Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dugaan perampasan telepon seluler (HP) milik wartawan dan penghapusan paksa video hasil liputan saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026), berbuntut panjang.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah itu ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan yang diduga dilakukan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Oki menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan sebuah perangkat telepon seluler. Jika benar terjadi perampasan perangkat kerja wartawan disertai penghapusan bahan liputan, maka yang perlu diuji adalah dasar kewenangan, prosedur, proporsionalitas tindakan, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujar Oki.

Beruntung, kata Oki, rekaman tersebut masih tersimpan di folder sampah sehingga video hasil liputan dapat dipulihkan.

Bukan Sekadar HP, Ada Hak Publik atas Informasi

Oki menegaskan, perangkat yang digunakan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar barang pribadi. Di dalamnya dapat terdapat foto, video, rekaman suara, catatan, hingga dokumen yang merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.

Karena itu, apabila terjadi pengambilan atau penyitaan perangkat wartawan, menurutnya, harus terdapat landasan hukum dan prosedur yang jelas. Terlebih jika tindakan tersebut sampai mengakibatkan hilangnya atau terhapusnya bahan liputan.

“Wartawan yang berada di lapangan bukan sedang membuat konten untuk kepentingan pribadi. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Menurut Oki, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di sekitarnya, termasuk kegiatan penegakan hukum yang dilakukan aparat negara sepanjang peliputan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penindakan.

Di sinilah, kata dia, pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan kebebasan pers.

Kewenangan Aparat Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Oki menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian dalam melakukan penindakan hukum apabila memang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, kewenangan tersebut menurutnya tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

“Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi. Dan wartawan tidak boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Ia menegaskan, apabila seorang wartawan diduga melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme hukum dan etik yang dapat ditempuh. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan anggota kepolisian melakukan tindakan di luar prosedur atau kewenangan, maka tindakan tersebut juga harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.

Hal tersebut menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa aparat penegak hukum memiliki posisi yang kebal terhadap mekanisme pengawasan.


UU Pers Jangan Berhenti di Atas Kertas

Oki mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik secara melawan hukum.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, menurut Oki, dugaan perampasan perangkat dan penghapusan bahan liputan tersebut harus dilihat secara utuh, termasuk apakah terdapat unsur tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik.

Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan salah satu pihak.

“UU Pers bukan pajangan. Kalau ada wartawan yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada aparat yang diduga melampaui kewenangan, juga harus diperiksa sesuai hukum,” tegas Oki.

IWO Batam Minta Propam Turun Tangan

Oki berharap Divisi Propam Mabes Polri tidak memandang laporan tersebut sebagai upaya untuk menyerang institusi Polri.

Sebaliknya, ia menilai pemeriksaan justru penting untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” ujarnya.

Menurutnya, hubungan antara pers dan kepolisian seharusnya dibangun dalam kerangka kemitraan kritis. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial, sementara kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum. Perbedaan tugas tidak seharusnya berubah menjadi pertentangan di lapangan.

Jangan Sampai Terulang kepada Wartawan Lain

Lebih jauh, Oki berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperjelas standar perlakuan terhadap wartawan ketika berada di lokasi operasi kepolisian.

Sebab, jika tindakan terhadap perangkat kerja wartawan dapat dilakukan tanpa penjelasan hukum dan prosedur yang transparan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis ketika menjalankan tugas di lapangan.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal HP saya. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada wartawan lain. Hari ini terjadi kepada saya, besok bisa terjadi kepada wartawan lainnya,” kata Oki.

Ia menegaskan, kritik terhadap dugaan tindakan oknum bukan berarti memusuhi Polri. Justru sebaliknya, pengawasan terhadap perilaku anggota diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Jika aparat bertindak sesuai hukum, pers wajib menghormatinya. Tetapi jika terdapat dugaan tindakan yang melampaui kewenangan, maka mekanisme hukum dan pengawasan juga harus berjalan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang sebuah HP yang dirampas atau sebuah video yang dihapus. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah dalam peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran terhadap batas kewenangan aparat dan hak wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Sebab, ketika seorang wartawan membawa kamera atau telepon seluler ke lokasi peristiwa, yang dibawanya bukan sekadar perangkat elektronik.

Di dalamnya terdapat bahan informasi yang pada akhirnya menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi.

Karena itu, Oki meminta kasus tersebut diperiksa secara transparan. Jika wartawan melanggar hukum, proses secara hukum. Jika aparat diduga melampaui kewenangan, periksa secara hukum pula.

Prinsipnya sederhana: hukum tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya.(Tim IWO).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

HARPELNAS 2026, Adira Finance Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat #TerimaKasihSahabat

HARPELNAS 2026, Adira Finance Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat #TerimaKasihSahabat

9info.co.id | BATAM – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2026, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan di Kota Batam.

Mengusung semangat untuk terus hadir lebih dekat dengan Sahabat, rangkaian HARPELNAS tahun ini tidak hanya menghadirkan interaksi langsung di jaringan usaha Adira Finance, tetapi juga menawarkan berbagai keuntungan dan program apresiasi bagi pelanggan.

Head of Branch SSD Batam Laksamana Bintan Adira Finance, Idrizal, mengatakan HARPELNAS menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk menyampaikan apresiasi secara langsung kepada pelanggan yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepada Adira Finance.

“HARPELNAS menjadi momentum bagi kami untuk menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Sahabat di Batam yang telah memberikan kepercayaan kepada Adira Finance. Melalui semangat #TerimaKasihSahabat, kami ingin menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk semakin dekat dengan pelanggan, mendengarkan kebutuhan mereka, sekaligus memberikan apresiasi atas hubungan yang telah terjalin,” ujar Idrizal.

Hadir Lebih Dekat Melalui “Adira Menyapa Sahabat”

Semangat #TerimaKasihSahabat diwujudkan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman berbeda bagi pelanggan.

Salah satunya melalui program “Adira Menyapa Sahabat”, yang menghadirkan jajaran Direksi dan Manajemen Adira Finance untuk berinteraksi secara langsung dengan pelanggan, baik melalui kunjungan ke cabang maupun bertemu langsung dengan Sahabat.

Interaksi tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun hubungan yang lebih personal dengan pelanggan, sekaligus mendengarkan cerita, pengalaman, serta kebutuhan mereka dalam menjalani berbagai perjalanan kehidupan.

Apresiasi juga diberikan melalui program “Thank You Gift”, berupa mug bagi pelanggan yang melakukan refinancing.

Selain itu, program “Manisnya Bersahabat” menghadirkan cupcake bagi pelanggan yang berkunjung ke cabang. Sementara “Senandung Sahabat” menghadirkan lagu Terima Kasih Sahabat di seluruh cabang sebagai ungkapan apresiasi sekaligus menambah kehangatan suasana HARPELNAS 2026.

Beragam Promo dan Keuntungan bagi Pelanggan

Tak hanya aktivitas di cabang, Adira Finance juga menghadirkan berbagai penawaran menarik selama rangkaian HARPELNAS 2026.

Sejumlah program yang dapat dinikmati pelanggan antara lain bunga spesial mulai 1,97 persen untuk pembiayaan mobil, cashback biaya administrasi bagi pelanggan yang melakukan refinancing atau menjaminkan kembali BPKB melalui Customer Service kantor cabang, serta cashback saldo elektronik hingga Rp200 ribu melalui aplikasi adiraku untuk pembiayaan motor.

Adira Finance juga menawarkan potongan biaya administrasi hingga Rp1 juta untuk pengajuan SolusiDana melalui aplikasi adiraku.

Untuk pembiayaan syariah, tersedia voucher diskon Rp500 ribu untuk pembiayaan Umrah serta voucher diskon uang muka Rp1 juta untuk pembiayaan HASANAH (Haji Plus Adira Finance Syariah).
Pelanggan juga dapat memperoleh berbagai keuntungan melalui program adirapoin, termasuk voucher dan kesempatan menukarkan adirapoin saat periode flash sale berlangsung.

Program Loyalitas Berlanjut

Apresiasi kepada pelanggan juga berlanjut melalui program loyalitas Adira Finance.
Program UMRAH Untuk Sahabat telah menyelesaikan periode program dan selanjutnya akan memberangkatkan 70 pelanggan terpilih untuk menunaikan ibadah Umrah pada 18 November 2026.
Sementara itu, program HARCILNAS (Harinya Cicilan Lunas) masih dapat diikuti oleh pelanggan dengan kontrak aktif hingga 31 Desember 2026.

Pelanggan dapat menukarkan 500 Adirapoin melalui aplikasi adiraku untuk memperoleh satu kupon undian.

Sebanyak 36 pemenang berkesempatan mendapatkan pelunasan seluruh sisa angsuran, sedangkan 360 pemenang lainnya akan mendapatkan pelunasan satu kali angsuran.  Informasi mengenai program HARCILNAS dapat diakses melalui kanal resmi Adira Finance.Aplikasi adiraku dan www.adira.co.id.

Pembiayaan Baru Tumbuh 18 Persen

Rangkaian HARPELNAS 2026 menjadi bagian dari komitmen Adira Finance untuk terus membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan sekaligus menghadirkan solusi pembiayaan sesuai kebutuhan masyarakat.

Secara nasional, hingga semester I 2026, Adira Finance mencatat pertumbuhan pembiayaan baru sebesar 18 persen secara tahunan menjadi Rp23,1 triliun.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan aktivitas bisnis perusahaan sekaligus menjadi bagian dari perjalanan Adira Finance dalam menghadirkan berbagai solusi pembiayaan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami berharap rangkaian #TerimaKasihSahabat di Batam dapat menjadi momen yang berkesan bagi pelanggan. Ke depan, kami akan terus memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apapun kebutuhan Sahabat, #AdirainAja,” tutup Idrizal.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program HARPELNAS 2026, pelanggan dapat mengunjungi jaringan usaha Adira Finance terdekat, menggunakan aplikasi adiraku, maupun mengakses kanal resmi Adira Finance.

Tentang Adira Finance

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) didirikan pada 1990 dan awalnya beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan mobil. Pada 1997, perusahaan memperluas bisnisnya ke pembiayaan sepeda motor.

Pada 2004, Adira Finance mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, yang kini menjadi Bursa Efek Indonesia. Perseroan kemudian diakuisisi oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Saat ini, Adira Finance menyediakan berbagai solusi pembiayaan sesuai siklus hidup konsumen, mulai dari pembiayaan otomotif mobil dan sepeda motor, alat berat, sepeda listrik, pembiayaan Umrah, hingga SolusiDana dengan jaminan BPKB.

Sebagai bagian dari konsolidasi bisnis pembiayaan dalam grup MUFG, penggabungan Mandala Finance ke dalam Adira Finance efektif pada 1 Oktober 2025.

Pasca-penggabungan tersebut, Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 74,5 persen di Adira Finance, sementara MUFG Bank Ltd. memiliki 18,93 persen.

Sebagai anak perusahaan Bank Danamon dan MUFG Bank, Adira Finance merupakan bagian dari MUFG Group, salah satu kelompok perbankan terbesar di dunia.

Setelah penggabungan dengan Mandala Finance, Adira Finance memiliki 844 jaringan usaha yang terdiri dari kantor cabang dan kantor perwakilan untuk melayani sekitar 2,6 juta konsumen aktif di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung transaksi yang mudah, aman, nyaman, dan real-time, Adira Finance juga menyediakan aplikasi layanan konsumen digital adiraku serta Mantis yang menjangkau berbagai wilayah Indonesia.

Saat ini Adira Finance memegang peringkat idAAA dari PEFINDO, serta peringkat kredit internasional BBB dari Fitch dan Baa1 dari Moody’s. Peringkat tersebut mencerminkan posisi kredit dan kapasitas perusahaan dalam menjalankan bisnis pembiayaan.(Tim).

Continue Reading

Berita Lain