Connect with us

9info.co.id – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi terkait pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Batam dan Kepri secara umum.

Koordinasi antara Jadi Rajaguguk kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmi Salim tersebut terkait banyaknya keluhan pelaku usaha pariwisara terkait pemberlakuan VoA bagi wisatawan.

“Tadi kami sudah melakukan rapat, dan saya mendengar secara langsung keluhan dari para pelaku usaha pariwisata. Setelah itu saya langsung berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Pak Silmi Salim,” kata Jadi, Senin (30/1/2023).

Jadi –yang mengaku menghubungi langsung Dirjen Imigrasi, menambahkan, dari hasil pembicaraan antara dirinya bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham didapati hasil bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan survei terkait permasalahan pemberlakuan VoA.

“Kami mengapresiasi Pak Dirjen menampung aspirasi ini secara terbuka dan memberikan saran-saran agar dapat dilaksanakannya relaksasi terkait VoA wisatawan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pertemuan bersama BP Batam, Imigrasi Batam dan pelaku usaha pariwisata, pihaknya mendapati masukan dari sejumlah pelaku pariwisata Batam dan Kepri. Secara umum, masalah yang dialami para pelaku usaha pariwisata adalah pemberlakuan VoA terhadap sejumlah negara besar yang sebelum pandemi rutin berkunjung ke Batam dan Kepri.

“Usulan para teman-teman, yakni meminta relaksasi terkait VoA wisatawan. Hal ini sudah sering dirapatkan oleh pelaku usaha, namun belum mendapatkan hasil. Oleh karena itu, kami mencoba menfasilitasi, agar bisa kami sampaikan ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Dicontohkannya, negara tetangga seperti Singapura, memiliki kunjungan wisatawan bisa mencapai 26 juta orang per tahun. Alangkah baiknya, bila wisatawan itu bisa melanjutkan perjalanan tour-nya ke Batam, karena sebagian besar dari mereka melanjutkan perjalanan wisata ke Johor Malaysia.

Menurutnya, apabila tidak bisa diberikan bebas visa secara penuh, pemerintah bisa memberikan dispensasi seperti bebas visa bila berkunjung 3 hari ke Batam atau Kepri, atau mungkin ada skema lain.

“Mereka tinggal selangkah lagi bisa ke Batam, karena adanya regulasi terkait VoA, ini menjadi salah satu penghambat, seperti wisatawan, Jepang, Korea, India dan China, mereka dulu rutin kemari, sekarang malah belok ke Johor dan Kuala Lumpur,” tutupnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain