Connect with us
Alex Dani Hutajulu Dilantik Jadi Ketua DPD Parbi Kepri oleh Ketua Umum Parbi, Charlie Willy Hutasoit, di gedung Grand Tama Convention Center.

Alex Dani Hutajulu Dilantik Jadi Ketua DPD Parbi Kepri oleh Ketua Umum Parbi, Charlie Willy Hutasoit, di gedung Grand Tama Convention Center.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Ketua dan Badan Pengurus Harian (BPH) Parbi Kepri  dilantik oleh Ketua Umum Parbi, Charlie Willy Hutasoit, di gedung Grand Tama Convention Center, Batu Aji, Kota Batam, Minggu (17/11/2024) malam.

Pada moment ini Handani Hutajulu SH, Secara sah dilantik menjadi Ketua DPD Persatuan Artis Batak Indonesia (Parbi) Kepulauan Riau (Kepri) periode 2022-2026.

Parbi merupakan sebuah perkumpulan dan sebagai wadah profesi bagi pegiat seni dan budaya Batak, dideklarasikan pada 28 Maret 2013 di Jakarta.

Diketahui saat ini Parbi dipimpin Charlie Willy Hutasoit yang merupakan salah satu personel Trio Style Voice dan juga baru terpilih pada Munas yang ke-III.

“Saya sebagai ketua terpilih mengucapkan terima kasih atas diberikannya kepercayaan untuk memimpin DPD Parbi, dan kepercayaannya itu akan saya laksanakan sebaik-baiknya, mudah-mudahan Parbi ke depannya semakin maju,” kata Handani Hutajulu.

Menurut Handani atau yang akrab disapa Alex Hutajulu ini, tujuan didirikannya Parbi Kepri, untuk merangkul pecinta seni yang berada di Kepri, khususnya Kota Batam.

“Saya berharap Parbi Kepri bisa maju dan sukses, kita mendirikan supaya ada wadah dan perkumpulan bagi para pecinta seni Batak, agar bisa ke depannya bisa mengorbitkan artis-artis yang ada di Kepri dan khususnya di Kota Batam,” ucap Handani.

Dalam kata sambutannya, Willy Hutasoit menegaskan bahwa anggota Parbi memiliki hak dan kewajiban serta norma dan landasan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Parbi.

“Sebagai anggota Parbi tentunya memiliki hak dan kewajiban serta norma dan landasan yang diatur dalam anggaran dasar Parbi, dan terus menggali potensi dan aktif merespons perkembangan teknologi termasuk perkembangan peradaban teknologi musik di Indonesia maupun di dunia,” kata Charlie.

Kemudian menurut Sekjen DPP Parbi, Darma Saidi Siahaan, Parbi ini bertujuan untuk membina persatuan dan mewujudkan kesatuan sesama seniman Batak, yang dilandasi sepakat profesi dan sosial yang menjunjung tinggi nilai adat dan budaya Batak.

Selain itu juga meningkatkan SDM dan membangun sinergi dengan pemerintah maupun lembaga lainnya dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi anggota dan ahli warisnya atas hak cipta para pelaku seni.

“Parbi berfungsi sebagai penjaga pelestarian budaya Batak, di tengah tergerusnya dilindas oleh perkembangan teknologi dan zaman. Parbi juga akan memberikan sertifikasi bagi artis Batak berdasarkan kualitas SDM dan karya yang dihasilkan,” jelas Darma.

Masih menurut Darma, adapun alasan mengenai Ketua DPD Parbi Kepri yang terpilih pada tahun 2022 dilantik di tahun 2024, sebab baru menemukan waktu yang tepat.

“Sebelumnya, kita sama-sama belum menemukan waktu yang tepat, sehingga inilah waktu yang tepat, dan pelantikan ini tidak mempengaruhi surat keputusan yang sudah diberikan, karrna pelantikan hanyalah acara seremonial, namun surat keputusan itu sudah berlaku sejak 2022,” jelas Darma.

Acara pelantikan Ketua DPD dan BPH Parbi Kepri dihadiri juga oleh Dewan Penasihat Parbi Kepri, Susanto Siregar serta Jumaga Nadeak. (BatamNow)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version