Connect with us
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya mencegah kekerasan terhadap anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat. Menurutnya, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak merupakan fondasi penting dalam membangun generasi yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing.

‎Penegasan tersebut disampaikan Amsakar menyikapi pelaksanaan Pelatihan Penyuluhan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua TP-PKK Kota Batam, Erlita Amsakar, serta diikuti siswa dan guru SMP se-Kota Batam.

‎Pemerintah, sekolah, orang tua, tokoh agama, dan masyarakat harus bergerak bersama mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Korban kekerasan akan mengalami trauma yang dapat berdampak pada kondisi psikologisnya hingga dewasa. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas,” tegas Amsakar.

‎Ia menilai sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk belajar, berkembang, dan membangun karakter tanpa rasa takut.

‎Dalam kesempatan yang sama, Ketua TP-PKK Kota Batam, Erlita Amsakar, mengajak seluruh peserta untuk berani menjadi pelapor sekaligus pelopor apabila mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.

‎Menurut Erlita, anak merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Perlindungan terhadap anak tidak dapat dibebankan kepada satu pihak, melainkan membutuhkan kepedulian dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

‎“Anak-anak adalah titipan yang harus kita jaga bersama. Mereka merupakan generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan Indonesia. Karena itu, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

‎Erlita juga menyampaikan bahwa TP-PKK Kota Batam terus memperkuat pembentukan karakter generasi muda melalui Program Pembinaan Budi Pekerti yang telah dilaksanakan di seluruh 12 kecamatan di Kota Batam.

‎Melalui program tersebut, TP-PKK mengedukasi pelajar mengenai pentingnya saling menghormati, menjauhi perundungan, serta membangun budaya sekolah yang ramah dan inklusif.

‎Kami ingin tidak ada lagi perundungan di sekolah. Mari kita ciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang agar anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang berprestasi sekaligus berakhlak mulia,” kata Erlita.

‎Pemko Batam berharap pelatihan ini mampu meningkatkan kesadaran seluruh warga sekolah untuk mengenali, mencegah, dan menangani kekerasan terhadap anak sejak dini, sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. (MC).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version