Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Menyambut pemilihan kepala daerah Kota Batam pada 27 november 2024, warga masyarakat semakin bersiap untuk memilih kandidat terbaiknya untuk memimpin Kota Batam selama lima tahun kedepan.

Sejalan dengan itu Ir Anang Adhan yang merupakan anggota DPRD Kota Batam terpilih 2024-2029 dari partai gerindra, terus berjibaku untuk memperkenalkan Li Claudia Chandra srikandi terbaik dari Partai yang sama untuk maju sebagai calon Wakil Walikota Batam 2024.

Selasa sore (16/07), LI Claudia Chandra bertemu ramah dengan warga yang bermukim di perumahan maitri garden 1, dan perumahan buana vista indah 1, kelurahan belian, kecamatan batam kota.

Didampingi oleh Ir. Anang Adhan dan para tokoh dari partai Gerindra Kota Batam. Disana Li Claudia Chandra memperkenalkan diri sebagai putri daerah asli Dabo Singkep Lingga, yang siap mengabdi untuk membangun Kota Batam.

“Saya ceritanya pulang kampung nih, ibu-ibu. Saya punya pengalaman memimpin Kota Tangerang Selatan dan saatnya saya mengabdikan diri untuk berada di Kepulauan Riau, khususnya Batam agar maju kotanya, sejahtera warganya” ucap Li Claudia Chandra dihadapan warga yang didominasi oleh kaum emak-emak tersebut.

Warga disini adalah para kelompok relawan sahabat Anang Adhan, yang pada pemilihan calon legislatif beberapa waktu lalu mendukung Ir. Anang Adhan, kini ia datang kembali bertemu warga untuk berterima kasih kepada warga, sekaligus memperkenalkan Li Claudia Chandra sebagai calon Wakil Walikota Batam yang akan berpasangan dengan Amsakar Achmad sebagai Calon Walikota Batam.

“saya berharap ibu-ibu disini juga memilih Li Claudia Chandra, sebagaimana warga disini memilih saya beberapa waktu lalu, kini saatnya kita bekerja sama untuk hidup lebih sejahtera lagi, untuk Batam yang lebih maju lagi” ujar Ir. Anang Adhan saat acara ramah tamah tersebut.

Warga juga berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Li Claudia Chandra, semisal ketersediaan air bersih yang terbatas, kenaikan harga sembako, biaya pendidikan dan lainnya. Sebagai bentuk kepedulian dan rasa terima kasih, diakhir sesi ramah tamah warga sepakat dan mendeklarasikan dukunganya untuk pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024. (Zo)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain