Connect with us

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik di Kantor Kecamatan Batam Kota, Kamis (16/4/2026).
‎
Kunjungan ini menyoroti sejumlah persoalan krusial, terutama terkait pembatasan kuota layanan KTP elektronik (KTP-el) dan rencana sentralisasi pencetakan dokumen kependudukan ke tingkat dinas.
‎
‎Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan bahwa Kecamatan Batam Kota menjadi perhatian khusus karena merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Kota Batam, mencapai lebih dari 200 ribu jiwa.
‎
‎“Kami ingin melihat langsung bagaimana kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan. Wajah pelayanan Kota Batam itu tercermin dari layanan di kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
‎
‎Dalam diskusi bersama pihak kecamatan, Ombudsman menyoroti pembatasan kuota pencetakan KTP-el yang saat ini hanya sebanyak 60 orang per hari.
‎
Menurut Ombudsman, jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat yang tinggi, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu karena bekerja.
‎
‎Selain itu, Ombudsman juga menanggapi rencana pemerintah daerah untuk menarik alat cetak KTP dari kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Sekupang.
‎
Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban masyarakat, baik dari sisi biaya maupun waktu.
‎
‎“Jika layanan dipusatkan di Sekupang, warga harus menempuh jarak lebih jauh dengan biaya tambahan. Ini perlu dikaji matang agar tidak memberatkan masyarakat,” tegas Lagat.
‎
‎Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait kenyamanan fasilitas pelayanan serta sikap petugas yang dinilai kurang ramah di Kantor Kecamatan Batam Kota.
‎
‎Menanggapi hal itu, Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, mulai dari penyediaan ruang tunggu ber-AC, fasilitas ramah anak, hingga layanan minuman gratis bagi masyarakat.
‎
‎Ia juga menegaskan akan kembali mengingatkan seluruh petugas agar memberikan pelayanan yang lebih ramah dan profesional kepada warga.
‎
‎Lebih lanjut, Dwiki mengungkapkan adanya rencana revitalisasi Kantor Camat Batam Kota pada tahun 2027, setelah pembangunan Kantor Lurah Sungai Panas selesai dilakukan.
‎
‎Sementara itu, Ombudsman Kepri menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
‎
‎“Kami mendorong adanya sosialisasi yang masif apabila terjadi perubahan kebijakan, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kami akan terus mengawal peningkatan kualitas layanan publik di Batam,” tutup Lagat. (Hum).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain