Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ribuan jemaah memadati Masjid Agung Raja Hamidah, Batam Centre, pada Minggu (2/8/2026) malam untuk mengikuti Kepri Bersalawat 3. Kegiatan bertema “Malam Cinta Rasul dan Cinta Negeri” tersebut dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama tokoh agama, masyarakat, dan ulama nasional, Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf.

‎Sejak sore hari, masyarakat telah berdatangan memenuhi area masjid. Antusiasme jemaah mencerminkan tingginya semangat masyarakat Batam dalam mengikuti syiar Islam dan mempererat ukhuwah melalui kegiatan keagamaan.

‎Amsakar mengapresiasi partisipasi masyarakat yang begitu besar dalam Kepri Bersalawat 3. Menurutnya, kehadiran ribuan jemaah menjadi cerminan kuatnya nilai-nilai religius yang tumbuh dan terpelihara di tengah kehidupan masyarakat Batam.

‎“Semangat kebersamaan dan kecintaan warga Batam terhadap syiar Islam sangat luar biasa. Kehadiran ribuan jemaah malam ini menjadi bukti betapa kuatnya nilai-nilai religius di kota yang kita cintai ini,” ujar Amsakar.

‎Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan keagamaan seperti ini terus menjadi energi positif dalam menjaga kerukunan, persatuan, dan keharmonisan masyarakat Kota Batam.

‎Sementara itu, Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf mengaku terkesan melihat lautan jemaah yang memadati Masjid Agung Raja Hamidah hingga ke halaman luar. Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Kepri Bersalawat 3 yang berlangsung dengan tertib dan penuh kekhidmatan.


‎Dalam tausiyahnya, Habib Syech mengajak seluruh jemaah memperbanyak selawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai wujud kecintaan kepada Rasulullah sekaligus mempererat persaudaraan di tengah kehidupan bermasyarakat.

‎Ia juga memanjatkan doa agar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Indonesia senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT, diberikan keberkahan, kedamaian, serta kemajuan. Selain itu, ia mendoakan para pemimpin agar diberi kekuatan, kebijaksanaan, dan keistiqamahan dalam menjalankan amanah untuk melayani masyarakat.

‎Melalui Kepri Bersalawat 3, Pemerintah Kota Batam berharap semangat religius yang tumbuh di tengah masyarakat terus menjadi fondasi dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis, kondusif, dan penuh keberkahan, sekaligus mendukung pembangunan Kota Batam yang maju dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan. (MC).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

9info.co.id | BATAM – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester dan R7 Bold kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai tersebut disebut-sebut beredar secara bebas di sejumlah titik di Batam, bahkan disinyalir telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

‎Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) TK I Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba, yang mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Budi Purba meminta aparat mengusut tuntas dugaan adanya seorang pria berinisial WL yang disebut memiliki peran dalam mengakomodasi distribusi rokok ilegal merek Manchester dan R7 Bold. Menurutnya, apabila dugaan tersebut didukung alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

‎Selain itu, IPK Kepri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi yang menyebabkan praktik peredaran rokok ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.

‎IPK menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Batam menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai. Organisasi tersebut berharap instansi terkait meningkatkan penindakan terhadap jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga jaringan pemasaran rokok tanpa pita cukai.

‎Menurut Budi Purba, apabila benar rokok ilegal tersebut telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, maka persoalan ini tidak lagi hanya menjadi isu lokal, tetapi berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara dalam skala nasional.

‎Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyelundupan lintas wilayah atau pelanggaran kepabeanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

‎Sementara itu, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan atau suap yang melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan dan hasil pembuktian.

‎Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

‎IPK Kepri mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi, sumber produksi, jaringan pemasaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam maupun pria berinisial WL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain