Connect with us
Harapkan Perubahan Hidup, Indah dan Sarina Kami Percayakan pada Pemerintah Pengembangan Rempang

Harapkan Perubahan Hidup, Indah dan Sarina : Kami Percayakan pada Pemerintah Pengembangan Rempang

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga Rempang.

Sebanyak tiga KK di Kelurahan Sembulang telah bersedia secara sukarela untuk pindah ke hunian sementara, pada Senin lalu (25/9/2023).

Data dari tim per 27 September 2023, warga sudah mendaftar hingga saat ini berjumlah 317 KK. Sedangkan yang sudah berkonsultasi sebanyak 467 KK.

Tiga warga yang telah bersedia pindah dan memilih melakukan pemindahan di hunian sewa mandiri, adalah :

a. Ibu Indah Sumiati, warga Sembulang

b. Ibu Sarina, warga Pasir Panjang

c. Bapak Winarto, warga Sei Buluh

Indah Sumiati salah seorang warga Sembulang yang bersedia pindah, telah menempati hunian sementara, di Tembesi, pada Senin (25/9/2023).

Di sebuah rumah hook yang nyaman, keluarga Ibu Indah, dibantu penuh personil BP Batam, mulai dari pengangkatan barang, kendaraan, penurun barang kembali, hingga memastikan seluruhnya sampai ke rumah hunian mandiri.

“Saya dan keluarga percaya kepada pemerintah dan keadaan saat ini. Semoga proyeknya (pengembangan Rempang) bisa berjalan maksimal dan rumah baru kami bisa segera selesai” tutur Indah.

BP Batam pun telah menyerahkan uang sewa dan biaya hidup sebesar Rp 14,4 juta kepada keluarga Ibu Indah. Dengan rincian, uang sewa selama tiga bulan sejumlah Rp 3,6 juta dan uang biaya hidup senilai Rp 10,8 juta.

Indah pun menyampaikan seluruh proses pemindahan dibantu penuh oleh personil BP Batam. Sehingga, ia yang sedang mengandung anak kedua, tidak direpotkan dengan proses pemindahan barang.

“Alhamdulillah lancar kami dibantu semua. Rumah sini pun nyaman. Anak senang, banyak tetangga, langsung mau main sepeda. Di sana kan beda ya, kawan jauh (di Sembulang) ketemu hanya waktu posyandu aja.” Kata Indah.

“Kami memulai sesuatu yang baru, saya hamil juga. Kita percaya lah pada pemerintah. Doa saya semoga upaya pemerintah ini bisa berjalan lancar dan segera selesai rumah kami.” Harap Indah.

Kemudian, Ibu Sarina, warga Pasir Panjang Sembulang, juga turut melaksanakan pemindahan dengan memilih sewa sendiri, dibantu personil BP Batam, di area Perumahan Taman Pesona Indah.

Kepada Ibu Sarina dan Suami Bapak Rantau, BP Batam pun langsung menyerahkan uang senilai Rp 10,8 juta. Dengan rincian, uang sewa selama tiga bulan sebesar Rp 3,6 juta dan biaya hidup tiga bulan ke depan sejumlah Rp 7,2 juta.

“Kami pindah secara sukarela pak bu. Saya dan istri berharap bisa lebih baik kehidupan kami.” harap Rantau.

Senada, Ibu Sarina yang sehari-hari biasa bekerja rumah tangga mengatakan ia percaya bahwa pemerintah tengah menyiapkan yang terbaik.

“saya kerja hari-hari, apa saja sudah saya kerjakan, jadi pemindahan ini kami bisa terima pak. Kami Syukur sudah dikasih uang, dikasih rumah dan tanah, dan bersurat-surat resmi juga nantinya rumah kami.” Kata Sarina.

Kepindahan ini sebagai bentuk dukungan warga sekitar, terhadap pengembangan Kawasan Rempang yang masuk dalam daftar Program Strategis Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pun menyambut baik kondisi ini. Ia juga berpesan, pergeseran warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City dilakukan tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari pihak manapun.

“Begitu warga pindah, uang sewa dan biaya hidup untuk tiga bulan langsung diserahkan. Ini bentuk komitmen BP Batam. Kita beri pilihan kepada masyarakat. Apakah mereka memilih hunian yang sudah kita siapkan atau memilih secara mandiri. Ambil uang boleh atau menerima hunian yang sudah disiapkan,” ujar Rudi di Marketing Center BP Batam, Selasa (26/9/2023). (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version