Connect with us

9info.co.id | BATAM – Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik.

Menyikapi hal tersebut, Ketua PSI Lubuk Baja Edy Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian, pariwisata, dunia usaha, dan mata pencaharian masyarakat Batam.

Menurut Edy, perang terhadap narkoba harus diarahkan secara tegas kepada jaringan, pengedar, bandar, maupun pihak yang terbukti terlibat. Kasus yang melibatkan oknum atau tempat usaha tertentu tidak boleh kemudian menimbulkan stigma terhadap seluruh industri hiburan malam di Batam.

“Kami mendukung penuh aparat memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada kompromi terhadap peredaran narkotika. Tetapi kita juga harus memastikan pemberantasan narkoba tidak berkembang menjadi persoalan yang justru mematikan ekonomi Batam. Yang harus diberantas adalah narkobanya, bukan usaha legalnya dan bukan mata pencaharian masyarakat,” tegas Edy, Selasa (25/8/2026) malam.

Ia mengatakan Batam memiliki karakter ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata, berbagai sektor ekonomi di Batam saling berkaitan.

Industri hiburan, kata dia, merupakan salah satu bagian dari ekosistem pariwisata yang ikut menggerakkan hotel, restoran, transportasi, UMKM, tenaga keamanan, pekerja hiburan, hingga berbagai usaha pendukung lainnya.

“Kalau satu sektor terganggu, dampaknya bisa menjalar ke sektor lain. Karena itu, kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai upaya memberantas narkoba justru membuat wisatawan takut datang, investor ragu, pengusaha resah, dan pekerja kehilangan penghasilan,” ujarnya.

Menurut Edy, Batam harus menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa kota ini mampu bersikap tegas terhadap narkoba sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian kepada dunia usaha.

“Batam harus tegas terhadap narkoba, tetapi jangan sampai kemudian dipersepsikan sebagai kota yang tidak ramah terhadap usaha dan pariwisata. Kita ingin Batam aman dan bersih dari narkoba, tetapi ekonominya tetap hidup dan pariwisatanya terus tumbuh,” katanya.

Edy menilai persoalan yang terjadi di sejumlah THM di Batam dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Batam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri hiburan malam.

Penindakan hukum terhadap setiap pelanggaran, menurutnya, harus tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai aturan, perizinan, kewajiban pengusaha, serta standar keamanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Ia juga menyoroti pernyataan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin beberapa hari lalu yang menegaskan bahwa THM di Batam tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang memiliki izin dan tidak menjadi tempat transaksi maupun peredaran narkotika.

“Pernyataan Kapolda sangat jelas. THM bukan dilarang. Yang dilarang adalah narkoba dan segala bentuk peredarannya. Ini harus menjadi pegangan bersama. Jangan sampai masyarakat atau wisatawan menangkap kesan bahwa seluruh industri hiburan di Batam identik dengan persoalan narkoba,” tegasnya.

Karena itu, Edy mendorong Dinas Pariwisata Kota Batam bersama instansi terkait untuk mengambil langkah konkret dalam memberikan kejelasan kepada para pengusaha THM.

Menurutnya, kepastian mengenai aturan dan standar operasional penting agar para pelaku usaha mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi sekaligus memiliki panduan yang jelas dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan usahanya.

“Pengusaha THM membutuhkan kejelasan di tengah berbagai isu yang berkembang. Semua harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian,” ujarnya.

Edy mengusulkan Pemerintah Kota Batam mempertemukan Dinas Pariwisata, kepolisian, Satpol PP, dan para pengusaha THM dalam satu forum resmi.

Forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menyusun standar bersama mengenai keamanan, pencegahan narkotika, pengawasan pengunjung, penggunaan CCTV, pemeriksaan internal, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi peredaran narkoba.

“Jangan sampai pengusaha hanya berhadapan dengan pemerintah ketika terjadi razia atau pelanggaran. Pemerintah perlu hadir sebelum masalah terjadi. Berikan pembinaan, tetapkan standar yang jelas, dan bangun komunikasi yang baik,” katanya.

Edy juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai penindakan terhadap THM tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh tempat hiburan di Batam merupakan lokasi peredaran narkoba.

“Kalau ada tempat yang terbukti melakukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ada pengusaha yang terbukti terlibat, tindak tegas. Tetapi jangan semua pengusaha dan pekerja di sektor ini ikut dicap negatif. Kita harus membedakan antara pelaku kejahatan dengan pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal dan taat aturan,” tegasnya.

Ia menilai keberlangsungan sektor hiburan memiliki kaitan langsung dengan perputaran ekonomi masyarakat. Banyak pekerja lokal menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Begitu pula pelaku UMKM, pengemudi transportasi, pekerja hotel, restoran, petugas keamanan, pemasok barang, serta berbagai usaha pendukung lainnya.

“Jangan melihat THM hanya sebagai tempat hiburan. Ada rantai ekonomi yang panjang di belakangnya. Ada masyarakat yang bekerja, ada keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka, ada hotel dan restoran yang mendapatkan manfaat, dan ada sektor transportasi yang ikut bergerak. Karena itu, penanganan satu persoalan harus dilakukan secara tepat agar tidak berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang menjalankan usahanya secara legal,” ujarnya.

Menurut Edy, pemberantasan narkoba dan penguatan pariwisata di Kota Batam bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan.

“Pariwisata tidak akan tumbuh tanpa keamanan. Tetapi dunia usaha juga tidak akan berkembang tanpa kepastian. Karena itu, solusinya bukan mematikan industrinya, melainkan membersihkan industri dari narkoba dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan,” katanya.

Ia menegaskan Batam harus dibangun sebagai kota yang aman bagi masyarakat, wisatawan, dan investor. Penegakan hukum terhadap narkoba, menurutnya, justru harus menjadi bagian dari upaya memperkuat citra Batam.

“Jangan sampai wisatawan melihat pemberitaan tentang narkoba lalu menyimpulkan Batam tidak aman. Justru kita harus menunjukkan bahwa Batam aman karena aparatnya tegas terhadap narkoba, pemerintah mampu melakukan pengawasan, dan pelaku usaha memiliki komitmen menjaga lingkungan usahanya tetap bersih,” ujarnya.

Edy juga mendorong pemerintah memberikan apresiasi kepada pengusaha yang memiliki komitmen menjaga tempat usahanya bebas narkoba. Salah satu bentuknya dapat berupa standar atau sertifikasi bagi tempat hiburan yang memenuhi persyaratan keamanan, memiliki CCTV, petugas keamanan terlatih, serta prosedur pencegahan dan pelaporan terkait narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola THM, pekerja, dan masyarakat harus memiliki tanggung jawab bersama.

“Kalau ada pengusaha menemukan indikasi narkoba, mereka harus tahu harus melapor ke mana dan bagaimana mekanismenya. Jangan sampai mereka takut melapor karena justru dianggap terlibat. Kita membutuhkan kerja sama, bukan saling mencurigai,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa sikap PSI Lubuk Baja bukan untuk membela THM yang melakukan pelanggaran. Pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

Namun, Edy meminta penindakan tetap diarahkan kepada pelaku dan jaringan yang melakukan kejahatan, bukan dengan memberikan stigma terhadap seluruh sektor usaha hiburan di Batam.

“Kalau ada yang terbukti terlibat narkoba, tindak tegas sesuai hukum. Jangan beri ruang kepada bandar dan pengedar. Tetapi jangan kriminalisasi industrinya. Yang harus kita matikan adalah jaringan narkobanya, bukan ekonomi Batam dan bukan mata pencaharian masyarakat yang bekerja secara legal,” tegas Edy.

Ia menambahkan, Batam tidak boleh kehilangan keseimbangan antara keamanan dan pertumbuhan ekonomi. Pemberantasan narkoba harus semakin kuat, tetapi pada saat yang sama iklim investasi, dunia usaha, dan pariwisata harus tetap dijaga.

“Batam membutuhkan keamanan, tetapi Batam juga membutuhkan ekonomi yang hidup. Batam membutuhkan penegakan hukum, tetapi Batam juga membutuhkan kepastian usaha. Jangan sampai karena ingin memberantas satu persoalan, kita justru mengganggu sektor ekonomi yang selama ini ikut menghidupi masyarakat,” ujarnya.

Terakhir, Edy berharap kasus yang terjadi di sejumlah THM menjadi momentum bagi Pemko Batam, khususnya bersama Dinas Pariwisata dan instansi terkait, untuk membangun sistem pengawasan dan pembinaan yang lebih baik.

“Batam harus menjadi kota yang tegas terhadap narkoba, tetapi tetap ramah terhadap investasi, pariwisata, dan dunia usaha. Berantas narkobanya, tindak pelakunya, lindungi masyarakatnya, jaga pariwisatanya, dan berikan kepastian kepada pengusaha yang taat aturan. Jangan biarkan ulah segelintir pelaku mengganggu denyut ekonomi Batam.

