Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan Li Khai dalam kasus penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di kawasan Permata Baloi dan Perumahan Kezia Batam Center. Kasus ini, yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut, menunjukkan dengan jelas ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Batam.

Sebagai organisasi yang memiliki peran penting dalam kontrol sosial, IWO Batam tidak hanya berkomitmen untuk menyebarkan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat tentang pentingnya menjaga ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat. IWO Batam berusaha untuk memastikan bahwa praktik-praktik merusak lingkungan seperti penutupan atau penimbunan DAS tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.

Sebagai bagian dari tugasnya untuk mengedukasi publik, IWO Batam telah mengungkapkan dampak serius yang ditimbulkan oleh penimbunan DAS, termasuk peningkatan risiko bencana alam seperti banjir, serta kerusakan ekosistem yang sangat penting untuk keseimbangan alam dan kehidupan manusia. Melalui pemberitaan yang objektif dan akurat, IWO Batam berupaya membangun kesadaran di kalangan masyarakat mengenai kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan yang timbul akibat kerusakan lingkungan.

Terkait dengan dugaan keterlibatan Li Khai dalam penimbunan DAS di kawasan Perumahan Kezia, IWO Batam mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penimbunan sungai secara ilegal dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Ketua IWO Batam, Oki Indra, menegaskan bahwa sanksi yang tegas tidak hanya diperlukan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga agar tidak ada lagi pihak-pihak lain yang berani merusak lingkungan demi kepentingan pribadi atau golongan.

“Sanksi tegas ini sangat penting untuk memberi pelajaran kepada mereka yang mencoba merusak alam demi keuntungan pribadi. Selain itu, kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang berniat melanjutkan atau memulai kegiatan ilegal serupa. Tindakan tersebut jelas membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak kelestarian lingkungan hidup,” ujar Oki Indra, didampingi oleh Sekretaris IWO Batam, Rahmad Purba, dan Bendahara, Gordon Hutahuruk, dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat (04/04/2025).

IWO Batam mengingatkan pentingnya peran serta semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan yang dapat merusak lingkungan.

IWO Batam berharap kasus ini bisa segera diselidiki dengan tuntas, dan pelaku yang bertanggung jawab dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi kepentingan masyarakat luas serta menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.

Oki kembali mengingatkan dalam hal ini, IWO Batam berharap bahwa aparat penegak hukum (APH) harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. APH tidak boleh membiarkan adanya celah hukum yang memungkinkan pelaku untuk lolos dari tanggung jawab.

“Penegakan hukum yang transparan dan tanpa intervensi politik sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. Selain itu, APH harus memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku”, jelas Oki

Sambungnya, IWO Batam juga meminta agar APH mengedepankan prinsip keadilan lingkungan dalam setiap proses hukum. Pelaku perusakan lingkungan harus dihadapkan dengan sanksi yang setimpal dan disertai dengan tindakan pencegahan yang efektif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Peran APH sangat krusial dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya berpihak pada individu, tetapi juga kepada masyarakat yang terdampak oleh kerusakan lingkungan ini,” tambah Oki Indra.

IWO Batam juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses hukum yang tengah berjalan, agar tidak ada kekeliruan dalam penegakan hukum, serta memastikan bahwa mereka yang merusak lingkungan akan mendapat hukuman yang sesuai dengan dampak yang telah mereka timbulkan.

Dengan keterlibatan aktif semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan media, IWO Batam berharap kasus ini dapat menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat Batam dari ancaman kerusakan alam yang dapat membawa dampak buruk dalam jangka panjang.(OK)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain