Connect with us

9info.co.id | BATAM – Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang berlangsung di kawasan pesisir tersebut diduga menimbulkan dampak lingkungan yang mulai dirasakan nelayan dan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, perubahan warna perairan terlihat cukup mencolok. Air laut yang sebelumnya relatif jernih kini tampak keruh kecokelatan akibat sedimentasi yang diduga berasal dari material tanah yang masuk ke perairan selama proses reklamasi berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan ekosistem pesisir. Sedimentasi yang meningkat berpotensi mengganggu habitat berbagai biota laut seperti ikan, udang, kepiting, dan organisme lainnya yang selama ini hidup di kawasan Teluk Mata Ikan.

Selain itu, perubahan bentang alam pesisir akibat reklamasi juga dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas nelayan tradisional. Berkurangnya wilayah tangkap serta terganggunya habitat ikan berpotensi menurunkan hasil tangkapan dan memengaruhi pendapatan nelayan yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan.

Tidak hanya sektor perikanan, kawasan wisata pantai di sekitar Teluk Mata Ikan juga dinilai berpotensi terdampak. Kualitas perairan dan keindahan alam pesisir merupakan salah satu daya tarik utama kawasan tersebut. Jika kondisi lingkungan terus mengalami penurunan, bukan tidak mungkin sektor wisata turut merasakan dampaknya.

Aktivitas reklamasi dalam skala besar juga memunculkan kekhawatiran terhadap keberadaan ekosistem mangrove dan padang lamun yang memiliki fungsi penting sebagai habitat biota laut, pelindung pantai dari abrasi, serta penyangga keseimbangan lingkungan pesisir.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai aspek pengawasan, transparansi perizinan, serta kepatuhan terhadap dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan reklamasi. Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan seluruh aktivitas yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, diminta turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi lapangan dan melihat secara langsung kondisi yang terjadi di kawasan Teluk Mata Ikan.

“Persoalan ini bukan hanya menyangkut reklamasi semata, tetapi juga menyangkut mata pencaharian nelayan, kelestarian lingkungan, dan masa depan sektor wisata pantai di Teluk Mata Ikan. Karena itu diperlukan perhatian dan pengawasan secara langsung dari BP Batam,” ujar seorang sumber kepada media ini.

Selain peninjauan lapangan, BP Batam bersama instansi terkait juga diharapkan dapat melakukan pengujian kualitas air laut secara independen dan transparan guna mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan pesisir.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun tata ruang, langkah penegakan hukum yang tegas dinilai perlu dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Sri Indah terkait berbagai kekhawatiran yang muncul mengenai dampak reklamasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Jika tidak segera mendapat perhatian serius, dampak reklamasi dikhawatirkan tidak hanya memengaruhi ekosistem Teluk Mata Ikan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi nelayan serta potensi wisata pantai yang menjadi salah satu aset penting di kawasan pesisir Batam.(Tim IWO).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain