Connect with us
Hutama Karya Catat Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang 

Hutama Karya Catat Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang 

More Videos

9info.co.id | SUMATRA – PT Hutama Karya (Persero) mencatat lebih dari 600 ribu kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola perusahaan selama periode Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026 pada 13–17 Mei 2026. Secara kumulatif, volume lalu lintas tersebut meningkat 16,41 persen dibandingkan volume lalu lintas normal.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, mengatakan pihaknya memastikan pelayanan operasional di seluruh ruas JTTS berjalan optimal selama periode libur panjang melalui penguatan pengendalian trafik, penyiagaan petugas, serta koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan.

“Selama periode Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Hutama Karya memperkuat kesiapan layanan operasional di seluruh ruas JTTS, mulai dari penyiagaan petugas, optimalisasi layanan rest area, hingga pemantauan kondisi lalu lintas secara berkala bersama para pemangku kepentingan, agar perjalanan pengguna jalan tetap aman, lancar, dan nyaman,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, puncak trafik tertinggi terjadi pada Minggu (17/5) dengan total lebih dari 128 ribu kendaraan atau meningkat 14,12 persen dibandingkan volume lalu lintas normal. Sementara pada periode arus balik 16–17 Mei 2026, jumlah kendaraan yang melintas masing-masing mencapai lebih dari 118 ribu kendaraan dan lebih dari 128 ribu kendaraan.

Menurutnya, tingginya mobilitas pada akhir masa libur panjang menunjukkan meningkatnya pergerakan masyarakat yang kembali menuju kota asal maupun pusat aktivitas.

Secara kumulatif, ruas Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Seksi 1–4 (Kuala Tanjung–Pematang Siantar) menjadi ruas dengan trafik tertinggi dengan total lebih dari 127 ribu kendaraan selama periode tersebut. Tingginya trafik dipengaruhi oleh meningkatnya mobilitas masyarakat di koridor Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Pematang Siantar serta konektivitas menuju kawasan permukiman dan destinasi perjalanan di Sumatra Utara.

Sementara itu, Tol Padang–Sicincin mencatat pertumbuhan trafik tertinggi sebesar 61,49 persen dibandingkan trafik normal. Peningkatan ini didorong tingginya mobilitas masyarakat menuju dan dari wilayah Sumatra Barat selama masa libur panjang, seiring kembali dibukanya Jalan Lembah Anai yang mempermudah akses perjalanan.

Hutama Karya menyebut kinerja layanan selama periode libur panjang ditopang oleh penguatan layanan operasional secara konsisten di seluruh ruas JTTS. Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi pemantauan kondisi lalu lintas, penempatan personel di titik strategis, peningkatan kesiapsiagaan penanganan gangguan, hingga koordinasi intensif dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Selain itu, informasi perjalanan terus disampaikan kepada pengguna jalan melalui Variable Message Sign (VMS) dan pembaruan berkala pada kanal informasi resmi perusahaan untuk mengantisipasi kepadatan, khususnya pada masa arus balik.

“Pada periode libur panjang hingga arus balik ini, kami memastikan seluruh aspek layanan operasional tetap terjaga dengan baik. Kesiapan petugas, keandalan fasilitas, kelancaran transaksi, serta kecepatan respons terhadap kondisi di lapangan menjadi faktor penting agar pengguna jalan tetap dapat melintas dengan aman, lancar, dan nyaman,” tutup Iwan.

Hutama Karya menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran dan keselamatan trafik di JTTS melalui kesiapan petugas, sarana pendukung, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat juga diimbau memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima, memeriksa kecukupan saldo uang elektronik, mematuhi batas kecepatan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.(Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version