Connect with us

9info.co.id | BATAM – Penanganan pengaduan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video liputan yang dialami Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra Purnama, memasuki tahap pendalaman lanjutan. Tim Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun langsung ke Batam untuk kembali meminta keterangan dari Oki.

Pemeriksaan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) siang di kawasan Lubuk Baja, Batam. Selama hampir satu setengah jam, Oki dimintai keterangan oleh tim Paminal Propam Mabes Polri yang dipimpin seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan atas dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ketika Oki menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Oki kembali memaparkan kronologi kejadian, mulai dari aktivitas peliputan, situasi di lokasi, hingga dugaan pengambilan HP dan penghapusan rekaman video yang menurut pengakuannya dilakukan terhadap dirinya.

Langkah Paminal Propam Mabes Polri turun langsung ke Batam menjadi bagian penting dalam proses pendalaman pengaduan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih menunggu proses verifikasi serta penilaian pihak berwenang.

Oki Apresiasi Paminal Turun Langsung

Oki mengapresiasi langkah tim Paminal Propam Mabes Polri yang kembali meminta keterangannya secara langsung. Ia berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pencatatan kronologi, tetapi juga menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan tersebut.

“Saya mengapresiasi tim Paminal Propam Mabes Polri yang telah turun ke Batam dan kembali meminta keterangan dari saya. Saya sudah menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang saya alami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Harapan saya, semua keterangan dan bukti yang ada dapat didalami secara menyeluruh,” ujar Oki.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam peristiwa. Lebih jauh, terdapat persoalan mengenai penghormatan terhadap tugas jurnalistik serta batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Oki menegaskan dirinya menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan penilaian atas dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat.

Mengaku Sudah Menyatakan Identitas sebagai Wartawan

Sebelumnya, Oki secara resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/8/2026).

Pengaduan tersebut berawal dari peristiwa saat dirinya melakukan peliputan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, pada 15 Agustus 2026.

Oki mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, menurut keterangannya, HP yang digunakan untuk merekam kegiatan tersebut tetap diambil dan video hasil liputannya dihapus.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ungkap Oki.

Ia juga menyebut rekaman yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga, menurut keterangannya, masih berpeluang dipulihkan. Rekaman tersebut dinilainya penting untuk mendukung penjelasan mengenai peristiwa yang dialaminya.

Dalam proses awal pengaduan, pihak Divisi Propam meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme resmi untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Keterangan Oki merupakan bagian dari pengaduan yang perlu diuji bersama bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

UU Pers Jadi Landasan, Batas Kewenangan Aparat Perlu Diperjelas

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, terutama saat melakukan peliputan yang bersinggungan dengan kegiatan penegakan hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik harus dihormati. Pada saat yang sama, wartawan tetap wajib mematuhi hukum dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persoalan mendasarnya adalah apakah tindakan terhadap perangkat dan rekaman yang digunakan wartawan dalam peristiwa tersebut memiliki dasar hukum yang sah, serta apakah prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap kronologi, bukti rekaman, keterangan saksi, serta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Karena itu, pendalaman oleh Paminal Propam Mabes Polri menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau ketentuan lain yang relevan. Penentuan bentuk pelanggaran, apabila ada, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam

Bagi Oki, pengaduan tersebut merupakan upaya memperoleh kejelasan atas peristiwa yang dialaminya ketika menjalankan tugas sebagai wartawan. Ia berharap persoalan itu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perlindungan kerja jurnalistik.

Ia juga menegaskan tidak bermaksud menempatkan profesi wartawan di atas hukum. Namun, menurutnya, pelaksanaan tugas jurnalistik harus memperoleh penghormatan dan setiap tindakan terhadap kegiatan peliputan semestinya memiliki alasan serta dasar hukum yang jelas.

Turunnya tim Paminal Propam Mabes Polri ke Batam kini menjadi bagian dari proses yang dinantikan kelanjutannya. Publik menunggu apakah hasil pendalaman akan menemukan bukti adanya pelanggaran dan langkah apa yang akan diambil sesuai mekanisme yang berlaku.

Oki berharap seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh, sehingga pengaduan yang berawal dari peliputan di F1 Club, Hotel Planet Holiday Batam, memperoleh penanganan yang adil, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim IWO).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Pulihkan Listrik Pascapemadaman Massal, Hak Kompensasi Pelanggan Dipastikan Dipenuhi

PLN Batam Pulihkan Listrik Pascapemadaman Massal, Hak Kompensasi Pelanggan Dipastikan Dipenuhi

9info.co.id | BATAM – PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam memastikan pasokan listrik di wilayah Batam dan Bintan telah pulih setelah pemadaman meluas yang terjadi pada Senin (12/10/2026). Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak kompensasi pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, menyampaikan penjelasan mengenai kronologi gangguan, proses pemulihan, serta hasil evaluasi awal dalam konferensi pers di Kantor Korporat PLN Batam, Minggu (18/10/2026).

Kwin Fo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat yang terdampak pemadaman. Ia mengatakan, sejak gangguan terjadi, seluruh tim PLN Batam bekerja siang dan malam untuk memulihkan sistem kelistrikan Batam–Bintan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan dan masyarakat. Sejak awal kejadian, seluruh tim PLN Batam bekerja siang dan malam dengan fokus utama memulihkan sistem kelistrikan Batam–Bintan,” ujar Kwin Fo.

Gangguan Berawal dari Gardu Induk Sei Harapan

Berdasarkan penelusuran teknis awal, gangguan bermula dari flashover atau loncatan listrik pada transformator Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Pada saat bersamaan, circuit breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya.

Akibatnya, gangguan merambat ke jaringan transmisi utama 150 kilovolt (kV) dan menyebabkan pembangkit di Tanjung Uncang dengan daya sekitar 220 megawatt (MW) terlepas dari sistem.
Hilangnya pasokan daya dalam jumlah besar memicu ketidakseimbangan beban pada pembangkit lainnya. Sejumlah pembangkit kemudian ikut terlepas dari sistem hingga menyebabkan pemadaman meluas pada pukul 06.37 WIB.

Kejadian ini menjadi perhatian serius karena gangguan pada satu instalasi kelistrikan berdampak luas terhadap pasokan listrik masyarakat dan dunia usaha di Batam–Bintan.

Pemulihan Dilakukan Bertahap

PLN Batam segera melakukan pemeriksaan, mengisolasi titik gangguan, dan membangun kembali sistem kelistrikan secara bertahap.

Hingga Senin (12/10/2026) pukul 22.00 WIB, sekitar 60 persen pelanggan di Batam telah kembali mendapatkan pasokan listrik. Selanjutnya, pada Selasa (13/10/2026) pukul 01.00 WIB, hampir seluruh pelanggan Batam kembali menikmati aliran listrik, meskipun pemulihan sejumlah unit pembangkit masih berlangsung.

Sementara itu, pasokan listrik ke Bintan baru berhasil dipulihkan sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026) pukul 18.30 WIB.

Kwin Fo menjelaskan, penyaluran daya melalui kabel laut menuju Bintan dilakukan setelah sistem kelistrikan Batam dinilai cukup stabil dan memiliki cadangan daya yang memadai.
Menurutnya, perbedaan waktu pemulihan tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis, bukan karena adanya perbedaan prioritas pelayanan kepada masyarakat.

Empat Temuan Evaluasi Jadi Perhatian

Dalam evaluasi awal, PLN Batam mengungkap empat temuan yang menjadi perhatian.
Pertama, dugaan keberadaan hewan liar sebagai pemicu flashover, yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Kedua, hasil pengujian menunjukkan peralatan proteksi berfungsi normal.

Ketiga, pagar pengaman yang dilengkapi tegangan listrik diketahui tidak aktif saat kejadian.
Keempat, arah kamera pengawas atau CCTV berubah pada Minggu (11/10/2026) pukul 18.43 WIB sehingga tidak lagi mengarah ke transformator yang kemudian mengalami gangguan.

Temuan tersebut memerlukan pendalaman untuk memastikan penyebab gangguan secara menyeluruh. PLN Batam menyatakan evaluasi turut melibatkan aparat kepolisian, termasuk Polda Kepulauan Riau dan Bareskrim Polri.

“Untuk hal-hal di luar aspek teknis, kami menyerahkan proses pendalaman kepada pihak berwajib agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh,” tegas Kwin Fo.

PLN Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan

Di tengah dampak pemadaman yang dirasakan masyarakat, persoalan kompensasi menjadi salah satu perhatian utama pelanggan.

PLN Batam memastikan pemenuhan hak pelanggan mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Pemberian kompensasi akan didasarkan pada evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Dengan demikian, realisasi kompensasi menjadi hal yang perlu dicermati pelanggan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelayanan atas gangguan kelistrikan yang terjadi.

Bantah Pemadaman Akibat Proyek Data Center

PLN Batam juga membantah informasi yang mengaitkan pemadaman meluas dengan proyek pusat data atau data center baru di Batam.

Menurut Kwin Fo, proyek-proyek yang dimaksud masih berada dalam tahap pembangunan dan persiapan operasional sehingga belum beroperasi secara komersial dengan kapasitas daya yang direncanakan.

Berdasarkan penelusuran teknis PLN Batam, gangguan bermula dari instalasi kelistrikan di GI Sei Harapan, bukan akibat aktivitas operasional proyek data center tersebut.

Sebagai tindak lanjut, PLN Batam menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem proteksi, kesiapan pembangkit, serta keandalan jaringan transmisi dan distribusi.

Perusahaan juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, BP Batam, aparat keamanan, pegawai, mitra kerja, dan masyarakat selama proses pemulihan berlangsung.

Kwin Fo menegaskan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi PLN Batam untuk memperkuat keandalan sistem kelistrikan, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Namun, bagi pelanggan yang terdampak, pemulihan pasokan listrik bukan satu-satunya hal yang dinantikan. Kepastian pelaksanaan kompensasi dan hasil evaluasi menyeluruh atas penyebab gangguan juga menjadi bagian penting dari upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap keandalan layanan kelistrikan di Batam–Bintan. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain