Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan Li Khai dalam kasus penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di kawasan Permata Baloi dan Perumahan Kezia Batam Center. Kasus ini, yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut, menunjukkan dengan jelas ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Batam.

Sebagai organisasi yang memiliki peran penting dalam kontrol sosial, IWO Batam tidak hanya berkomitmen untuk menyebarkan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat tentang pentingnya menjaga ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat. IWO Batam berusaha untuk memastikan bahwa praktik-praktik merusak lingkungan seperti penutupan atau penimbunan DAS tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.

Sebagai bagian dari tugasnya untuk mengedukasi publik, IWO Batam telah mengungkapkan dampak serius yang ditimbulkan oleh penimbunan DAS, termasuk peningkatan risiko bencana alam seperti banjir, serta kerusakan ekosistem yang sangat penting untuk keseimbangan alam dan kehidupan manusia. Melalui pemberitaan yang objektif dan akurat, IWO Batam berupaya membangun kesadaran di kalangan masyarakat mengenai kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan yang timbul akibat kerusakan lingkungan.

Terkait dengan dugaan keterlibatan Li Khai dalam penimbunan DAS di kawasan Perumahan Kezia, IWO Batam mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penimbunan sungai secara ilegal dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Ketua IWO Batam, Oki Indra, menegaskan bahwa sanksi yang tegas tidak hanya diperlukan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga agar tidak ada lagi pihak-pihak lain yang berani merusak lingkungan demi kepentingan pribadi atau golongan.

“Sanksi tegas ini sangat penting untuk memberi pelajaran kepada mereka yang mencoba merusak alam demi keuntungan pribadi. Selain itu, kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang berniat melanjutkan atau memulai kegiatan ilegal serupa. Tindakan tersebut jelas membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak kelestarian lingkungan hidup,” ujar Oki Indra, didampingi oleh Sekretaris IWO Batam, Rahmad Purba, dan Bendahara, Gordon Hutahuruk, dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat (04/04/2025).

IWO Batam mengingatkan pentingnya peran serta semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan yang dapat merusak lingkungan.

IWO Batam berharap kasus ini bisa segera diselidiki dengan tuntas, dan pelaku yang bertanggung jawab dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi kepentingan masyarakat luas serta menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.

Oki kembali mengingatkan dalam hal ini, IWO Batam berharap bahwa aparat penegak hukum (APH) harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. APH tidak boleh membiarkan adanya celah hukum yang memungkinkan pelaku untuk lolos dari tanggung jawab.

“Penegakan hukum yang transparan dan tanpa intervensi politik sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. Selain itu, APH harus memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku”, jelas Oki

Sambungnya, IWO Batam juga meminta agar APH mengedepankan prinsip keadilan lingkungan dalam setiap proses hukum. Pelaku perusakan lingkungan harus dihadapkan dengan sanksi yang setimpal dan disertai dengan tindakan pencegahan yang efektif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Peran APH sangat krusial dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya berpihak pada individu, tetapi juga kepada masyarakat yang terdampak oleh kerusakan lingkungan ini,” tambah Oki Indra.

IWO Batam juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses hukum yang tengah berjalan, agar tidak ada kekeliruan dalam penegakan hukum, serta memastikan bahwa mereka yang merusak lingkungan akan mendapat hukuman yang sesuai dengan dampak yang telah mereka timbulkan.

Dengan keterlibatan aktif semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan media, IWO Batam berharap kasus ini dapat menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat Batam dari ancaman kerusakan alam yang dapat membawa dampak buruk dalam jangka panjang.(OK)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain