Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Direktur Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam, Denny Tondano menanggapi keluhan yang diutarakan oleh masyarakat terkait gangguan air di beberapa lokasi perumahan di Kota Batam, salah satunya adalah Perumahan Happy Garden, Nagoya.

Dalam kesempatan pertama, Denny menjelaskan gangguan tersebut terjadi diakibatkan oleh kerusakan pipa. Perbaikannya sendiri membutuhkan waktu dan cukup rumit karena lokasi kerusakan terletak di median jalan yang sudah dicor dan digunakan sebagai lalu lintas utama.

“Sebagai langkah perbaikan, kami telah menemukan jalur pipa alternatif untuk memindahkan suplai ke kawasan Happy Garden, yaitu dengan jalan mengebor 1,5 meter di bawah jalan untuk menuju pipa utama yang lain,”

“Saat ini kami tengah bekerja keras untuk melakukan perbaikan. Untuk itu, kami mewakili seluruh jajaran pimpinan dan staf BP Batam memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang timbul karena gangguan suplai air,” ujarnya pada Jumat (12/7/2024).

Selain itu, Denny juga menjelaskan secara singkat perkembangan pemasangan pipa SPAM sejak dua tahun terakhir.

“BP Batam telah membangun pipa berkapasitas 370 lps di Waduk Muka Kuning untuk mengakomodir kebutuhan air bersih pelanggan yang sebelumnya 280 ribu pelanggan pada tahun 2021, sampai tumbuh hingga 317 ribu pelanggan per bulan Juni 2024,” jelas Denny.

Akan tetapi, kenaikan jumlah pelanggan tersebut mengakibatkan defisit jumlah air bersih di Kota Batam sekitar 300 lps. Sehingga gangguan minor pun akan berdampak langsung pada suplai air ke pelanggan.

Berita baiknya, BP Batam telah memulai pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 500 lps di Waduk Duriangkang dan 230 lps di Waduk Tembesi.

Perkerjaan ini diproyeksikan selesai pada Desember 2024 dan Kota Batam diharapkan akan surplus air sebesar 230 lps setidaknya sampai akhir tahun 2025.

Denny melanjutkan, selama tahun 2024 dan 2025 BP Batam akan fokus memperbaiki fasilitas Instalasi Pengeolahan Air Minum (IPAM) eksisting berupa pompa, filter, dan sistem perpipaan yang uzur agar gangguan terhadap masyarakat dapat diminimalisir.

“Kami juga memastikan tambahan air yang siap pada akhir tahun 2024 bisa tersalurkan ke daerah-daerah kritis air, seperti area perumahan Buana Vista, Bukit Raya, Marina, Geysa Eterna Marina, Tanjung Riau, Tiban, Taman Sari Hijau, Cipta Land, Lavender, Bengkong, Baloi, Kampung Utama, Jodoh Permai, dan lainnya,” ujar Denny.

Terakhir, ia menegaskan SPAM Batam bersama PT. Air Batam Hilir akan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara bertahap, guna mendukung penuh keberlangsungan usaha sektor pariwisata dan mengakomodir kebutuhan air bersih seluruh masyarakat Kota Batam. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain