Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kota Batam kembali menegaskan posisinya sebagai pusat industri maritim nasional dengan dibukanya Indonesia Marine & Offshore Expo (IMOX) 2026 di Radisson Golf & Convention Center Batam, Rabu (5/8/2026).

‎Memasuki penyelenggaraan ke-9, pameran maritim bertaraf internasional ini menargetkan nilai transaksi bisnis mencapai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai pusat industri galangan kapal dan offshore di tingkat global.

‎Mengusung tema “Batam: Indonesia’s Future Hub for Smart Shipbuilding & Offshore Transformation”, IMOX 2026 menjadi ajang strategis yang mempertemukan pelaku industri maritim dunia untuk memperkenalkan teknologi terbaru, memperluas jaringan bisnis, dan membuka peluang investasi baru di sektor perkapalan serta industri lepas pantai.

Group CEO Fireworks Trade Media, Kenny Yong, mengatakan target transaksi tahun ini dipatok sebesar US$20 juta meski industri global masih menghadapi berbagai tantangan.

‎”Target transaksi tahun ini sekitar 20 juta dolar AS. Walaupun industri global masih menghadapi tantangan dan banyak perusahaan lebih memprioritaskan pemeliharaan dibandingkan investasi peralatan baru, kami tetap optimistis karena kebutuhan sektor maritim masih terus tumbuh,” ujar Kenny.

‎IMOX 2026 diikuti ratusan perusahaan dari lebih dari 20 negara, antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, China, India, Jerman, Italia, Prancis, Inggris, hingga Amerika Serikat. Kehadiran peserta internasional tersebut semakin memperkuat posisi Batam sebagai salah satu pusat bisnis maritim paling strategis di kawasan Asia Tenggara.

YONG

Gbr: Group CEO Fireworks Trade Media, Kenny Yong, mengatakan target transaksi tahun ini dipatok sebesar US$20 juta meski industri global masih menghadapi berbagai tantangan.

‎Tidak hanya menjadi ajang pameran produk, IMOX juga menjadi forum bisnis yang mempertemukan investor, produsen, kontraktor, pemilik galangan kapal, perusahaan migas, hingga pelaku industri offshore guna menjalin kerja sama strategis dan memperluas peluang investasi.

‎Berbagai teknologi mutakhir dipamerkan dalam kegiatan ini, mulai dari sistem galangan kapal modern, otomasi industri, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), perangkat lunak industri, mesin berteknologi tinggi, hingga sistem keselamatan kerja dan solusi pendukung industri offshore.

‎”Kami telah memasuki era AI. Teknologi yang ditampilkan mampu membuat proses pembangunan kapal menjadi lebih cepat, lebih aman, lebih efisien, dan berkelanjutan. Pengunjung juga dapat mencoba langsung berbagai inovasi yang dipamerkan,” jelas Kenny.

‎Menurutnya, Batam masih menjadi kawasan paling strategis bagi industri galangan kapal nasional. Sekitar 60 persen produksi kapal Indonesia saat ini berasal dari galangan kapal yang beroperasi di Batam.

‎Ia menjelaskan, banyak perusahaan maritim internasional menempatkan kantor pusat di Singapura, sementara kegiatan produksi dan operasional dilakukan di Batam karena didukung status Free Trade Zone (FTZ), infrastruktur industri yang lengkap, ketersediaan lahan, serta biaya operasional yang lebih kompetitif.

‎”Head office banyak berada di Singapura, tetapi operasionalnya di Batam. Inilah yang menjadi salah satu keunggulan utama Batam dalam industri maritim regional,” katanya.

‎Prospek industri galangan kapal Batam juga dinilai semakin cerah. Sejumlah perusahaan bahkan mengaku mengalami lonjakan permintaan dari pasar internasional hingga harus membatasi penerimaan kontrak baru demi menyelesaikan proyek yang sedang berjalan.

‎Kondisi tersebut menjadi sinyal positif bahwa permintaan terhadap industri perkapalan Batam masih sangat tinggi sekaligus membuka peluang besar bagi masuknya investasi baru, ekspansi usaha, dan penciptaan lapangan kerja di sektor maritim.

‎Masuknya investasi asing juga diyakini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui transfer teknologi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pelatihan yang mampu memenuhi standar industri global.

‎Kenny turut mengapresiasi dukungan BP Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), asosiasi industri, serta seluruh pelaku usaha yang terus bersinergi mendorong kemajuan industri maritim nasional.

‎”Kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan dunia usaha menjadi kunci utama keberhasilan IMOX. Sinergi ini membuat Batam semakin dikenal sebagai pusat industri maritim dan mampu menghadirkan pelaku bisnis dari berbagai negara setiap tahunnya,” tutup Kenny. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

9info.co.id | BATAM – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester dan R7 Bold kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai tersebut disebut-sebut beredar secara bebas di sejumlah titik di Batam, bahkan disinyalir telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

‎Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) TK I Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba, yang mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Budi Purba meminta aparat mengusut tuntas dugaan adanya seorang pria berinisial WL yang disebut memiliki peran dalam mengakomodasi distribusi rokok ilegal merek Manchester dan R7 Bold. Menurutnya, apabila dugaan tersebut didukung alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

‎Selain itu, IPK Kepri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi yang menyebabkan praktik peredaran rokok ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.

‎IPK menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Batam menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai. Organisasi tersebut berharap instansi terkait meningkatkan penindakan terhadap jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga jaringan pemasaran rokok tanpa pita cukai.

‎Menurut Budi Purba, apabila benar rokok ilegal tersebut telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, maka persoalan ini tidak lagi hanya menjadi isu lokal, tetapi berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara dalam skala nasional.

‎Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyelundupan lintas wilayah atau pelanggaran kepabeanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

‎Sementara itu, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan atau suap yang melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan dan hasil pembuktian.

‎Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

‎IPK Kepri mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi, sumber produksi, jaringan pemasaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam maupun pria berinisial WL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain