Connect with us

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Kota Batam

BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Kota Batam

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam merampungkan perbaikan ruas Jalan Gajah Mada di kawasan Tiban, tepatnya pada segmen depan Southlink dan dekat Jembatan Sei Ladi.

Penyelesaian kedua titik tersebut menjadi bagian dari progres penanganan infrastruktur jalan yang terus dilakukan BP Batam. Hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 12 dari total 19 pekerjaan perbaikan jalan telah diselesaikan.

Perbaikan Jalan Gajah Mada di kawasan Tiban merupakan bagian dari program percepatan penanganan jalan pada sejumlah titik prioritas yang rawan mengalami genangan. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil survei dan evaluasi lapangan, dengan mencakup perbaikan struktur jalan serta penataan drainase di lokasi.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus mengurangi potensi genangan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman.

Secara keseluruhan, ada total 19 pekerjaan perbaikan jalan. Hingga per 3 Agustus 2026, progres pekerjaan terdiri dari:

* Selesai 100 persen: 12 pekerjaan, diantaranya ruas Jalan Gajah Mada depan Southlink, ruas jalan dekat Jembatan Sei Ladi, Jalan di atas underpass (Yos Sudarso) dan jalan Kawasan Volex.

* Sedang dikerjakan: 2 pekerjaan, yaitu ruas Jalan Gajah Mada segmen Southlink–UIB dan pengaspalan overlay RE. Martadinata.

* Dalam proses pengaspalan: 3 pekerjaan, diantaranya jalan simpang Bengkong (Gogomart) dan jalan Kawasan industri Simpang Taiwan.

* Akan dikerjakan: 3 pekerjaan diantaranya jalan Kawasan Industri CPO Kabil dan jalan Kawasan Industri Batu Ampar.

* Terkendala: 1 pekerjaan, berupa perbaikan badan jalan beton yang kembali terangkat akibat pergerakan tanah (jalan menuju Sei Ladi).

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, mengatakan bahwa penyelesaian sejumlah titik perbaikan menjadi bagian dari komitmen BP Batam untuk memastikan infrastruktur jalan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Perbaikan jalan ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses jalan yang lebih aman, nyaman dan mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari,” ujar Sthefani di Batam Centre, Kamis (20/8).

Ia menambahkan, BP Batam juga terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik pekerjaan yang masih berlangsung, termasuk ruas Jalan Gajah Mada segmen Southlink–UIB.

“Untuk pekerjaan yang masih berjalan, kami mohon dukungan dan kesabaran masyarakat. Kami memahami bahwa proses perbaikan dapat memengaruhi mobilitas, namun seluruh tahapan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan infrastruktur Batam yang semakin baik,” tambahnya.

BP Batam menekankan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian seluruh pekerjaan yang masih berproses, termasuk segmen Jalan Gajah Mada Southlink–UIB (Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota). Penanganan tersebut diharapkan dapat menghadirkan infrastruktur jalan yang aman, nyaman dan andal. (AP)

 

Continue Reading

Berita Lain