Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Komunitas Pelayanan Batu Penjuru Kota Batam menggelar kegiatan sosial dan keagamaan dengan mengunjungi Rutan Perempuan Baloi Batam, Batam, Selasa (21/04/2026).

‎Kegiatan tersebut diisi dengan ibadah Kristen bersama para warga binaan yang beragama Kristen. Suasana penuh haru dan khidmat terlihat saat para peserta mengikuti rangkaian ibadah yang bertujuan memberikan penguatan iman serta motivasi hidup.

‎Perwakilan komunitas, Rina Elvira Monalisa Sinaga, SH., MH., C.Med., menyampaikan bahwa momentum Hari Kartini dimanfaatkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama perempuan, khususnya mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

‎“Di momen Hari Kartini ini, kami ingin hadir membawa kasih dan penguatan. Perempuan, dalam kondisi apa pun, tetap memiliki nilai, harapan, dan masa depan. Kami percaya bahwa melalui sentuhan rohani, mereka dapat menemukan kembali kekuatan untuk bangkit dan memperbaiki diri,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, kegiatan ibadah ini tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Tuhan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan moral agar para warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan penuh kesabaran dan keikhlasan.

‎“Sebagai seorang advokat, saya melihat bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah. Hukuman bukan akhir dari segalanya, melainkan bagian dari proses untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Kami berharap kehadiran kami hari ini dapat menjadi pengingat bahwa mereka tidak sendiri dan tetap dicintai,” lanjutnya.

‎Melalui kegiatan ini, Komunitas Pelayanan Batu Penjuru berharap para warga binaan dapat memperoleh kekuatan batin, ketenangan, serta semangat baru dalam menghadapi masa pembinaan, sekaligus menumbuhkan harapan untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain