Connect with us
Ketua IWO Batam Bawa Perampasan HP dan Penghapusan Video Liputan ke Propam Mabes Polri, Desak Polri Hormati Kebebasan Pers

Ketua IWO Batam Bawa Perampasan HP dan Penghapusan Video Liputan ke Propam Mabes Polri, Desak Polri Hormati Kebebasan Pers

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dugaan perampasan telepon seluler (HP) milik wartawan dan penghapusan paksa video hasil liputan saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026), berbuntut panjang.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah itu ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan yang diduga dilakukan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Oki menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan sebuah perangkat telepon seluler. Jika benar terjadi perampasan perangkat kerja wartawan disertai penghapusan bahan liputan, maka yang perlu diuji adalah dasar kewenangan, prosedur, proporsionalitas tindakan, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujar Oki.

Beruntung, kata Oki, rekaman tersebut masih tersimpan di folder sampah sehingga video hasil liputan dapat dipulihkan.

Bukan Sekadar HP, Ada Hak Publik atas Informasi

Oki menegaskan, perangkat yang digunakan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar barang pribadi. Di dalamnya dapat terdapat foto, video, rekaman suara, catatan, hingga dokumen yang merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.

Karena itu, apabila terjadi pengambilan atau penyitaan perangkat wartawan, menurutnya, harus terdapat landasan hukum dan prosedur yang jelas. Terlebih jika tindakan tersebut sampai mengakibatkan hilangnya atau terhapusnya bahan liputan.

“Wartawan yang berada di lapangan bukan sedang membuat konten untuk kepentingan pribadi. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Menurut Oki, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di sekitarnya, termasuk kegiatan penegakan hukum yang dilakukan aparat negara sepanjang peliputan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penindakan.

Di sinilah, kata dia, pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan kebebasan pers.

Kewenangan Aparat Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Oki menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian dalam melakukan penindakan hukum apabila memang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, kewenangan tersebut menurutnya tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

“Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi. Dan wartawan tidak boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Ia menegaskan, apabila seorang wartawan diduga melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme hukum dan etik yang dapat ditempuh. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan anggota kepolisian melakukan tindakan di luar prosedur atau kewenangan, maka tindakan tersebut juga harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.

Hal tersebut menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa aparat penegak hukum memiliki posisi yang kebal terhadap mekanisme pengawasan.


UU Pers Jangan Berhenti di Atas Kertas

Oki mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik secara melawan hukum.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, menurut Oki, dugaan perampasan perangkat dan penghapusan bahan liputan tersebut harus dilihat secara utuh, termasuk apakah terdapat unsur tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik.

Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan salah satu pihak.

“UU Pers bukan pajangan. Kalau ada wartawan yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada aparat yang diduga melampaui kewenangan, juga harus diperiksa sesuai hukum,” tegas Oki.

IWO Batam Minta Propam Turun Tangan

Oki berharap Divisi Propam Mabes Polri tidak memandang laporan tersebut sebagai upaya untuk menyerang institusi Polri.

Sebaliknya, ia menilai pemeriksaan justru penting untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” ujarnya.

Menurutnya, hubungan antara pers dan kepolisian seharusnya dibangun dalam kerangka kemitraan kritis. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial, sementara kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum. Perbedaan tugas tidak seharusnya berubah menjadi pertentangan di lapangan.

Jangan Sampai Terulang kepada Wartawan Lain

Lebih jauh, Oki berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperjelas standar perlakuan terhadap wartawan ketika berada di lokasi operasi kepolisian.

Sebab, jika tindakan terhadap perangkat kerja wartawan dapat dilakukan tanpa penjelasan hukum dan prosedur yang transparan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis ketika menjalankan tugas di lapangan.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal HP saya. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada wartawan lain. Hari ini terjadi kepada saya, besok bisa terjadi kepada wartawan lainnya,” kata Oki.

Ia menegaskan, kritik terhadap dugaan tindakan oknum bukan berarti memusuhi Polri. Justru sebaliknya, pengawasan terhadap perilaku anggota diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Jika aparat bertindak sesuai hukum, pers wajib menghormatinya. Tetapi jika terdapat dugaan tindakan yang melampaui kewenangan, maka mekanisme hukum dan pengawasan juga harus berjalan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang sebuah HP yang dirampas atau sebuah video yang dihapus. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah dalam peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran terhadap batas kewenangan aparat dan hak wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Sebab, ketika seorang wartawan membawa kamera atau telepon seluler ke lokasi peristiwa, yang dibawanya bukan sekadar perangkat elektronik.

Di dalamnya terdapat bahan informasi yang pada akhirnya menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi.

Karena itu, Oki meminta kasus tersebut diperiksa secara transparan. Jika wartawan melanggar hukum, proses secara hukum. Jika aparat diduga melampaui kewenangan, periksa secara hukum pula.

Prinsipnya sederhana: hukum tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya.(Tim IWO).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version