Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kota Batam kembali menjadi daerah rujukan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia. Beberapa daerah kerap berkunjung untuk studi tiru terkait penerapannya.

Kali ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, berkunjung langsung ke Batam dan disambut Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Pertemuan berlangsung hangat dan interaktif melalui dialog mengenai pengembangan FTZ, investasi, konektivitas antarpulau, hingga peluang kerja sama ekonomi antara Batam dan NTT.

Dalam kesempatan itu, Emanuel menyampaikan pemerintah pusat tengah merancang pengembangan NTT sebagai kawasan FTZ. Menurutnya, posisi geografis NTT yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan dekat dengan Australia menjadi potensi strategis untuk pengembangan ekonomi kawasan.

“Kami ingin belajar dari Batam yang sudah lama menjadi kawasan FTZ dan terbukti memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu kami datang untuk mendengar langsung pengalaman Batam,” ujar Emanuel.

Ia juga menanyakan berbagai strategi Batam dalam menarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang kompetitif.

Menanggapi hal tersebut, Amsakar menjelaskan keberhasilan kawasan FTZ tidak hanya ditentukan oleh status kawasan, tetapi juga oleh kemudahan regulasi dan pelayanan investasi yang cepat serta efisien.

“Investor melihat kepastian dan kemudahan. Karena itu pelayanan perizinan harus dipermudah, termasuk melalui digitalisasi agar proses lebih cepat dan akses investasi semakin terbuka,” kata Amsakar.

Dalam dialog tersebut, Amsakar turut menyoroti pentingnya insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi di kawasan FTZ. Menurutnya, NTT memiliki peluang besar karena berada di jalur strategis perdagangan internasional.

“NTT memiliki posisi geografis yang sangat potensial karena dekat dengan Australia dan Timor Leste. Tinggal bagaimana regulasi pemerintah mampu mendukung kawasan ini agar investor tertarik masuk,” ujarnya.

Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan logistik dan konektivitas di wilayah kepulauan. Emanuel mengungkapkan tingginya biaya distribusi masih menjadi tantangan utama di NTT.

“Problem utama provinsi kepulauan adalah biaya logistik yang besar. Jika infrastruktur laut memadai, distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi tentu akan lebih baik,” katanya.

Menanggapi hal itu, Amsakar menawarkan peluang kolaborasi di sektor kemaritiman. Ia menyebut Batam memiliki sekitar 135 perusahaan galangan kapal yang berpotensi mendukung kebutuhan transportasi laut di NTT.

“Jika ada peluang pengoperasian kapal di NTT, tentu ini bisa menjadi ruang kerja sama yang baik. Industri galangan kapal di Batam cukup besar dan dapat mendukung kebutuhan daerah kepulauan,” jelasnya.

Selain membahas ekonomi dan transportasi, pertemuan tersebut juga menyinggung peluang promosi produk dan budaya NTT di Batam. Emanuel menyebut sekitar 40 ribu warga NTT saat ini tinggal di Batam dan menjadi jembatan penting dalam mempererat hubungan kedua daerah.

Amsakar menyambut baik peluang tersebut, termasuk pengembangan promosi kuliner dan kopi khas NTT di Batam serta kolaborasi budaya Melayu Batam dengan budaya NTT.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Zet Sony Libing, menyampaikan pertumbuhan ekonomi NTT saat ini mencapai 4,32 persen dengan inflasi sebesar 2,64 persen.

Ia menjelaskan sektor pertanian dan perdagangan masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Namun, distribusi produk menuju Kupang yang masih harus melalui Surabaya dan Makassar menyebabkan biaya logistik tinggi dan berdampak pada harga barang.

Karena itu, pihaknya berharap kerja sama dengan Batam dapat membuka pasar baru bagi produk lokal NTT sekaligus mendorong pengembangan industri kecil dan menengah.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara Batam dan NTT dalam bidang investasi, perdagangan, kemaritiman, hingga pengembangan budaya daerah.(Hum).

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain