Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Lansia 2026, manajemen Wyndham Panbil Batam bersama Panbil Residence menggelar kegiatan bakti sosial di kawasan Tanjung Uma, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota ini menghadirkan senam sehat lansia serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga lanjut usia di RT 01, RT 02, dan RT 03.

Acara dimulai dengan sambutan dari Corporate General Manager Panbil Hospitality Group, Rizal, serta Ketua RT 01 Tanjung Uma, R. Nur Risna Guspriatin yang mewakili Ketua RW 02. Selanjutnya, para lansia mengikuti senam sehat yang dipandu oleh tim Yayasan Jantung Sehat (YJI) dan Ikatan Pelatih Klub Jantung Sehat (IPKJS) Cabang Kota Batam.

Sebelum pemeriksaan kesehatan, tim medis dari RS Santa Elisabeth Batam Kota memberikan penyuluhan mengenai pentingnya menjaga kesehatan di usia lanjut, termasuk perawatan kesehatan gigi. Warga tampak antusias mengikuti sesi tersebut dengan aktif bertanya kepada tenaga medis.

Sebanyak kurang lebih 60 lansia mengikuti pemeriksaan kesehatan yang meliputi cek gula darah dan tekanan darah. Selain itu, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan dr. Martyn Gouthama.

Corporate General Manager Panbil Hospitality Group, Rizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan lansia.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan para lansia dapat memperoleh manfaat nyata yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan mereka. Ini juga menjadi upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi lansia agar tetap sehat, mandiri, dan produktif,” ujarnya.

Sebagai penutup, panitia membagikan paket sembako kepada para lansia yang hadir. Melalui Wyndham Panbil Batam dan Panbil Residence Serviced Apartment, Panbil Hospitality Group menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Batam secara berkelanjutan. (Tim).

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain