Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wyndham Panbil Batam terus memperkuat posisinya sebagai destinasi hospitality dan wisata kuliner di Kota Batam melalui pembukaan dua outlet food and beverage (F&B) terbaru, Garden Bar by Wyndham Panbil Batam dan SA HANG Restaurant. Kedua outlet tersebut resmi dibuka untuk umum mulai Sabtu (27/6/2026).

Berlokasi di area Ground Floor, tepatnya di taman tengah dan lobi Panbil Residence Serviced Apartment, Garden Bar dan SA HANG Restaurant tidak hanya ditujukan bagi tamu hotel, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang ingin menikmati pengalaman kuliner dengan konsep berbeda.

Peresmian kedua outlet tersebut dihadiri jajaran manajemen Panbil Hospitality Group dan Panbil Group, di antaranya Chief Technical Officer Panbil Group Sherly Tano, Corporate General Manager Rizal, Cluster Hotel Manager Bestrin Malau, serta Residence Manager Zulfikar. Acara juga dihadiri tamu korporasi dan penghuni long-stay dari kedua properti.

Cluster Hotel Manager Wyndham Panbil Batam, Bestrin Malau, mengatakan pembukaan Garden Bar dan SA HANG Restaurant menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengalaman menginap sekaligus bersantap yang semakin lengkap bagi para tamu.

“Dengan bangga kami mempersembahkan Garden Bar dan SA HANG Restaurant kepada seluruh tamu dan masyarakat Kota Batam. Kedua outlet ini sudah dapat dikunjungi dan dinikmati mulai hari ini,” ujarnya.

Menurut Bestrin, kehadiran dua outlet baru tersebut melengkapi ragam pilihan kuliner yang telah dimiliki Wyndham Panbil Batam. Saat ini, kawasan hotel menghadirkan berbagai konsep restoran, mulai dari La Bella Vita dengan sajian khas Italia, Blaze Pool & Bar yang dikenal dengan menu smoked brisket, Garden Bar yang menawarkan aneka pastry, kopi, dan teh, hingga SA HANG Restaurant yang menyajikan hidangan autentik Tiongkok. Selain itu, tersedia pula Arirang Restaurant yang menyajikan kuliner Korea.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan, Wyndham Panbil Batam memberikan kartu member dengan potongan harga sebesar 30 persen kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Diskon tersebut dapat digunakan di Garden Bar hingga 31 Desember 2026.

Garden Bar beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB dan menghadirkan berbagai pilihan pastry, kopi, serta minuman teh yang cocok dinikmati sepanjang hari, baik untuk bersantai maupun pertemuan bisnis informal.

Sementara itu, SA HANG Restaurant menawarkan pengalaman bersantap dengan menu Chinese autentik yang menggunakan bumbu serta teknik memasak khas Tiongkok. Restoran ini melayani pengunjung setiap Selasa hingga Minggu pukul 11.00–23.00 WIB, sedangkan setiap hari Senin tutup.

Melalui penambahan dua outlet terbaru tersebut, Wyndham Panbil Batam optimistis dapat semakin meningkatkan daya tarik kawasan hotel sebagai destinasi kuliner premium di Batam sekaligus memberikan nilai tambah bagi tamu hotel maupun masyarakat yang ingin menikmati beragam pilihan cita rasa dalam satu lokasi.(Mat).

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain