Connect with us
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

More Videos

9info.co.id | BATAM – Presiden RI Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan BP Batam untuk membahas percepatan transformasi Batam sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Wakil Kepala Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Investasi Fary Djemy Francis, serta Anggota/Deputi Infrastruktur Mouris Limanto.

Presiden menegaskan bahwa Batam harus menjadi model implementasi agenda nasional melalui hilirisasi, industrialisasi, deregulasi, percepatan investasi, dan efisiensi logistik. Menurut Presiden, keunggulan Batam harus dibangun di atas kepastian hukum, kecepatan pelayanan, dan infrastruktur berdaya saing global.

Salah satu arahan utama Presiden adalah modernisasi pelabuhan dan rencana pembangunan Pelabuhan Internasional Batam sebagai simpul logistik nasional yang terintegrasi dengan kawasan industri, manufaktur berteknologi tinggi, pusat data, dan jaringan pelayaran dunia.

Langkah ini diharapkan mampu menurunkan biaya logistik, meningkatkan daya saing ekspor, dan memperkuat posisi Batam dalam rantai pasok global.

Dalam laporannya, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa pasca penguatan regulasi melalui PP Nomor 25 Tahun 2025 dan kebijakan pengembangan kawasan, pelayanan investasi menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian yang semakin baik bagi investor.

“Melalui berbagai reformasi tersebut, BP Batam menargetkan Batam menjadi kawasan yang lebih produktif, tertata, dan kompetitif, sekaligus memperkuat perannya sebagai pusat investasi, industri, dan perdagangan yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Li Claudia Chandra menjelaskan bahwa BP Batam terus memperkuat tata kelola melalui digitalisasi Land Management System (LMS) guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan layanan lahan.

“BP Batam menilai perkuatan tata kelola tersebut akan meningkatkan kepastian hukum, mempercepat layanan investasi, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap Batam sebagai tujuan investasi,” ujarnya.

Terkait dengan capaian realisasi investasi, Fary Djemy Francis melaporkan bahwa realisasi investasi Batam tahun 2025 mencapai Rp69,3 triliun. Pada Triwulan I 2026, investasi kembali tumbuh menjadi Rp17,48 triliun, meningkat 102,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Investasi tersebut semakin terkonsentrasi pada sektor bernilai tambah seperti elektronik, mesin, pusat data, energi, dan kawasan industri.

“Bapak Presiden juga mengarahkan agar Batam menjadi pilot project reformasi investasi nasional melalui digitalisasi pelayanan, pengawasan berbasis risiko, serta penguatan integritas kawasan,” ujar Fary Francis.

Menutup pertemuan, Presiden Prabowo akan mengkordinasikan langkah lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat penyelesaian isu strategis, mulai dari harmonisasi regulasi, hingga pembangunan pelabuhan internasional. (EI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version