Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam berupaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya logistik sebagai upaya menjaga efisiensi rantai pasok dan memperkuat daya saing Batam.

Sebagai bagian dari proses tersebut, implementasi penyesuaian tarif layanan peti kemas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar ditunda hingga 31 Agustus 2026. Sementara untuk pengguna jasa yang telah membayar sesuai dengan tarif yang baru, BP Batam akan mengembalikan selisih dari tarif yang sudah dibayarkan.

Keputusan tersebut merupakan hasil dialog bersama asosiasi pelaku usaha, operator terminal, pelaku logistik, pengguna jasa, dan berbagai pemangku kepentingan di Conference Hall IT Center BP Batam, Kamis (25/6/2026).

Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano mengatakan, bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan kepelabuhanan mampu meningkatkan kualitas layanan tanpa mengurangi daya saing dunia usaha.

“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna jasa, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat daya saing Batam,” tegasnya.

Menurutnya, transformasi Terminal Peti Kemas Batu Ampar telah dilakukan melalui modernisasi fasilitas, peningkatan produktivitas operasional, dan perluasan konektivitas pelayaran internasional.

Upaya tersebut tercermin dari peningkatan volume bongkar muat peti kemas TPK Batu Ampar yang mencapai 222.131 TEUs pada periode Januari-Mei 2026 atau tumbuh 16 persen, dengan produktivitas bongkar muat mencapai 40 box per jam.

Denny menambahkan, hasil pembahasan bersama pelaku usaha menunjukkan bahwa tarif pelayanan Terminal Peti Kemas Batu Ampar yang dikelola BP Batam hanya berkontribusi sekitar 18 persen terhadap total biaya logistik Batam-Singapura. Sementara itu, biaya logistik sisanya berasal dari komponen feeder dan transshipment.

Oleh karena itu, BP Batam akan terus memperkuat ruang dialog dengan para pelaku logistik guna mengkaji secara terbuka keterkaitan antara standar pelayanan, produktivitas operasional, investasi infrastruktur, dan struktur biaya logistik sebagai dasar penyempurnaan kebijakan ke depannya.

“Target kami kedepannya bisa menghadirkan pelayanan pelabuhan yang lebih modern dan meningkatkan kepercayaan investor. Karena itu, setiap kebijakan akan kami susun secara terbuka, berbasis data, dan melalui dialog bersama dunia usaha,” tutup Denny. (EI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

9info.co.id | BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permasalahan lahan yang dihadapi warga Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (10/7/2026)

Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., serta dihadiri Sekretaris Komisi I Anwar Anas dan anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., dan Jimy Siburian, SH.

Dalam upaya mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi I menghadirkan berbagai instansi dan pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan, Satpol PP Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (CKTR), BPPD, pihak Kecamatan Batam Kota, Lurah Belian, Ketua RW 002 dan Ketua RT 004 Kelurahan Belian, serta sejumlah warga yang terdampak.

Dalam pengantarnya, Muhammad Fadhli menegaskan bahwa RDPU digelar sebagai forum untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan penguasaan lahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Beliau berharap setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan data yang dimiliki sehingga menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli.

Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tercapai solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain