Connect with us

9info.co.id | KEPRI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Riau-Kepulauan Riau menyoroti kinerja jajaran Imigrasi Kepulauan Riau yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah perbatasan Indonesia tersebut.
‎
‎Kritik tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum dan Advokasi HMI Badko Riau-Kepri, Bagus Wahyuda Utama, melalui pernyataan tertulis berjudul “Apa Kabar Imigrasi Kepri?” yang menyoroti sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian yang belakangan mencuat di Kepulauan Riau.
‎
‎Menurut Bagus, Kepulauan Riau sebagai salah satu gerbang utama Indonesia memiliki posisi strategis yang menuntut pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang asing. Namun, sejumlah kasus yang terungkap justru menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan keimigrasian. Kamis (04/06/2026).
‎
‎Ia menyinggung kasus penggerebekan terhadap 210 warga negara asing di Batam yang diduga terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, seperti penipuan daring, judi online, hingga kejahatan terorganisir lintas negara. Para WNA tersebut diketahui masuk menggunakan izin kunjungan namun diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
‎
‎Selain itu, Bagus juga menyoroti temuan puluhan tenaga kerja asing di Bintan yang disebut bekerja menggunakan visa kunjungan tanpa dilengkapi izin kerja resmi.
‎
‎“Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Kepri perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan saat kedatangan, tetapi juga setelah mereka berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia,” ujarnya.
‎
‎HMI Badko Riau-Kepri mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian yang menjadi tugas utama instansi tersebut. Mereka meminta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai pelanggaran yang berhasil terungkap setelah dilakukan operasi penegakan hukum oleh aparat.
‎
‎Dalam pernyataannya, HMI juga mengaitkan kondisi tersebut dengan sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang pernah mencuat di tingkat nasional dalam sektor keimigrasian. Oleh karena itu, mereka meminta adanya langkah konkret untuk memastikan tidak terjadi praktik serupa di wilayah Kepulauan Riau.
‎
‎Sebagai bentuk tuntutan, HMI Badko Riau-Kepri meminta pihak Imigrasi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, membongkar dugaan jaringan mafia atau pihak-pihak yang melindungi pelanggar keimigrasian, membersihkan oknum internal yang terlibat praktik ilegal, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap WNA secara menyeluruh.
‎
‎Bagus menegaskan bahwa masyarakat dan kalangan mahasiswa akan terus mengawal kinerja Imigrasi Kepulauan Riau demi menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan Indonesia.
‎
‎“Kami tidak membutuhkan janji, tetapi tindakan nyata. Kepri adalah benteng negara yang harus dijaga dengan pengawasan yang kuat, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum,” tegasnya.
‎
‎HMI Badko Riau-Kepri juga menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi penyampaian aspirasi ke Kantor Imigrasi Kepulauan Riau apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan perhatian dan respons yang memadai dari pihak terkait. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain