Connect with us
Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

More Videos

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak tegas aktivitas impor pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur laut dari Singapura. Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang pemasukan pakaian bekas karena dinilai merugikan perekonomian nasional, mengancam industri garmen, serta berpotensi melemahkan daya saing UMKM dalam negeri. Kegiatan rilis berlangsung pada Selasa (9/12/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Silvester menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait pemasukan pakaian bekas dari luar negeri, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bersama Bea Cukai Tipe B Batam segera melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO. Dari dalam kendaraan, ditemukan 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung yang berisi pakaian bekas siap edar.

“Barang-barang ini diduga akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan. Seluruh isi ditemukan dalam kondisi bekas dan asalnya dari luar negeri,” ujar Kombes Pol. Silvester.

Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Lima Pelaku Diamankan

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan lima orang berinisial S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana kepabeanan dengan sengaja memasukkan barang larangan impor, yaitu pakaian bekas, menggunakan modus penyelundupan barang bawaan penumpang.

“Perbuatan para pelaku berpotensi besar mengganggu stabilitas pasar industri pakaian dalam negeri. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pemasokan pakaian bekas ilegal ini,” jelas Dirreskrimsus.

Jeratan Hukum Berat: Ancaman 8 Tahun Penjara

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana:

Penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 8 tahun dan Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar

Polda Kepri menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk menekan praktik penyelundupan pakaian bekas yang merugikan negara.

Penjelasan Bea Cukai: Modus “Barang Penumpang” Masih Marak

Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan pakaian bekas melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri.

“Sejak Januari tahun ini kami sudah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang. Pengawasan dilakukan di hulu melalui pelabuhan feri dengan sistem manajemen risiko, sementara penindakan di hilir dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Kepri,” ungkap Zaky.

Ia menambahkan bahwa bentuk kolaborasi ini penting karena modus personal shopper sering kali mampu lolos pemeriksaan awal Bea Cukai.

“Sinergi antarinstansi ini bertujuan mencegah dan memberantas perdagangan ilegal, sekaligus mendukung keberlangsungan UMKM Indonesia,” tutup Zaky. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen BP Batam dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penyediaan lahan bagi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 13 Batam.

Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan sekolah di Jalan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, unsur DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait, Forkopimda, OPD, perangkat RT/RW, serta masyarakat Tanjung Buntung.

Pembangunan SMKN 13 Batam merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas sekaligus memperkuat pendidikan vokasi guna mencetak sumber daya manusia yang siap memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri.

Amsakar mengatakan, BP Batam memberikan dukungan penuh melalui penyediaan lahan sebagai wujud komitmen terhadap pembangunan pendidikan.

“Ini merupakan ikhtiar penting bagi peradaban, kemajuan Kepulauan Riau, dan kemajuan Batam. Pendidikan adalah jalan transformasi menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Amsakar.

Menurutnya, daya saing suatu daerah sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan yang dipersiapkan sejak dini. Karena itu, penguatan sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Pendidikan harus kita dukung. Jika berbicara tentang daya saing, semuanya bergantung pada bagaimana kita mendesain pendidikan hari ini untuk menjawab kebutuhan masa depan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program, di antaranya pemberian seragam sekolah gratis, beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, beasiswa bagi pelajar di wilayah hinterland, hingga kerja sama dengan tujuh perguruan tinggi terbaik di Indonesia.

Amsakar optimistis kehadiran SMKN 13 Batam akan menjadi bagian dari desain besar pembangunan sumber daya manusia Batam yang unggul, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun bangsa yang maju dan berdaya saing.

“Negara yang memiliki kemajuan teknologi dan sumber daya manusia unggul akan menjadi negara yang kuat. Karena itu, pemerataan pendidikan harus terus diwujudkan sebagaimana menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Ansar, Batam sebagai kawasan industri membutuhkan semakin banyak tenaga kerja terampil yang dihasilkan melalui pendidikan vokasi. Pembangunan SMKN 13 Batam dinilai akan semakin memperkuat ekosistem penyediaan tenaga kerja siap pakai bagi dunia usaha dan industri.

Ia juga mengapresiasi dukungan BP Batam dalam mempercepat penyediaan lahan pendidikan.

“Terima kasih kepada Pak Kepala BP Batam dan Ibu Wakil atas keseimbangan pembangunan antara kebutuhan investasi dan kebutuhan pendidikan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dukungan BP Batam yang begitu responsif dalam mempercepat penyediaan lahan bagi pendidikan,” tutupnya.

Melalui pembangunan SMKN 13 Batam, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan vokasi di Batam semakin kuat sehingga mampu mencetak tenaga kerja yang kompeten, berdaya saing, dan selaras dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

SMKN 13 Batam dirancang membuka enam rombongan belajar dengan kapasitas awal sekitar 350 siswa. Ke depan, sekolah ini akan mengembangkan sejumlah program keahlian yang selaras dengan kebutuhan industri, antara lain Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Elektronika Industri, serta Teknik Pengelasan. (NA)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version