9info.co.id | BATAM – Penanganan pengaduan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video liputan yang dialami Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra Purnama, memasuki tahap pendalaman lanjutan. Tim Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun langsung ke Batam untuk kembali meminta keterangan dari Oki.
Pemeriksaan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) siang di kawasan Lubuk Baja, Batam. Selama hampir satu setengah jam, Oki dimintai keterangan oleh tim Paminal Propam Mabes Polri yang dipimpin seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan atas dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ketika Oki menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).
Dalam pemeriksaan itu, Oki kembali memaparkan kronologi kejadian, mulai dari aktivitas peliputan, situasi di lokasi, hingga dugaan pengambilan HP dan penghapusan rekaman video yang menurut pengakuannya dilakukan terhadap dirinya.
Langkah Paminal Propam Mabes Polri turun langsung ke Batam menjadi bagian penting dalam proses pendalaman pengaduan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih menunggu proses verifikasi serta penilaian pihak berwenang.
Oki Apresiasi Paminal Turun Langsung
Oki mengapresiasi langkah tim Paminal Propam Mabes Polri yang kembali meminta keterangannya secara langsung. Ia berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pencatatan kronologi, tetapi juga menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan tersebut.
“Saya mengapresiasi tim Paminal Propam Mabes Polri yang telah turun ke Batam dan kembali meminta keterangan dari saya. Saya sudah menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang saya alami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Harapan saya, semua keterangan dan bukti yang ada dapat didalami secara menyeluruh,” ujar Oki.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam peristiwa. Lebih jauh, terdapat persoalan mengenai penghormatan terhadap tugas jurnalistik serta batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Oki menegaskan dirinya menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan penilaian atas dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat.
Mengaku Sudah Menyatakan Identitas sebagai Wartawan
Sebelumnya, Oki secara resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/8/2026).
Pengaduan tersebut berawal dari peristiwa saat dirinya melakukan peliputan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, pada 15 Agustus 2026.
Oki mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, menurut keterangannya, HP yang digunakan untuk merekam kegiatan tersebut tetap diambil dan video hasil liputannya dihapus.
“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ungkap Oki.
Ia juga menyebut rekaman yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga, menurut keterangannya, masih berpeluang dipulihkan. Rekaman tersebut dinilainya penting untuk mendukung penjelasan mengenai peristiwa yang dialaminya.
Dalam proses awal pengaduan, pihak Divisi Propam meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme resmi untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Keterangan Oki merupakan bagian dari pengaduan yang perlu diuji bersama bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
UU Pers Jadi Landasan, Batas Kewenangan Aparat Perlu Diperjelas
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, terutama saat melakukan peliputan yang bersinggungan dengan kegiatan penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik harus dihormati. Pada saat yang sama, wartawan tetap wajib mematuhi hukum dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan mendasarnya adalah apakah tindakan terhadap perangkat dan rekaman yang digunakan wartawan dalam peristiwa tersebut memiliki dasar hukum yang sah, serta apakah prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap kronologi, bukti rekaman, keterangan saksi, serta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Karena itu, pendalaman oleh Paminal Propam Mabes Polri menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau ketentuan lain yang relevan. Penentuan bentuk pelanggaran, apabila ada, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam
Bagi Oki, pengaduan tersebut merupakan upaya memperoleh kejelasan atas peristiwa yang dialaminya ketika menjalankan tugas sebagai wartawan. Ia berharap persoalan itu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perlindungan kerja jurnalistik.
Ia juga menegaskan tidak bermaksud menempatkan profesi wartawan di atas hukum. Namun, menurutnya, pelaksanaan tugas jurnalistik harus memperoleh penghormatan dan setiap tindakan terhadap kegiatan peliputan semestinya memiliki alasan serta dasar hukum yang jelas.
Turunnya tim Paminal Propam Mabes Polri ke Batam kini menjadi bagian dari proses yang dinantikan kelanjutannya. Publik menunggu apakah hasil pendalaman akan menemukan bukti adanya pelanggaran dan langkah apa yang akan diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
Oki berharap seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh, sehingga pengaduan yang berawal dari peliputan di F1 Club, Hotel Planet Holiday Batam, memperoleh penanganan yang adil, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim IWO).