Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Universitas Internasional Batam (UIB) menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan rumah sakit pendidikan utama dan kepaniteraan klinik, Selasa (27/10/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Marketing Center BP Batam tersebut dilakukan oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama Dekan Fakultas Kedokteran UIB, dr. Wira Mondana.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani BP Batam dan UIB pada 26 Oktober 2025. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan mempersiapkan RSBP Batam sebagai rumah sakit pendidikan utama untuk mendukung pembelajaran klinik bagi calon dokter.

Dalam sambutannya, Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini menjadi langkah bersama BP Batam dan UIB dalam mempersiapkan penyelenggaraan rumah sakit pendidikan.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah bersama antara BP Batam dan UIB dalam mempersiapkan RSBP Batam sebagai rumah sakit pendidikan utama. Kami berharap kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti dan berjalan dengan baik bagi kedua belah pihak,” ujar Ariastuty.

Ia menjelaskan, RSBP Batam memiliki 27 poliklinik spesialis yang didukung layanan rawat inap, instalasi gawat darurat, kamar bedah, laboratorium, dan radiologi.

Menurutnya, ragam fasilitas dan layanan tersebut menjadi modal bagi RSBP Batam untuk mendukung pengalaman belajar klinik bagi calon dokter.

Ariastuty juga berharap komunikasi yang baik antara RSBP Batam dan UIB terus terjalin agar setiap tahapan persiapan dapat dilaksanakan bersama.

Kerja sama ini diharapkan turut mendukung upaya BP Batam di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam mengembangkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sementara itu, Rektor UIB, Dr. Iskandar Itan, menyampaikan apresiasi kepada BP Batam dan RSBP Batam atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Ia berharap kerja sama ini dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan dokter yang dibutuhkan masyarakat. Ke depannya, kolaborasi antara kedua pihak juga diharapkan dapat berkembang di bidang kesehatan masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap pendidikan dokter dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dukungan BP Batam dan RSBP Batam menjadi penyemangat bagi kami untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas,” kata Iskandar.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini disaksikan oleh Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain; Rektor UIB, Dr. Iskandar Itan; serta Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat BP Batam, manajemen RSBP Batam, serta delegasi UIB.(Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain