9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam siap memasok energi bersih untuk kebutuhan listrik di sektor industri, khususnya industri yg ada Di Batam untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menaikkan nilai tambah.
Komitmen terus diwujudkan dan hari ini penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN Batam dengan PT Bumi Abadi Tegarsakti, PT Ecogreen Oleochemical, PT Citra Lautan Teduh dan PT Pasifik Karya Sindo Perkasa dalam Penyediaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Photovoltaic (PV) rooftop dengan kapasitas total 3.764 KWp di Kantor Korporat PT PLN Batam.
Penandatanganan PJBTL ini disaksikan langsung oleh Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero), Adi Lumakso. Dalam sambutannya Adi Lumakso mengatakan bahwa pembangunan PLTS PV rooftop yang langsung tersambung dengan sistem kelistrikan Batam, ini merupakan sebuah inovasi yang dilakukan PLN Batam.
“Alhamdulillah pagi ini kita menyaksikan penandatanganan PJBTL yang luar biasa. Pulau Batam yang ukurannya terbilang tidak terlalu luas, mampu menghasilkan PLTS PV rooftop dengan total daya hampir 3.8 MWp ini sudah sangat bagus. Bertepatan dengan usia PLN yang ke-78, tagline kita adalah “Accelerating Renewable Energy, We Are the New Energy” sekarang ini PLN Batam sudah mulai melakukannya,” ucap Adi.
Adi menambahkan bahwa PT PLN Batam berhasil memanfaatkan ruang yang sangat terbatas di wilayah Batam. Dengan keterbatasan tersebut bangunan pabrik menjadi salah satu pilihan dimana bagian atapnya sebagai penghasil energi listrik terbarukan dan dibawahnya menghasilkan produk dari pabrik tersebut.
“Lokasi Pulau Batam sangat strategis, dekat dengan Negara Singapura yang merupakan salah satu pusat ekonomi dan industri di Asia Tenggara. Ditambah sekarang ini industri hijau yang ramah lingkungan menghasilkan produk yang menjadikan industri Batam berdaya saing,” jelasnya lagi
“Program PV Rooftop dari PLN Batam perlu kita gaungkan karena sangat efektif dan efisien, dimana dalam satu lokasi pemanfaatannya dijalankan bersama-sama. Pembangunan ini diharapkan menjadi referensi proyek EBT lain ke depannya. Terimakasih atas kerjasamanya dan tidak berhenti disini, lebih besar dan lebih baik lagi untuk masa yang mendatang. Selamat kepada PLN Batam sudah memulai pelaksanaan energi bersih hijau,” pungkas Adi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Ecogreen Oleochemical Rudi menyampakan rasa terimakasihnya kepada PT PLN Batam yang telah menyediakan energi hijau untuk kebutuhan industri saat ini.
“Komitmen dan gerak cepat PLN Batam dalam menyediakan energi hijau patut kita apresiasi, sebab dari pelanggan kami juga sudah meminta bahwa produk yang dihasilkan berasal dari energi bersih. Program PV Rooftop menjadi solusi terbaik sebab kami berhasil memenuhi permintaan tersebut sekaligus berperan aktif dalam penurunan emisi karbon,” beber Rudi.
Sejalan dengan Rudi Tan, Direktur Utama PT Citra Lautan Teduh, Agung Damlar juga mengatakan bahwa energi bersih yang disediakan PLN Batam sangat membantu ekspor produknya ke luar negeri.
“Kami mempunyai keuntungan untuk memperkuat pemasaran keluar negeri. Produk yang dihasilkan dari EBT memiliki bekal ditengah persaingan industri beton internasional. Teriamakasih PLN Batam sudah menyediakan energi bersih, mohon support-nya supaya suplai dari energi bersih sama handalnya dengan pasokan yang tersedia saat ini, semoga kerjasama ini terus berlanjut dan mengoptimalkan hal baik dari kedua belah pihak,” harap Agung. (DN).
Demi Kepastian Hukum Warga, Pengembang Belinyang City Residence Fasilitasi Penyelesaian UWT 221 Rumah di Bambu Kuning
9info.co.id | BATAM – Upaya penyelesaian persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi ratusan warga Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, terus dilakukan. Sebanyak 221 dokumen milik warga didata dan diverifikasi sebagai bagian dari persyaratan proses pembayaran UWT kepada BP Batam.
Kegiatan pendataan dan verifikasi tersebut berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) di kawasan Belinyang City Residence – Batam, yang saat ini tengah dikembangkan melalui kolaborasi antara Pengembang Belinyang City Residence dan Pengembang Puskopkar Riau.
Direktur Pengembang Belinyang City Residence, Lina, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Puskopkar Riau untuk mengembangkan lahan sisa di kawasan tersebut dengan nama Belinyang City Residence – Batam.
Di sisi lain, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi yang dihadapi warga Perumahan Bambu Kuning terkait perpanjangan UWT.
Menurut Lina, berdasarkan hasil analisis dan peninjauan di lapangan, persoalan yang dialami warga diduga merupakan persoalan internal manajemen di pihak Pengembang Puskopkar Riau. Karena itu, Pengembang Belinyang City Residence berinisiatif menjembatani komunikasi antara warga dan developer agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Manajemen Puskopkar Riau meminta kami membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai keluhan warga, khususnya terkait kendala dalam proses pembayaran dan perpanjangan UWT di BP Batam,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Pengembang Belinyang City Residence di lokasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap dokumen 221 warga Perumahan Bambu Kuning agar setiap permasalahan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti sehingga dapat ditemukan solusi utk penyelesaian permasalahan warga.
Lina berharap seluruh warga dapat bersikap kooperatif dengan menunjukkan dokumen kepemilikan maupun legalitas yang dimiliki, termasuk riwayat pembelian dan pembayaran rumah. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk mencari solusi yang memiliki kepastian hukum.
”Saya sebagai warga Batam berharap Pengembang dapat menyelesaikan persoalan ini. Hak-hak masyarakat yang memang memiliki legalitas harus diberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyatakan kesiapannya menjadi fasilitator antara warga dengan pihak Pengembang Puskopkar Riau agar tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, perwakilan warga, Gultom, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Direktur Pengembang Belinyang City Residence. Menurutnya, langkah pendataan dan verifikasi dokumen memberikan harapan baru bagi warga yang selama ini mengalami kendala dalam proses perpanjangan UWT.
Gultom menjelaskan, dari total 221 unit rumah, sekitar 209 unit telah memiliki sertifikat, sedangkan 12 unit lainnya masih belum bersertifikat.
”Kami berharap seluruh warga nantinya dapat memperpanjang UWT dengan legalitas yang jelas. Informasi yang kami peroleh juga sudah memberikan gambaran positif, dan permohonan telah diajukan melalui sistem LMS,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi antara Pengembang Belinyang City Residence dan Puskopkar Riau tersebut, diharapkan seluruh persoalan administrasi dan legalitas yang dihadapi warga Perumahan Bambu Kuning dapat diselesaikan secara bertahap, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi dan pengembangan properti yang lebih kondusif di Kota Batam. (Mat).