Connect with us
Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan kinerja operasional yang positif.

Berdasarkan data Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan, pada Triwulan I 2026, volume bongkar muat peti kemas meningkat sebesar 12% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Dari sebelumnya 166 TEUs, menjadi 187 ribu TEUs.

Dari throughput tersebut, sebesar 69% ditopang oleh aktivitas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar yang mencapai 128.556 TEUs atau tumbuh 22% dibandingkan Triwulan I 2025. Sementara sisi perdagangan, aktivitas ekspor dan impor mendominasi dengan porsi 74% dari total arus peti kemas di pelabuhan Batam.

Kinerja logistik ini turut didukung oleh aktivitas bongkar muat general cargo yang mencapai 2,9 juta ton atau meningkat 8% dibandingkan periode yang sama sebesar 2,6 juta ton tahun lalu. Dimana, Terminal Curah Cair Kabil menjadi kontributor terbesar dengan volume 1,09 juta ton dan pertumbuhan sebesar 21%.

Di sisi kunjungan kapal, tercatat sebanyak 27.170 call atau meningkat 4% dibandingkan Triwulan I 2025 sebesar 26.138 call. Selain itu, ukuran kapal yang bersandar juga menunjukkan peningkatan, dengan total Gross Tonnage (GT) mencapai 19,6 juta GT atau naik 15% dari sebelumnya 16,9 GT. Angka ini, tentunya menjadi gambaran bahwa semakin banyaknya kapal berkapasitas besar yang beroperasi di perairan Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa capaian ini sebagai bukti nyata, semakin kuatnya peran Batam sebagai simpul logistik strategis di kawasan.

“Pertumbuhan di sektor logistik ini menunjukkan bahwa Batam semakin dipercaya sebagai hub konektivitas regional. Kami akan terus memperkuat ekosistem kepelabuhanan yang terintegrasi guna mendukung arus logistik, investasi, dan mobilitas secara berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (16/4/2026).

Selain kinerja logistik, sektor layanan penumpang juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Sepanjang Triwulan I 2026, jumlah penumpang di terminal ferry domestik dan internasional wilayah kerja BP Batam tercatat mencapai 2.507.630 orang atau meningkat 15% dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Rute internasional masih mendominasi dengan 1.316.495 penumpang atau tumbuh 11%, khususnya menuju Singapura dan Malaysia. Sementara itu, penumpang domestik mencatat pertumbuhan lebih tinggi sebesar 20% menjadi 1.191.135 orang. Terminal Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur menjadi titik tersibuk dalam melayani mobilitas tersebut.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menambahkan, peningkatan kinerja harus diiringi dengan kualitas layanan yang semakin baik, sejalan dengan perluasan cakupan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025.

“Kami mendorong layanan kepelabuhanan yang semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pengguna jasa, terlebih dengan semakin luasnya wilayah kerja KPBPB Batam. Dengan dukungan regulasi tersebut, kami optimistis layanan akan semakin terintegrasi sehingga manfaat pertumbuhan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Li Claudia.

Anggota Deputi/Bidang Pengusahaan, Denny Tondano yang membawahi Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi antar-stakeholder serta mengoptimalkan layanan di seluruh pelabuhan guna menjaga konsistensi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan.

“Ke depan, kami akan terus mendorong digitalisasi layanan, termasuk pembenahan e-ticketing dan integrasi sistem antar terminal, sehingga layanan menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Denny. (EI)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version