Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kuasa hukum mantan Lurah Sijantung berinisial BG dari Firma Hukum Johan Sembiring & Rekan menyampaikan hak jawab terkait sejumlah pemberitaan media yang menyoroti dugaan kepemilikan aset dan penguasaan lahan di wilayah Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.

‎Hak jawab tersebut disampaikan oleh tim advokat dan konsultan hukum dari Firma Hukum Johan Sembiring & Rekan yang berkantor di Komplek Pertokoan Rananta Residence Blok A Nomor 11–12, Baloi Permai, Batam Kota.

‎Dalam keterangannya, kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2022 untuk dan atas nama klien mereka, BG.Rabu (01/04/2026).

‎Adapun hak jawab tersebut disampaikan menanggapi sejumlah pemberitaan yang terbit pada 25 hingga 27 Maret 2026 di beberapa media daring, antara lain Beritasatukepri.com, Etahnews.id, Moranews.com, HMSTimes.com, Sentralnews.com, dan 9info.co.id yang memuat isu terkait dugaan kepemilikan aset serta penguasaan lahan oleh eks lurah di wilayah Sijantung.

‎Kuasa hukum BG menegaskan bahwa meskipun dalam pemberitaan tidak secara eksplisit menyebutkan nama klien mereka, penggunaan inisial, jabatan, serta uraian situasi dalam berita tersebut dinilai menimbulkan asumsi yang mengarah kepada BG. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎“Dalam rangka menjaga asas keberimbangan dan objektivitas pemberitaan, klien kami memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terhadap informasi yang berkembang di ruang publik,” demikian pernyataan yang disampaikan kuasa hukum BG.

‎Dalam klarifikasi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak pernah menguasai ataupun memiliki bidang tanah di kawasan Simpang Dapur 3, Kelurahan Sijantung sebagaimana yang disebut dalam pemberitaan. BG juga disebut tidak memiliki keterlibatan terhadap program pemerintah yang dimaksud oleh sebagian warga dalam pemberitaan tersebut.

‎Terkait informasi mengenai lahan yang disebut sebagai kawasan resapan air seluas sekitar dua hektare, kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka tidak pernah menguasai lahan tersebut.

‎Aktivitas yang dilakukan oleh BG di area tersebut disebut hanya sebatas pemeliharaan tanaman sebagai hobi berkebun, baik secara pribadi maupun bersama petani atau kelompok tani di sekitar lokasi.

‎Menurut kuasa hukum, tanaman yang ditanam di area tersebut tidak merusak lingkungan dan tetap mendukung fungsi kawasan sebagai area resapan air.

‎Mereka juga membantah adanya pembatasan akses bagi masyarakat sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

‎“Upaya yang dilakukan klien kami semata-mata untuk menjaga tanaman agar tidak dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bukan untuk membatasi akses masyarakat,” jelasnya.

‎Selain itu, kuasa hukum juga membantah adanya perubahan fungsi lahan sebagaimana diberitakan. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun peruntukan kawasan yang berlaku.

‎Terkait bangunan yang disorot dalam pemberitaan, kuasa hukum menyebut bangunan tersebut bukanlah rumah toko (ruko), melainkan hanya kios semi permanen yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya dikelola oleh seorang warga bernama Ali.

‎Menurut mereka, lahan tersebut diperoleh melalui kesepakatan penggantian dengan sistem pembayaran uang tebas kepada pengelola sebelumnya, yang tidak berkaitan dengan program pemerintah maupun penguasaan aset publik.

‎“Sejak awal memang direncanakan untuk pembangunan kios semi permanen, dan pembangunan tersebut menggunakan dana dari saudara klien kami, bukan berasal dari dana pribadi klien,” terang kuasa hukum.

‎Lebih lanjut, pihak BG menegaskan bahwa klien mereka selalu beritikad baik, terbuka terhadap klarifikasi, serta menghormati seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat kebijakan pemerintah atau penataan dari instansi berwenang terkait status lahan maupun fungsi kawasan tersebut, BG menyatakan siap untuk menyesuaikan diri dan mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku.

‎Kuasa hukum juga mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan agar melakukan klarifikasi secara resmi kepada klien mereka maupun kepada kantor hukum yang mewakili BG, guna menghindari kesalahpahaman dan potensi pencemaran nama baik.

‎Selain itu, mereka juga meminta pimpinan redaksi media yang memuat pemberitaan tersebut untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian narasi pemberitaan sesuai dengan substansi klarifikasi dan hak jawab yang telah disampaikan.

‎“Penyampaian hak jawab ini merupakan bentuk itikad baik untuk menjaga keseimbangan informasi, kepastian hukum, serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup pernyataan dari Firma Hukum Johan Sembiring & Rekan yang ditandatangani oleh Johan Harmiwadi S., SH., MH. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen BP Batam dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penyediaan lahan bagi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 13 Batam.

Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan sekolah di Jalan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, unsur DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait, Forkopimda, OPD, perangkat RT/RW, serta masyarakat Tanjung Buntung.

Pembangunan SMKN 13 Batam merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas sekaligus memperkuat pendidikan vokasi guna mencetak sumber daya manusia yang siap memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri.

Amsakar mengatakan, BP Batam memberikan dukungan penuh melalui penyediaan lahan sebagai wujud komitmen terhadap pembangunan pendidikan.

“Ini merupakan ikhtiar penting bagi peradaban, kemajuan Kepulauan Riau, dan kemajuan Batam. Pendidikan adalah jalan transformasi menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Amsakar.

Menurutnya, daya saing suatu daerah sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan yang dipersiapkan sejak dini. Karena itu, penguatan sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Pendidikan harus kita dukung. Jika berbicara tentang daya saing, semuanya bergantung pada bagaimana kita mendesain pendidikan hari ini untuk menjawab kebutuhan masa depan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program, di antaranya pemberian seragam sekolah gratis, beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, beasiswa bagi pelajar di wilayah hinterland, hingga kerja sama dengan tujuh perguruan tinggi terbaik di Indonesia.

Amsakar optimistis kehadiran SMKN 13 Batam akan menjadi bagian dari desain besar pembangunan sumber daya manusia Batam yang unggul, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun bangsa yang maju dan berdaya saing.

“Negara yang memiliki kemajuan teknologi dan sumber daya manusia unggul akan menjadi negara yang kuat. Karena itu, pemerataan pendidikan harus terus diwujudkan sebagaimana menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Ansar, Batam sebagai kawasan industri membutuhkan semakin banyak tenaga kerja terampil yang dihasilkan melalui pendidikan vokasi. Pembangunan SMKN 13 Batam dinilai akan semakin memperkuat ekosistem penyediaan tenaga kerja siap pakai bagi dunia usaha dan industri.

Ia juga mengapresiasi dukungan BP Batam dalam mempercepat penyediaan lahan pendidikan.

“Terima kasih kepada Pak Kepala BP Batam dan Ibu Wakil atas keseimbangan pembangunan antara kebutuhan investasi dan kebutuhan pendidikan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dukungan BP Batam yang begitu responsif dalam mempercepat penyediaan lahan bagi pendidikan,” tutupnya.

Melalui pembangunan SMKN 13 Batam, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan vokasi di Batam semakin kuat sehingga mampu mencetak tenaga kerja yang kompeten, berdaya saing, dan selaras dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

SMKN 13 Batam dirancang membuka enam rombongan belajar dengan kapasitas awal sekitar 350 siswa. Ke depan, sekolah ini akan mengembangkan sejumlah program keahlian yang selaras dengan kebutuhan industri, antara lain Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Elektronika Industri, serta Teknik Pengelasan. (NA)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain