Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam sukses mendapatkan penghargaan dalam ajang SEWINDU PR INDONESIA yang berlangsung di Jakarta, tadi malam, Kamis (21/9/2023). Acara yang mengusung tema “Sewindu Kami Mengabdi, untuk Komunikasi Negeri” turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Pada kesempatan ini PR INDONESIA, media yang juga mengusung visi “Menjadi pusat informasi bagi perkembangan dunia dan industri kepiaran di Indonesia” dalam ajang tersebut mengumumkan 106 Perusahaan dan Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi.

Penilaian dilakukan bekerja sama dengan NoLImit berdasarkan media monitoring menggunakan teknologi big data. Penilaian untuk kategori ini diambil berdasarkan data pemberitaan dengan memonitor lebih dari 15.000 media online dan media sosial instansi masing-masing beserta tingkat engagement-nya selama rentang waktu 1 Desember 2022 hingga 31 Mei 2023.

Dalam sambutannya CEO PR INDONESIA Group Asmono Wikan, mengenang perjalanan PR INDONESIA yang sudah selama sewindu membersamai langkah public relations (PR) di tanah air.

“Sepanjang waktu itu juga, media yang mengupas tentang aktivitas dan dinamika PR ini menjadi saksi dari profesi yang kian hari terus tumbuh dari waktu ke waktu. Hingga akhirnya, positioning kelembagaan PR ini lambat laun dipandang penting dan menjadi fungsi strategis manajemen seperti sekarang,” ujar Asmono

Membersamai usia sewindu, PR INDONESIA meluncurkan Edisi-100 PR INDONESIA. Edisi khusus yang dikemas secara spesial untuk praktisi PR di seluruh Indonesia. Sajian istimewa ini dipersembahkan dengan beragam menu. Dari menu 100 Kutipan PR Berpengaruh, 100 Program PR Berpengaruh, 106 Perusahaan dan Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi, sampai 50 Kartini HUMAS INDONESIA.

PLN Batam Sabet Penghargaan Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi dari PR Indonesia

PLN Batam Sabet Penghargaan Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi dari PR Indonesia

“Adapun pengumuman 106 Perusahaan dan Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi. Seleksi dilakukan oleh PR INDONESIA bekerja sama dengan NoLimit berdasarkan media monitoring menggunakan teknologi big data,” jelas Asmono.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Hamidi Hamid menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan PR Indonesia. Bagi Hamidi, penghargaan tersebut menjadi bentuk hasil yang dipetik dari aktivitas kehumasan yang telah dilakukan.

“PT PLN Batam secara konsisten menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan jelas, sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan, pemegang saham, maupun masyarakat pada umumnya,” ujar Hamidi.

Hamidi menambahkan akan terus memperkuat aktivitas komunikasi, baik secara internal maupun eksternal. Terlebih, terkait informasi perkembangan, capaian kerja, serta produk dan layanan PT PLN Batam.

“Penghargaan ini membuktikan bahwa kegiatan kehumasan memiliki peranan yang penting khususnya dalam menjaga image positif perusahaan bagi masyarakat,” tutup Hamidi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain