Connect with us
BP Batam Kecam OTK Rusak Tanaman Bugenvil di Sejumlah Titik Kota Batam

BP Batam Kecam OTK Rusak Tanaman Bugenvil di Sejumlah Titik Kota Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – BP Batam melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, kembali mengecam keras tindakan perusakan puluhan tanaman bugenvil yang terjadi di beberapa titik, Selasa (19/5/2026).

Ariastuty menilai, tindakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) tersebut merupakan bentuk vandalisme yang merugikan upaya pemerintah dalam menata keindahan kota. Setelah sebelumnya, ulah pihak yang tidak bertanggung jawab juga menyebabkan kerusakan terhadap ratusan tanaman jati emas di beberapa titik.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya perusakan terhadap tanaman bugenvil yang telah ditanam sebagai bagian dari upaya mempercantik Kota Batam. Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan telah mencederai semangat kolektif di tengah komitmen pemerintah untuk menjadikan Batam sebagai kota modern yang estetik, hijau, dan nyaman bagi seluruh masyarakat maupun para investor yang datang,” tegas Tuty, panggilan akrabnya.

Berdasarkan laporan yang ia terima, sebanyak 59 tanaman bugenvil mengalami kerusakan tanpa sebab yang jelas. Dari jumlah tersebut, 13 tanaman diketahui hilang setelah diduga dibawa kabur, sementara sebagian lainnya ditemukan dalam kondisi tercabut dan dibuang di sekitar saluran parit.

Lebih lanjut, Tuty menegaskan bahwa setiap program penghijauan dan penanaman yang digagas pemerintah di bawah komando Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik. Kehadiran tanaman hias seperti bugenvil ini tidak hanya berfungsi memperindah wajah kota, tetapi juga menjadi simbol kepedulian terhadap ruang kota yang lebih tertata.

Ia juga memastikan bahwa BP Batam akan melakukan penanganan cepat terhadap tanaman yang rusak serta memperkuat pengawasan di sejumlah titik penataan kota untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik yang telah dibangun. Keindahan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga. Jika melihat tindakan yang merusak fasilitas umum, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor agar dapat segera ditindaklanjuti,” pesannya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Demi Kepastian Hukum Warga, Pengembang Belinyang City Residence Fasilitasi Penyelesaian UWT 221 Rumah di Bambu Kuning

9info.co.id | BATAM – Upaya penyelesaian persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi ratusan warga Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, terus dilakukan. Sebanyak 221 dokumen milik warga didata dan diverifikasi sebagai bagian dari persyaratan proses pembayaran UWT kepada BP Batam.

‎Kegiatan pendataan dan verifikasi tersebut berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) di kawasan Belinyang City Residence – Batam, yang saat ini tengah dikembangkan melalui kolaborasi antara Pengembang Belinyang City Residence dan Pengembang Puskopkar Riau.

‎Direktur Pengembang Belinyang City Residence, Lina, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Puskopkar Riau untuk mengembangkan lahan sisa di kawasan tersebut dengan nama Belinyang City Residence – Batam.

‎Di sisi lain, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi yang dihadapi warga Perumahan Bambu Kuning terkait perpanjangan UWT.

‎Menurut Lina, berdasarkan hasil analisis dan peninjauan di lapangan, persoalan yang dialami warga diduga merupakan persoalan internal manajemen di pihak Pengembang Puskopkar Riau. Karena itu, Pengembang Belinyang City Residence berinisiatif menjembatani komunikasi antara warga dan developer agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Manajemen Puskopkar Riau meminta kami membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai keluhan warga, khususnya terkait kendala dalam proses pembayaran dan perpanjangan UWT di BP Batam,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa kehadiran Pengembang Belinyang City Residence di lokasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap dokumen 221 warga Perumahan Bambu Kuning agar setiap permasalahan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti sehingga dapat ditemukan solusi utk penyelesaian permasalahan warga.

‎Lina berharap seluruh warga dapat bersikap kooperatif dengan menunjukkan dokumen kepemilikan maupun legalitas yang dimiliki, termasuk riwayat pembelian dan pembayaran rumah. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk mencari solusi yang memiliki kepastian hukum.

‎”Saya sebagai warga Batam berharap Pengembang dapat menyelesaikan persoalan ini. Hak-hak masyarakat yang memang memiliki legalitas harus diberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Ia juga menyatakan kesiapannya menjadi fasilitator antara warga dengan pihak Pengembang Puskopkar Riau agar tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

‎Sementara itu, perwakilan warga, Gultom, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Direktur Pengembang Belinyang City Residence. Menurutnya, langkah pendataan dan verifikasi dokumen memberikan harapan baru bagi warga yang selama ini mengalami kendala dalam proses perpanjangan UWT.

‎Gultom menjelaskan, dari total 221 unit rumah, sekitar 209 unit telah memiliki sertifikat, sedangkan 12 unit lainnya masih belum bersertifikat.

‎”Kami berharap seluruh warga nantinya dapat memperpanjang UWT dengan legalitas yang jelas. Informasi yang kami peroleh juga sudah memberikan gambaran positif, dan permohonan telah diajukan melalui sistem LMS,” ungkapnya.

‎Melalui kolaborasi antara Pengembang Belinyang City Residence dan Puskopkar Riau tersebut, diharapkan seluruh persoalan administrasi dan legalitas yang dihadapi warga Perumahan Bambu Kuning dapat diselesaikan secara bertahap, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi dan pengembangan properti yang lebih kondusif di Kota Batam. (Mat).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version