Connect with us
JAP & Partner Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Kavling di Batam, Minta Atensi Khusus Bareskrim Polri

Kantor Hukum JAP & Partner Laporkan Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Penipuan dan Pemalsuan ke Bareskrim Polri

More Videos

9info.co.id | BATAM – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat terkait jual beli kavling di kawasan Kavling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, terlapor berinisial MS belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski proses penyidikan disebut telah berlangsung cukup lama dan telah memasuki tahap gelar perkara.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum JAP & Partner, Sebastian Surbakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara tersebut ke Bareskrim Polri guna meminta atensi, pengawasan, serta kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sudah diterima dan ditindaklanjuti. Bahkan kami juga telah melakukan video conference dengan pihak terkait untuk menyampaikan perkembangan perkara ini,” ujar Sebastian, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/43/I/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 Januari 2025, pelapor berinisial EG melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh MS.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, pada Agustus 2023 terlapor menyerahkan empat surat kavling yang berada di Kavling Punggur RT 002 RW 014, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kepada pelapor sebagai bagian dari kerja sama pembukaan lahan.

Namun, pada Juli 2025 pelapor mengetahui bahwa tiga dari empat kavling tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain berinisial AA tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Satreskrim Polresta Barelang tertanggal 4 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa perkara ditangani terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP

Sebastian Surbakti menilai perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan status hukumnya, mengingat tahapan penyidikan telah berjalan dan alat bukti dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta agar proses hukum ini berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Karena sampai hari ini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, maka kami mengambil langkah melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri agar mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa laporan konsultasi yang diajukan ke Bareskrim Polri telah memperoleh tindak lanjut.

Hal itu tertuang dalam Nomor Laporan Konsultasi: LK/352/V/2026/BARESKRIM yang menyebutkan bahwa penyidik akan mengirimkan SP2HP terkait pemeriksaan ahli pidana guna melengkapi proses penetapan tersangka. Dalam pemberitahuan tersebut, tindak lanjut penyidik dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.12 WIB.

Menanggapi hal itu, Kanit Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, SH., menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Iya, kita prosedural saja, Bang. Kita jalankan sesuai SOP. Kami juga tidak mau gegabah dalam memberikan kepastian hukum pada setiap penanganan perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan sehingga hak-hak korban dapat terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

⁠Semarak Hari Kebaya Nasional 2026, PIKORI BP Batam Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Bangsa

9info.co.id | BATAM – Persatuan Istri Karyawan BP Batam (PIKORI BP Batam) menghelat perayaan Hari Kebaya Nasional BP Batam Tahun 2026, pada Rabu (22/7/2026) di Balairung Sari.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kebaya Nasional yang jatuh pada tanggal 24 Juli mendatang. Seluruh pegawai wanita di lingkungan BP Batam juga mengenakan baju kebaya sebagai bentuk partisipasi atas perayaan tersebut.

Seremoni kegiatan berlangsung hangat dan meriah, dengan diwarnai penampilan-penampilan seni budaya dari para pengurus PIKORI BP Batam, seperti persembahan Tari Lenggang Kebaya, lomba fashion show kebaya, hingga lomba foto berkebaya antar unit kerja di lingkungan BP Batam

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyampaikan apresiasinya kepada PIKORI BP Batam yang telah mengakomodir kegiatan ini, sebagai bentuk pelestarian budaya bangsa.

“Kebaya bukan sekedar busana tradisional semata, melainkan simbol identitas, keanggunan, dan kekuatan perempuan Indonesia yang tersimpan nilai budaya, semangat, dan dedikasi dalam membangun bangsa,” ujarnya.

Dalam sambutannya, ia juga mengajak seluruh peserta kegiatan yang hadir untuk melestarikan kebaya sebagai warisan budaya sekaligus mendorong perempuan Indonesia untuk terus berkarya.

“Selamat memperingati Hari Kebaya Nasional, semoga semangat berkebaya terus menguatkan rasa bangga kita terhadap budaya bangsa dan memberikan yang terbaik bagi negeri tercinta,” harap Li Claudia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PIKORI BP Batam, Erlita Amsakar juga berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang diadakan oleh PIKORI BP Batam setiap tahunnya sebagai bagian dari mempererat silaturahmi dan kebersamaan antaristri pegawai BP Batam.

“Semoga kebaya terus menjadi simbol kebanggaan budaya sekaligus penyemangat bagi perempuan untuk terus berkarya, memimpin, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Mari lestarikan warisan bangsa dengan PIKORI BP Batam!”

Turut hadir dalam kegiatan, Para Anggota/Deputi di lingkungan BP Batam selaku Penasehat PIKORI BP Batam; Pembina PIKORI BP Batam, Sri Soedarsono; Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Batam, Hasimah Nyat Kadir; serta seluruh gabungan organisasi wanita se-Kota Batam. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version