Yang harus kita hentikan adalah peredaran narkobanya, bukan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang berjalan secara legal,” pungkasnya. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: “Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih”

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: "Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih"

9info.co.id | BATAM – Persoalan pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian. Keluhan masyarakat terkait ketimpangan penerima bantuan mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, melakukan audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Batu Aji. Jumat (28/08/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Tapis menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bansos agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru tersisih akibat persoalan administrasi maupun penetapan desil.

‎Salah satu persoalan yang mencuat adalah mekanisme pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

‎Masyarakat yang berada pada kelompok desil tertentu menjadi sasaran program bantuan, sementara warga dengan tingkat desil lebih tinggi dapat dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk jenis bantuan tertentu.

‎“Jangan sampai ada ketimpangan terkait dana bantuan sosial. Kita ingin data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Tapis.

‎Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang mempertanyakan perubahan status kepesertaan bansos setelah dilakukan pemutakhiran data.

Audiensi itu juga membahas persoalan anak penerima bantuan pendidikan.

‎Sejumlah warga mengeluhkan anak mereka telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan buku rekening bantuan telah diterbitkan, namun kondisi desil keluarga masih menjadi persoalan dalam mengakses program bantuan lainnya.

‎Hal tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data antarkementerian maupun antarprogram agar masyarakat tidak mengalami kebingungan akibat perbedaan status data.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

‎Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kelurahan Buliang, Rina Purba, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dinyatakan tidak layak menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

‎Menurut Rina, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial atau mendatangi agen Perlinsos di wilayah domisilinya.

‎“Potensi tidak layak bisa dilakukan sanggahan dan dilakukan identifikasi kembali. Masyarakat dapat menyampaikan pembuktian terkait kondisi sebenarnya,” jelas Rina.

‎Ia menerangkan bahwa desil merupakan pengelompokan data berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah pemerintah, sehingga penetapan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pendapatan per kapita. Dalam pemaparan tersebut disebutkan angka Rp1.080.072 per kapita sebagai salah satu batasan dalam pengelompokan yang digunakan dalam proses pendataan.

‎Namun demikian, status desil bukan semata-mata persoalan angka pendapatan. Kondisi kepemilikan aset dan keadaan sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari proses identifikasi.

‎Warga yang memiliki kendaraan roda empat atau kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, misalnya, dapat menjadi bagian dari indikator yang memengaruhi penilaian kelayakan.

PKH, PIP dan PBI Memiliki Kriteria Berbeda

‎Rina juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria masing-masing.

‎Untuk PKH, penerima berada pada kelompok kesejahteraan terbawah sesuai dengan ketentuan program. Sementara untuk sejumlah program lain, termasuk PIP dan PBI Jaminan Kesehatan, cakupan desil dan persyaratannya dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat angka desil sebagai satu-satunya penentu, tetapi memahami bahwa penerimaan bantuan harus berdasarkan kesesuaian data serta hasil verifikasi.

‎“Desil itu pengelompokan data. Untuk memastikan seseorang layak atau tidak, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai kondisi dan ketentuan bantuan,” terang Rina.

DPRD Minta Jangan Ada Nuansa Politik Dalam Penetapan Penerima Bansos.

‎Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Aji tersebut turut disaksikan langsung oleh Plh Camat Batu Aji Awar Udin dan Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Batu Aji Johan.

‎Tapis menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan bansos tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik.

‎Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

‎“Jangan sampai ada bau-bau politiknya. Masukan dari kami adalah bagaimana sistem dan data penerima PKH ini bisa semakin tepat sasaran,” tegas Tapis.

‎Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

‎Pasalnya, masih terdapat laporan warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi justru masuk dalam kategori tidak layak setelah dilakukan pemutakhiran data.

‎Sebaliknya, masyarakat juga berharap warga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima sehingga anggaran bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Tapis Dabbal Siahaan, S.H.,: “Usulan Stiker di Rumah Penerima Bansos”

‎Dalam kesempatan tersebut, Tapis juga kembali mendorong adanya stiker atau penanda di rumah penerima PKH maupun bansos sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

‎Menurutnya, penanda tersebut dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan pemerintah sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.

‎“Kalau penerima bantuan diberikan tanda di rumah, masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi. Ini soal transparansi,” kata Tapis.

‎Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai penandaan rumah penerima bansos tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam.

‎Karena itu, Tapis mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

‎Bagi DPRD, transparansi bukan hanya persoalan membuka data, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan koreksi apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.

‎Dengan demikian, proses pemutakhiran data bansos diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka desil, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data penerima yang akurat, transparan, terverifikasi, dan tepat sasaran.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil pendataan pun diharapkan menggunakan mekanisme sanggahan yang telah disediakan, dengan membawa bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Mat)

Continue Reading

Berita Lain