Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi program prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam serta meningkatkan kedisiplinan dan responsivitas aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Amsakar saat memimpin Apel Gabungan Pegawai Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Senin (3/8/2026).

‎Turut mengikuti apel, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Sekda Batam, Firmansyah, dan sejumlah Kepala OPD dan pegawai di lingkungan Pemko Batam.

‎Memasuki bulan kedelapan tahun anggaran 2026, Amsakar menegaskan seluruh OPD harus segera mengevaluasi capaian program dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai target. Menurutnya, percepatan realisasi program menjadi kunci agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.

‎“Ini sudah memasuki bulan kedelapan. Saya berharap seluruh pimpinan OPD benar-benar mengevaluasi kegiatan di lingkungan masing-masing. Idealnya, capaian realisasi program sudah berada di atas 50 persen sehingga seluruh target pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

‎Ia menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Pemko Batam pada Semester I Tahun 2026 yang menunjukkan hasil positif, termasuk kontribusi perangkat daerah penghasil terhadap pendapatan daerah. Namun demikian, Amsakar meminta OPD tidak berpuas diri karena masih terdapat potensi pendapatan yang perlu dioptimalkan, terutama dari sektor retribusi parkir dan retribusi persampahan.

‎“Ini harus menjadi atensi bersama agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” katanya.

‎Selain percepatan program, Amsakar menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kedisiplinan, etos kerja, dan keteladanan para pimpinan.

‎“Tak akan pernah kita bisa menghasilkan sesuatu yang hebat kalau cara kerja kita masih alakadarnya. Kalau ingin menghasilkan capaian yang hebat, maka budaya kerja kita juga harus hebat,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan ASN agar senantiasa menjaga integritas dan citra pemerintah, terlebih di tengah perkembangan media sosial yang membuat setiap aktivitas aparatur mudah menjadi perhatian publik.

‎“Sekarang ini era media sosial. Jangan sampai kerja baik yang sudah dibangun rusak hanya karena informasi-informasi negatif yang sebenarnya bisa kita cegah,” ujarnya.

‎Amsakar menegaskan bahwa seluruh ASN harus hadir sebagai pelayan masyarakat yang responsif, cepat, dan mampu memberikan solusi atas setiap kebutuhan warga. Menurutnya, keberhasilan program prioritas pemerintah tidak hanya diukur dari tingkat realisasi anggaran, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

‎“Berikan layanan publik yang terbaik kepada warga. Program-program strategis Pemerintah Kota Batam juga harus menjadi perhatian serius seluruh OPD teknis agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pesannya.

‎Usai memimpin apel, Amsakar menyerahkan penghargaan kepada sejumlah ASN Pemerintah Kota Batam yang memasuki masa purna bakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Kota Batam.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

9info.co.id | BATAM – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester dan R7 Bold kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai tersebut disebut-sebut beredar secara bebas di sejumlah titik di Batam, bahkan disinyalir telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

‎Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) TK I Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba, yang mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Budi Purba meminta aparat mengusut tuntas dugaan adanya seorang pria berinisial WL yang disebut memiliki peran dalam mengakomodasi distribusi rokok ilegal merek Manchester dan R7 Bold. Menurutnya, apabila dugaan tersebut didukung alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

‎Selain itu, IPK Kepri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi yang menyebabkan praktik peredaran rokok ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.

‎IPK menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Batam menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai. Organisasi tersebut berharap instansi terkait meningkatkan penindakan terhadap jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga jaringan pemasaran rokok tanpa pita cukai.

‎Menurut Budi Purba, apabila benar rokok ilegal tersebut telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, maka persoalan ini tidak lagi hanya menjadi isu lokal, tetapi berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara dalam skala nasional.

‎Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyelundupan lintas wilayah atau pelanggaran kepabeanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

‎Sementara itu, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan atau suap yang melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan dan hasil pembuktian.

‎Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

‎IPK Kepri mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi, sumber produksi, jaringan pemasaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam maupun pria berinisial WL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain