Connect with us

9info.co.id | JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih sah dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya, keberadaan peradilan militer juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar sistem peradilan nasional pada masanya.

Jimly turut menyinggung aspek sejarah, khususnya pada periode pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, di mana peradilan militer melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.

“Dalam kondisi negara yang labil saat itu, peradilan militer menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua, yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan lainnya.

Dengan dasar tersebut, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang berupaya meniadakan atau menegasikan keberadaan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.

“Tidak beralasan, bahkan naif, jika ada yang ingin menghapus peradilan militer. Di banyak negara lain, sistem ini juga tetap dipertahankan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan militer masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Kegiatan Rakornis Hukum TNI tersebut juga menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik hukum tetap selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LZ).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan KTP dan Desak Kecamatan Batu Ampar Proaktif Tangani Air dan Sampah

OMBUSDMAN RI PERWAKILAN KEPRI

9info.co.id | BATAM – Ombudsman Kepri Soroti Layanan KTP dan Desak Kecamatan Batu Ampar Proaktif Tangani Air dan Sampah
‎BATAM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke Kantor Camat Batu Ampar guna memastikan respons pemerintah setempat terhadap berbagai keluhan masyarakat.

‎Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pihak Kecamatan harus menjadi garda terdepan dalam menangani aduan warga, meskipun sejumlah persoalan teknis berada di bawah kewenangan instansi lain.

‎Ia menyoroti persoalan air bersih dan pengelolaan sampah yang kerap dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, meski hal tersebut menjadi tanggung jawab BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan tidak boleh bersikap pasif.

‎“Warga melaporkan keluhan ke Camat atau Lurah saat air mati. Karena itu, Kecamatan harus aktif menagih kepastian kepada BP Batam terkait pembangunan pipa baru agar informasi yang disampaikan ke masyarakat akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Lagat.

‎Ia juga meminta agar proyek pembangunan pipa air bersih terus dikawal hingga rampung sesuai target pada Agustus 2026.

‎Selain itu, Ombudsman turut menyoroti persoalan sampah yang sempat viral, termasuk kondisi armada pengangkut yang dinilai tidak layak hingga menyebabkan insiden kendaraan terguling. Kecamatan diminta terus melaporkan kondisi riil di lapangan serta mendorong peremajaan armada demi keselamatan petugas dan kebersihan lingkungan.

‎“Kami tidak ingin masyarakat menyalahkan pihak Kecamatan atas fasilitas yang rusak. Namun, Kecamatan tetap harus responsif agar masalah tidak menumpuk di tingkat bawah,” tambahnya.

‎Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga menemukan kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan KTP. Sistem dari pusat disebut terkunci pada pukul 14.00 WIB, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

‎“Kecamatan sudah siap melayani, tetapi jika sistem dikunci dari pusat, tentu merugikan warga. Kami akan membantu mengomunikasikan kendala ini agar jam operasional sistem bisa disesuaikan dengan jam kerja pelayanan,” jelas Lagat.
‎Sebagai penutup, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kenyamanan fasilitas pelayanan publik, termasuk sirkulasi udara di ruang tunggu.

‎Lagat menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bertujuan memperkuat peran Kecamatan sebagai jembatan aspirasi masyarakat.

‎“Dengan komunikasi yang jujur dan proaktif, diharapkan persoalan besar seperti air dan sampah dapat dikawal bersama hingga tuntas tanpa harus menunggu aksi protes dari warga,” tutupnya.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain