Connect with us

9info.co.id | JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih sah dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya, keberadaan peradilan militer juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar sistem peradilan nasional pada masanya.

Jimly turut menyinggung aspek sejarah, khususnya pada periode pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, di mana peradilan militer melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.

“Dalam kondisi negara yang labil saat itu, peradilan militer menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua, yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan lainnya.

Dengan dasar tersebut, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang berupaya meniadakan atau menegasikan keberadaan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.

“Tidak beralasan, bahkan naif, jika ada yang ingin menghapus peradilan militer. Di banyak negara lain, sistem ini juga tetap dipertahankan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan militer masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Kegiatan Rakornis Hukum TNI tersebut juga menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik hukum tetap selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LZ).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tragis! Bripda Muda Tewas Diduga Dianiaya di Mess Polda Kepri, Keluarga Tunggu Hasil Autopsi

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang

9info.co.id | BATAM – Kematian tragis seorang anggota polisi muda di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya bagi keluarga. Korban, Bripda Natanael Simanungkalit (20), diduga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh seniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri pada Senin malam, 13 April 2026.

‎Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan bahwa pihak keluarga pertama kali menerima kabar duka pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, informasi yang disampaikan dinilai sangat minim dan tidak menjelaskan secara rinci penyebab kematian korban.

‎“Kami hanya dikabari ada insiden oleh seniornya. Tidak ada penjelasan yang jelas, tiba-tiba sudah seperti itu,” ujarnya.

‎Ia menyampaikan bahwa keluarga saat ini masih menahan diri untuk memberikan pernyataan lebih jauh dan memilih menunggu hasil autopsi resmi.

‎“Untuk saat ini kami belum mau berkomentar banyak. Kita tunggu saja hasil autopsi,” tambahnya.

‎Diketahui, korban merupakan anggota Bintara Samapta angkatan 2025 yang baru lulus pendidikan pada Desember 2025 dan mulai bertugas pada Januari 2026. Di mata keluarga, Natanael dikenal sebagai sosok pendiam, tidak banyak bicara, dan tidak pernah terlibat masalah.

‎Saat ini, jenazah korban masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk menjalani proses autopsi.

Pengamanan ketat terlihat di ruang instalasi forensik, dengan sejumlah personel kepolisian berjaga di lokasi.

‎Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.

‎“Beberapa personel sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan. Untuk detail kejadian masih didalami,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

‎Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, juga telah menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal kepolisian.

‎“Kapolda telah memerintahkan Kabid Propam dan Direskrimum untuk memproses kasus ini secara tuntas,” lanjutnya.

‎Hingga kini, penyebab pasti kematian Bripda Natanael masih menunggu hasil autopsi. Keluarga berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan serta seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain