Connect with us

9info.co.id | JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih sah dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya, keberadaan peradilan militer juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar sistem peradilan nasional pada masanya.

Jimly turut menyinggung aspek sejarah, khususnya pada periode pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, di mana peradilan militer melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.

“Dalam kondisi negara yang labil saat itu, peradilan militer menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua, yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan lainnya.

Dengan dasar tersebut, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang berupaya meniadakan atau menegasikan keberadaan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.

“Tidak beralasan, bahkan naif, jika ada yang ingin menghapus peradilan militer. Di banyak negara lain, sistem ini juga tetap dipertahankan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan militer masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Kegiatan Rakornis Hukum TNI tersebut juga menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik hukum tetap selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LZ).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025 Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memaparkan capaian kinerja di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam serta Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7).

Amsakar hadir didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra beserta jajaran Deputi BP Batam.

Dalam paparannya, Amsakar menyampaikan bahwa kinerja ekonomi Batam sepanjang 2025 menunjukkan tren yang positif. Pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,76 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.

Berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal, realisasi investasi Batam tahun 2025 mencapai Rp44,01 triliun, meningkat 72,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan melampaui target sebesar 118,97 persen.

Dari kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak juga tetap terjaga. Sepanjang tahun 2025, BP Batam berhasil merealisasikan PNBP sebesar Rp1,93 triliun.

Pihaknya kemudian optimis kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Apabila terealisasi, capaian tersebut akan menjadi opini WTP ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2016.

“Capaian investasi yang terus tumbuh dan proyeksi opini WTP ke-10 menunjukkan bahwa Batam tidak hanya mampu menjaga daya saing sebagai tujuan investasi, tetapi juga terus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Amsakar.

Amsakar menyatakan, BP Batam akan terus memperkuat tata kelola lembaga melalui digitalisasi dan inovasi layanan investasi.

“Ke depan, BP Batam akan mempercepat digitalisasi pengelolaan keuangan, mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat pengendalian intern, agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan KPBPB Batam,” tegas Amsakar.

Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengapresiasi capaian BP Batam tersebut. Menurutnya, Batam telah menunjukkan kinerja yang baik dan diharapkan terus menjadi contoh dalam pengembangan investasi nasional melalui peningkatan kualitas pelayanan, kepastian berusaha, dan tata kelola lembaga yang semakin baik. (AP)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain