Connect with us

9info.co.id | BATAM – Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) resmi menjadi landasan hukum pelayanan berobat gratis bagi warga Kota Batam cukup menggunakan KTP.

‎Peraturan yang diundangkan pada Mei 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya, yakni Nomor 57 Tahun 2021 dan Nomor 58 Tahun 2024, yang secara resmi telah dicabut.

‎Perwako tersebut dirancang untuk memperluas akses pelayanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), dengan memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Pemda kelas 3 bagi warga Batam yang membutuhkan.

‎Dalam implementasinya, penduduk ber-KTP Batam yang sakit dan belum memiliki JKN-KIS akan dibantu proses pendaftarannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Batam.

‎Namun demikian, pelaksanaan Perwako tersebut masih menemui kendala di lapangan. Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam, yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, bersama seluruh manajemen rumah sakit di Kota Batam dan pemangku kepentingan terkait.

‎Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, wajib mematuhi Perwako Nomor 32 Tahun 2025 dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

‎“Rumah sakit jangan mempersulit masyarakat. Perwako sudah jelas mengatur, warga Batam cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dimulai dari puskesmas hingga rujukan rumah sakit,” tegas Tapis.

‎Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam tersebut menyoroti masih adanya praktik sejumlah rumah sakit yang meminta jaminan terlebih dahulu kepada pasien, yang dinilai bertentangan dengan semangat dan ketentuan hukum dalam Perwako Bangkesda.

‎Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan, sehingga tidak boleh ada diskriminasi maupun hambatan administratif yang merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

‎RDPU ini dihadiri oleh sekitar 22 manajemen rumah sakit, serta melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Batam, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan seluruh rumah sakit se-Kota Batam.

‎Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Batam Fraksi Golkar, Novelin Fortuna Sinaga, yang menegaskan pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi daerah demi menjamin hak kesehatan masyarakat.

‎DPRD Kota Batam juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap Perwako Nomor 32 Tahun 2025 bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum. Apabila ditemukan pelanggaran dalam implementasi Bangkesda, DPRD membuka ruang evaluasi hingga rekomendasi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎RDPU ini diharapkan menjadi momentum penertiban sekaligus penguatan komitmen seluruh rumah sakit di Kota Batam agar pelayanan kesehatan yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi benar-benar terlaksana di lapangan. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pembangunan Monumen Simpang Barelang yang berlokasi di Bundaran Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Pembangunan monumen yang diberi nama Bundaran Ufuk Selatan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Batamindo Invesment Cakrawala ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung penataan kawasan dan memperindah wajah Kota Batam.

Di samping itu, proyek tersebut akan menjadi landmark baru bagi Kota Batam dengan luas kawasan sekitar 7.850 meter persegi. Penataannya pun tidak hanya berfokus pada bangunan utama monumen, area sekitar juga akan dirancang dengan elemen lanskap seperti planter box, plaza, hardscape, dan softscape berupa rumput. Sehingga, kawasan di sekitar monumen diharapkan tampil lebih tertata dan nyaman secara visual.

Selain itu, desain proyek turut dilengkapi dengan pencahayaan LED, signage, sistem CCTV, serta fasilitas pendukung penyiraman taman. Elemen-elemen tersebut menjadi bagian dari konsep penataan kawasan agar landmark dapat tampil lebih representatif, terutama pada malam hari.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika dunia usaha ikut mengambil bagian melalui program yang memberikan manfaat bagi kawasan, tentu ini harus kita apresiasi dan kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan wajah Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Senin (14/9/2026).

Terkait persiapan pekerjaannya, termasuk pemagaran lokasi, Amsakar menyampaikan telah dimulai pada 11 September 2026 ini. Ia mengatakan bahwa pembangunan dan penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk menghadirkan Batam yang semakin tertata dan memiliki identitas kota yang kuat di mata investor dan wisatawan.

Dengan penataan tersebut, lanjut Amsakar, Simpang Barelang diharapkan tidak hanya menjadi titik pertemuan lalu lintas, tetapi juga memiliki identitas visual yang lebih kuat sebagai salah satu kawasan strategis di Batam.

“Yang kita bangun bukan sekadar monumen. Kita ingin setiap penataan memberikan nilai tambah bagi kawasan dan menjadi bagian dari wajah Batam yang kita banggakan. Oleh karena itu, aspek kualitas, keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan lingkungan harus tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain