Connect with us

9info.co.id | BATAM – Aktivitas penimbunan yang diduga merupakan bagian dari proyek reklamasi di kawasan hutan bakau (mangrove) Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan. Proyek yang berada di kawasan menuju Marcopolo itu diduga berlangsung sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bentang kawasan mangrove telah mengalami perubahan akibat aktivitas penimbunan tanah. Sejumlah alat berat terlihat bekerja meratakan material, sementara dump truck roda 10 secara bergantian memasok tanah timbunan ke lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan media ini, material urug diduga diangkut dari kawasan belakang Kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung.

Lalu lalang kendaraan berat tersebut tidak hanya memicu debu, tetapi juga dikeluhkan warga karena dinilai mempercepat kerusakan badan jalan yang menjadi akses masyarakat.

Dari hasil investigasi yang dilakukan diduga kuat PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana.

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik proyek maupun apakah reklamasi tersebut telah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Seorang pengawas lapangan berinisial IW mengaku hanya bertanggung jawab mengawasi pekerjaan konstruksi.

Saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci identitas pemilik proyek maupun status perizinan yang dimiliki.

“Saya hanya mengawasi pekerjaan di lapangan. Soal pemilik proyek dan izinnya saya kurang mengetahui,” ujar IW.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan reklamasi, mengingat lokasi pekerjaan diduga berada di kawasan ekosistem mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung pesisir, penyerap karbon, habitat biota laut, dan penyangga terhadap abrasi.

Secara hukum, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir wajib memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik proyek, PT Anetra Dikdaya Semesta selaku kontraktor pelaksana, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi berwenang lainnya mengenai status perizinan dan legalitas proyek reklamasi tersebut.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (DMP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Wakil Kepala BP Batam Lantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV: Perkuat Kinerja Organisasi dan Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Wakil Kepala BP Batam Lantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV Perkuat Kinerja Organisasi dan Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam, Senin (20/7/2026).

Pelantikan yang mengacu pada Keputusan Kepala BP Batam Nomor 290 Tahun 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan tata kelola organisasi sekaligus memastikan pelayanan publik semakin berjalan efektif.

Li Claudia mengatakan, penguatan organisasi kali ini tidak hanya melalui penyempurnaan sistem kerja. Tetapi juga dengan menempatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepemimpinan pada posisi yang tepat.

Dengan pelaksanaan pelantikan ini, ia berharap kualitas tata kelola kelembagaan BP Batam dapat meningkat guna mempercepat realisasi program prioritas.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dunia usaha, dan kemajuan Kota Batam,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi masing-masing, membangun kolaborasi lintas unit kerja, serta menghadirkan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Menurutnya, tantangan pembangunan Batam yang semakin dinamis membutuhkan aparatur yang tidak hanya mampu bekerja cepat, tetapi juga mampu menghadirkan solusi, mengambil keputusan secara tepat, serta menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang prima.

Melalui penempatan pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas, ia berharap, pelantikan ini dapat membawa dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja serta pelayanan publik.

“Setiap pejabat diharapkan mampu menjadi pemimpin yang memberi teladan, memperkuat koordinasi, serta mendorong lahirnya inovasi di lingkungan kerja masing-masing,” pesan Li Claudia. (DN)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain