Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi program prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam serta meningkatkan kedisiplinan dan responsivitas aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Amsakar saat memimpin Apel Gabungan Pegawai Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Senin (3/8/2026).

‎Turut mengikuti apel, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Sekda Batam, Firmansyah, dan sejumlah Kepala OPD dan pegawai di lingkungan Pemko Batam.

‎Memasuki bulan kedelapan tahun anggaran 2026, Amsakar menegaskan seluruh OPD harus segera mengevaluasi capaian program dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai target. Menurutnya, percepatan realisasi program menjadi kunci agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.

‎“Ini sudah memasuki bulan kedelapan. Saya berharap seluruh pimpinan OPD benar-benar mengevaluasi kegiatan di lingkungan masing-masing. Idealnya, capaian realisasi program sudah berada di atas 50 persen sehingga seluruh target pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

‎Ia menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Pemko Batam pada Semester I Tahun 2026 yang menunjukkan hasil positif, termasuk kontribusi perangkat daerah penghasil terhadap pendapatan daerah. Namun demikian, Amsakar meminta OPD tidak berpuas diri karena masih terdapat potensi pendapatan yang perlu dioptimalkan, terutama dari sektor retribusi parkir dan retribusi persampahan.

‎“Ini harus menjadi atensi bersama agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” katanya.

‎Selain percepatan program, Amsakar menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kedisiplinan, etos kerja, dan keteladanan para pimpinan.

‎“Tak akan pernah kita bisa menghasilkan sesuatu yang hebat kalau cara kerja kita masih alakadarnya. Kalau ingin menghasilkan capaian yang hebat, maka budaya kerja kita juga harus hebat,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan ASN agar senantiasa menjaga integritas dan citra pemerintah, terlebih di tengah perkembangan media sosial yang membuat setiap aktivitas aparatur mudah menjadi perhatian publik.

‎“Sekarang ini era media sosial. Jangan sampai kerja baik yang sudah dibangun rusak hanya karena informasi-informasi negatif yang sebenarnya bisa kita cegah,” ujarnya.

‎Amsakar menegaskan bahwa seluruh ASN harus hadir sebagai pelayan masyarakat yang responsif, cepat, dan mampu memberikan solusi atas setiap kebutuhan warga. Menurutnya, keberhasilan program prioritas pemerintah tidak hanya diukur dari tingkat realisasi anggaran, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

‎“Berikan layanan publik yang terbaik kepada warga. Program-program strategis Pemerintah Kota Batam juga harus menjadi perhatian serius seluruh OPD teknis agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pesannya.

‎Usai memimpin apel, Amsakar menyerahkan penghargaan kepada sejumlah ASN Pemerintah Kota Batam yang memasuki masa purna bakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Kota Batam.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain