Connect with us
PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Promo Tambah Daya Mulai Rp144.700

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Promo Tambah Daya Mulai Rp144.700

More Videos

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bertajuk “Lentera Ramadan” dengan tagline “Terangi Ramadanmu dengan Daya Istimewa”. Rabu (18/02/2026).

Melalui program ini, pelanggan dapat menikmati promo biaya penyambungan tambah daya dengan harga spesial mulai Rp144.700.

Program Lentera Ramadan merupakan bentuk keringanan biaya penyambungan tambah daya yang diberikan PLN Batam kepada pelanggan Rumah Tangga Tegangan Rendah (R) dan pelanggan Sosial Rumah Ibadah (S) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Promo ini berlaku hingga 28 Februari 2026.

Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, mengatakan bahwa bulan Ramadan selalu membawa perubahan pola aktivitas masyarakat yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan listrik di rumah maupun tempat ibadah.

“Setiap Ramadan, ritme kehidupan masyarakat berubah. Aktivitas di rumah dimulai lebih awal untuk sahur, kemudian berlanjut hingga malam hari dengan ibadah dan kebersamaan keluarga. Tentu konsumsi listrik ikut meningkat. Kami ingin memastikan kebutuhan itu dapat terpenuhi dengan daya yang cukup dan biaya yang terjangkau,” ujarnya.

Menurut Kwin Fo, program Lentera Ramadan dirancang agar masyarakat tidak perlu khawatir ketika penggunaan peralatan listrik meningkat selama Ramadan, baik untuk penerangan, pendingin ruangan, peralatan memasak, maupun perangkat elektronik lainnya.

“Daripada khawatir listrik turun saat memasak sahur atau ketika seluruh keluarga berkumpul, lebih baik memanfaatkan momentum ini untuk menyesuaikan daya. Dengan biaya yang sangat ringan, pelanggan bisa meningkatkan kapasitas listriknya agar lebih nyaman dan aman,” tambahnya.

Ia mencontohkan, dalam kondisi normal biaya tambah daya pelanggan R1 dari 1.300 VA ke 2.200 VA mencapai Rp1.271.000. Namun melalui program Lentera Ramadan, pelanggan cukup membayar biaya penyambungan sebesar Rp144.700, ditambah penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL), sehingga total biaya menjadi sekitar Rp335.700.

Tidak hanya menyasar pelanggan rumah tangga, program ini juga ditujukan bagi rumah ibadah yang selama Ramadan mengalami peningkatan aktivitas. Kegiatan di masjid dan musholla berlangsung lebih lama dan lebih intens, mulai dari salat berjamaah, tarawih, tadarus, hingga kegiatan sosial keagamaan lainnya.

“Rumah ibadah di bulan Ramadan hampir tidak pernah sepi. Kegiatannya berlangsung dari pagi hingga malam, bahkan menjelang dini hari. Kami ingin rumah ibadah memiliki kapasitas listrik yang memadai agar seluruh kegiatan berjalan lancar dan jamaah merasa nyaman,” jelas Kwin Fo.

Program Lentera Ramadan berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga dan Sosial Rumah Ibadah tegangan rendah dengan ketentuan daya akhir hingga 11.000 VA untuk 1 fasa dan hingga 66.000 VA untuk 3 fasa khusus pelanggan sosial rumah ibadah. Program ini juga berlaku untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar, dengan penyesuaian Uang Jaminan Langganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kwin Fo menambahkan, selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari komitmen PLN Batam dalam meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.

“Ramadan adalah momen kebersamaan dan ketenangan batin. Kami ingin pelanggan bisa fokus beribadah dan beraktivitas tanpa terganggu oleh keterbatasan daya listrik. Semoga program ini benar-benar menjadi lentera yang memberi kemudahan bagi masyarakat Batam,” tutupnya.

Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan dapat mengunjungi Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam di Batam Center, Nagoya, Batu Aji, atau Tiban dengan membawa identitas diri dan bukti rekening pembayaran terakhir. Informasi dan layanan juga dapat diperoleh melalui Contact Center PLN Batam di (0778) 5702 123, Pelayanan Virtual PLN Batam, maupun media sosial resmi PLN Batam.

Petugas PLN Batam siap memberikan informasi serta membantu proses pengajuan tambah daya dengan mudah dan cepat. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version