Connect with us
Diduga Reklamasi Tanpa Izin Lengkap, Penimbunan Hutan Bakau di Sei Pelunggut Tuai Sorotan

Diduga Reklamasi Tanpa Izin Lengkap, Penimbunan Hutan Bakau di Sei Pelunggut Tuai Sorotan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Aktivitas penimbunan yang diduga merupakan bagian dari proyek reklamasi di kawasan hutan bakau (mangrove) Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan. Proyek yang berada di kawasan menuju Marcopolo itu diduga berlangsung sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bentang kawasan mangrove telah mengalami perubahan akibat aktivitas penimbunan tanah. Sejumlah alat berat terlihat bekerja meratakan material, sementara dump truck roda 10 secara bergantian memasok tanah timbunan ke lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan media ini, material urug diduga diangkut dari kawasan belakang Kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung.

Lalu lalang kendaraan berat tersebut tidak hanya memicu debu, tetapi juga dikeluhkan warga karena dinilai mempercepat kerusakan badan jalan yang menjadi akses masyarakat.

Dari hasil investigasi yang dilakukan diduga kuat PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana.

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik proyek maupun apakah reklamasi tersebut telah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Seorang pengawas lapangan berinisial IW mengaku hanya bertanggung jawab mengawasi pekerjaan konstruksi.

Saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci identitas pemilik proyek maupun status perizinan yang dimiliki.

“Saya hanya mengawasi pekerjaan di lapangan. Soal pemilik proyek dan izinnya saya kurang mengetahui,” ujar IW.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan reklamasi, mengingat lokasi pekerjaan diduga berada di kawasan ekosistem mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung pesisir, penyerap karbon, habitat biota laut, dan penyangga terhadap abrasi.

Secara hukum, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir wajib memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik proyek, PT Anetra Dikdaya Semesta selaku kontraktor pelaksana, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi berwenang lainnya mengenai status perizinan dan legalitas proyek reklamasi tersebut.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (DMP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Groundbreaking pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Kabil, Kamis (5/11/2026).

Pembangunan SWRO tahap pertama ini merupakan komitmen investasi dari Citramas Group dengan nilai proyek sebesar USD 32,8 juta atau sekitar Rp 600 miliar.

Amsakar menjelaskan, pembangunan SWRO Kabil ini akan berlangsung dalam dua tahapan. Tahap pertama ini memiliki kapasitas produksi sebesar 300 lps. Pembangunan akan berlanjut untuk tahap kedua dengan kapasitas produksi 400 lps.

Kehadiran fasilitas pendukung investasi ini, lanjut Amsakar, merupakan langkah strategis dalam memperkuat pasokan air untuk proyek Data Centre dan Kawasan Terintegrasi di dalamnya.

Menurutnya, pembangunan ini tidak hanya menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek kemajuan Batam, tetapi juga menjadi kontribusi dunia usaha dalam memperkuat kesiapan infrastruktur investasi.

“Kami mengapresiasi langkah Citramas yang telah mengambil bagian dalam memperhatikan pasokan air di Batam. Ini merupakan komitmen investasi yang patut kita dukung bersama karena kebutuhan air menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri, termasuk pengembangan Data Centre di Batam,” ujar Amsakar.

Ia berharap, investasi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kawasan industri sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai tujuan investasi.

Pembangunan ini juga menjawab tantangan pasokan air untuk pengembangan investasi Data Centre ke depannya.

“Investasi tidak hanya berbicara tentang pembangunan fasilitas usaha, tetapi juga bagaimana kita memastikan infrastruktur pendukungnya tersedia dengan baik. Ketersediaan air yang memadai akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan investasinya. Karena itu, sinergi seperti ini perlu terus kita perkuat,” tambahnya.

Sementara itu, kebutuhan air untuk kawasan Kabil Industrial Estate (KIE) dan Nongsa Digital Park (NDP) selama ini telah mendapat dukungan dari pembangunan embung mandiri yang berada di wilayah Kabil. Embung tersebut memiliki kapasitas sekitar 5.200 meter kubik per hari (60,2 lps) untuk mendukung kebutuhan air di kawasan tersebut.

Selain pembangunan SWRO, Citramas Group tengah mempercepat pembangunan embung di wilayah Nongsa Digital Park. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan infrastruktur air untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan seiring dengan berkembangnya aktivitas industri dan investasi di kawasan Nongsa.

BP Batam memandang pengembangan infrastruktur air melalui investasi dan penyediaan fasilitas pendukung secara berkelanjutan sebagai langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, Batam diharapkan semakin siap memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar, memberikan kepastian bagi investor, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat. Dan pembangunan ini harus kita dukung agar tidak ada kendala dan dapat terselesaikan sampai waktu yang telah ditentukan,” tutup Amsakar.

Senada, CEO Citramas Group, Michael Wiluan, menambahkan bahwa pihaknya menyadari keberhasilan pengembangan Data Centre bergantung pada ketersediaan infrastruktur dasar yang andal. Khususnya pasokan air bagi keberlangsungan industri.

Pembangunan SWRO Kabil ini, lanjutnya, menjadi salah satu langkah strategis agar pertumbuhan investasi digital tersebut dapat terealisasi optimal.

Di samping SWRO, Citramas juga telah memastikan pasokan energi lain seperti listrik dan konektivitas internet dengan beberapa mitra strategis serta instansi terkait dapat tercukupi.

“Kami hari ini akan memulai tahapan pembangunan fasilitas SWRO 300 lps tahap pertama dengan target operasi hingga November 2027 dari total rencana kapasitas 700 lps. Pembangunan ini sekaligus menjadi bagian komitmen kami untuk membangun kawasan industri yang tidak hanya kompetitif tapi ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur pendukung investasi,” tegas Michael Wiluan.

Michael menjelaskan bahwa selama ini Citramas Group juga telah menggarap suplai air bersih untuk kebutuhan Kawasan Kabil dan Nongsa secara mandiri sejak tahun 1992 melalui ketersediaan embung seluas 4 hektare di dalam kawasan Kabil.

Saat ini, lanjut Michael, produksi air bersih tersebut mencapai 5.200 meter kubik per hari (60,2 Lps). Dan pada awal tahun 2027, kapasitas tersebut akan ditingkatkan menjadi 10.000 meter kubik per hari (atau setara dengan 115,74 Lps), melalui penambahan embung baru di Nongsa serta proses daur ulang air limbah industri.

“Kami turut mengapresiasi dukungan BP Batam terhadap pertumbuhan investasi. Kami ingin agar pembangunan ini dapat berjalan lancar hingga waktu yang ditargetkan,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version