Connect with us

9Info.co.id | BATAM – BP Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan berkesempatan untuk meninjau status lahan garapan warga di Kaveling Plus, Sei Temiang, Kamis (11/7/2024).

Pada kesempatan ini, tim dari Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam pun langsung mengecek titik koordinat alokasi lahan yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Sei Temiang. Tujuannya agar iklim investasi tetap kondusif,” ujar Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani yang hadir mendampingi Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan.

Sazani mengatakan, peninjauan ini sekaligus menjawab desakan warga kepada BP Batam untuk dapat turun ke lokasi guna menyelesaikan polemik yang terjadi.

“Pada pertemuan di Kantor BP Batam sebelumnya, kami juga telah menyampaikan bahwa lahan garapan berada di aset milik BP Batam dan tidak bersinggungan. Peninjauan ini adalah upaya untuk menjawab keraguan warga,” tegasnya.

Dari hasil pengecekan lapangan, pihaknya menemukan bahwa banyak lahan di area tersebut yang tidak memiliki legalitas dari BP Batam dan telah diperjualbelikan oleh oknum.

“Jika lahan di luar dari Aset BP Batam digarap tanpa memiliki legalitas dan diperjualbelikan oleh oknum, maka BP Batam akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Menyikapi polemik yang terjadi, Sazani pun meminta agar seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi kondusif Batam agar tetap aman.

Ia juga berpesan kepada seluruh pihak untuk tetap menahan diri agar tidak terprovokasi dengan isu miring yang berhembus dan dapat mengganggu rencana investasi di Batam.

“BP Batam selalu membuka ruang dialog agar segala permasalahan bisa terselesaikan. Sehingga, Batam tetap aman dan investasi berjalan lancar,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain