibkan IUP Pertambangan yang melanggar, Dorong Penertiban Serupa di Kepri

More Videos

9info.co.id | NASIONAL– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau, Endipat, menyatakan apresiasi mendalam terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan industri pertambangan, khususnya kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel yang merusak lingkungan. Endipat berharap semangat penertiban ini dapat menular ke wilayah Kepulauan Riau, mendorong praktik pertambangan yang sesuai kaidah dan berkelanjutan.

Dalam pernyataan resminya, Endipat memuji keputusan Presiden Prabowo sebagai manifestasi komitmen nyata pemerintah terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan Bapak Presiden Prabowo. Penertiban tambang yang merusak adalah langkah krusial untuk menjaga aset alam yang tak ternilai harganya,” ujar Endipat.

Namun, apresiasi tersebut tidak berhenti di Raja Ampat. Endipat berharap ‘semangat penertiban’ ini dapat segera ‘ditularkan’ ke Kepulauan Riau. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar, di mana pun lokasinya di Kepri, harus ditertibkan tanpa kompromi.

“Tentunya, semangat untuk kebaikan tersebut harus bisa ditularkan di Kepulauan Riau. Jika ada tambang yang tidak sesuai kaidah, harus ditertibkan juga,” tegasnya.

Sebagai seorang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Pertambangan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Endipat memiliki perhatian dan pemahaman yang mendalam terhadap sektor ini. Baginya, kegiatan pertambangan bukan hanya tentang ekstraksi sumber daya, tetapi juga tentang tanggung jawab dan keberlanjutan.

“Saya sangat peduli dengan urusan pertambangan dikarenakan sekolah saya di ITB Jurusan Pertambangan,” ungkap Endipat. Ia menambahkan, “Saya ingin semua kegiatan tambang di Kepulauan Riau dapat berjalan baik, baik dari segi administrasi, legalitas, dan juga baik secara teknis. Mulai dari persiapan penambangan, proses penambangan, bahkan paska tambang, semua harus sesuai dengan kaidah yang ada.” Hal tersebut juga bagian dari tugas sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR yang mana harus memastikan tata kelola semua hal yang melibatkan keuangan negara harus berjalan baik.

Meskipun menekankan penertiban, Endipat juga menyerukan kepada semua pemangku kebijakan pertambangan untuk dapat lebih memudahkan proses perizinan dan regulasi bagi jenis usaha pertambangan yang sah dan bertanggung jawab. Ia meyakini bahwa sektor pertambangan, jika dikelola dengan baik, memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara yang vital, yang pada gilirannya akan menopang pembangunan nasional secara signifikan.

Pernyataan Endipat ini menjadi sebuah seruan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip lingkungan, keberlanjutan, dan efisiensi birokrasi dalam setiap kebijakan pertambangan, demi terciptanya harmonisasi antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian bumi, serta kemajuan ekonomi bangsa.(AA)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version