Connect with us

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Gandeng Satbrimob Polda Kepri Gelar Diklat Orientasi bagi 676 Pegawai

BP Batam Gandeng Satbrimob Polda Kepri Gelar Diklat Orientasi bagi 676 Pegawai

9info.co.id | BATAM – Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau bersama Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Upacara Pembukaan Diklat Orientasi Pegawai BP Batam di Lapangan Upacara Mako Satbrimob Polda Kepri, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Dr. Alexander Zulkarnain, selaku Inspektur Upacara dan dihadiri Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat BP Batam lainnya.

Diklat orientasi ini merupakan bentuk sinergitas antara Polda Kepri melalui Satbrimob Polda Kepri dengan BP Batam dalam membangun karakter, kedisiplinan, loyalitas, dan integritas pegawai guna mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Alexander Zulkarnain menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta semangat kebersamaan bagi seluruh pegawai BP Batam. Ia berharap kegiatan orientasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap tugas, fungsi, serta arah kebijakan organisasi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai dapat memiliki disiplin, tanggung jawab, serta semangat kerja yang baik dalam mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan BP Batam,” ujarnya.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan menyampaikan bahwa Satbrimob Polda Kepri siap mendukung pembinaan sumber daya manusia melalui pelatihan yang menanamkan nilai disiplin, loyalitas, dan kebersamaan.

Sebanyak 676 pegawai BP Batam mengikuti kegiatan diklat orientasi tersebut yang akan dilaksanakan dalam enam gelombang mulai pertengahan Mei hingga Juni 2026 di Mako Satbrimob Polda Kepri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara Polda Kepri dan BP Batam semakin kuat dalam menciptakan sumber daya manusia yang profesional, disiplin, dan berintegritas guna mendukung pelayanan publik yang optimal.(Tim).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain