Connect with us
Fraksi-Fraksi DPRD Batam Kompak Setujui

Fraksi-Fraksi DPRD Batam Kompak Setujui Pembahasan Lanjutan Pertanggungjawaban APBD 2025

More Videos

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM), serta jajaran Pemerintah Kota Batam.

‎Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa pada Rapat Paripurna sebelumnya, 10 Juni 2026, Wali Kota Batam telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Batam.

‎“Hari ini fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam akan menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut,” ujar Kamaluddin.

‎Sebelum penyampaian pandangan umum dimulai, pimpinan rapat mengundang seluruh pimpinan fraksi untuk bermusyawarah terkait mekanisme penyampaian pandangan.

‎Hasilnya, seluruh fraksi sepakat menyampaikan pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan rapat, sementara penyampaian secara lisan dilakukan secara singkat dari meja masing-masing.

‎Fraksi NasDem melalui juru bicara Arlon Verysto menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan.

‎Dalam pernyataannya, Fraksi NasDem menyetujui agar pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah menyampaikan pandangan singkat yang diawali dengan pantun, dokumen pandangan fraksi diserahkan kepada pimpinan rapat.

‎Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Setia Putra Tarigan. Dalam penyampaiannya, Tarigan mengajak seluruh pihak untuk bersatu membangun Batam yang maju dan sejahtera serta menyatakan persetujuan fraksinya terhadap kelanjutan pembahasan Ranperda tersebut.

‎Persetujuan yang sama turut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Tapis Dabal Siahaan, Fraksi Partai Golkar melalui Jimi Siburian, SH, Fraksi PKS melalui Haji Sulaiman, Fraksi PKB melalui Amirsyah, serta Fraksi PAN-Demokrat-PPP melalui Ketua Fraksi Safari Ramadhan.

‎Sementara itu, Fraksi Hanura-PSI-PKN melalui juru bicara Sony Christanto memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Batam yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎“Kami mengapresiasi raihan WTP yang ke-14 kali oleh Pemko Batam. Kami berharap capaian ini terus ditingkatkan, baik dari sisi realisasi pendapatan maupun belanja daerah agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. Kami setuju Ranperda ini dibahas bersama sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku,” tegas Sony.

‎Usai menerima seluruh dokumen pandangan umum fraksi, Kamaluddin menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.

‎Menurutnya, Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota Batam dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

‎Dengan seluruh fraksi menyatakan persetujuan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 resmi dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Batam. (SD).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version