Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Amsakar Achmad, resmi membuka kembali Ruas Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Vista atau Tanjakan Vista, pada Kamis (29/10/2026).

Pembukaan kembali ruas jalan tersebut dilakukan setelah pekerjaan perbaikan selesai lebih cepat dari target yang ditetapkan.

Pekerjaan yang dimulai pada 18 Oktober 2026 itu semula dijadwalkan rampung dan dibuka untuk umum pada 1 November 2026.

“Alhamdulillah, hari ini pekerjaan teknis telah selesai dan ruas jalan ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Amsakar saat meninjau lokasi.

Amsakar berharap, kembali berfungsinya ruas jalan tersebut dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Batam, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas dan melintasi kawasan Tanjakan Vista.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan perbaikan jalan tersebut, sehingga dapat kembali digunakan lebih awal dari jadwal yang direncanakan.

“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah mendukung percepatan pekerjaan ini. Kami berharap, dibukanya kembali jalan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan membantu kelancaran mobilitas di Kota Batam,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa percepatan pekerjaan dilakukan melalui koordinasi dengan kontraktor pelaksana, PT Waskita Karya, serta penerapan metode peningkatan mutu beton.

Menurutnya, peningkatan mutu beton dari F’c 300 menjadi F’c 550 dilakukan untuk mendukung kualitas konstruksi sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan. Penerapan metode tersebut menjadi salah satu upaya agar ruas jalan dapat segera difungsikan kembali tanpa mengabaikan aspek teknis pekerjaan.

Mouris menambahkan, ruas jalan dengan lebar sekitar tujuh meter tersebut dirancang untuk melayani kendaraan dengan beban tertentu. Oleh karena itu, pengendalian tonase kendaraan menjadi hal penting untuk menjaga kondisi dan daya tahan konstruksi jalan.

“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu pembatasan kendaraan. Ruas jalan ini nantinya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, sehingga kualitas konstruksi dapat terjaga dan jalan tidak kembali mengalami kerusakan akibat beban berlebih,” jelasnya.

Pembatasan tersebut diharapkan dapat mencegah kendaraan berat melintasi ruas jalan yang tidak dirancang untuk menanggung beban berlebih.

Pengaturan lalu lintas juga menjadi bagian dari upaya BP Batam dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan, terutama pada jalur yang memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat.

Sementara itu, pekerjaan pada ruas jalan di sebelah lokasi perbaikan saat ini masih berlanjut dan ditargetkan selesai pada Februari 2027.(Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain