Connect with us

9info.co.id | BATAM – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kota Batam berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Sebanyak 5.120 pelajar SD dan SMP dari se-Kota Batam memadati Dataran Engku Putri, Batamcentre, Senin (11/5/2026), untuk menampilkan tarian massal Zapin Ngenang bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Ribuan pelajar yang mengenakan busana Melayu tampak menari serempak dengan penuh antusias. Penampilan tersebut menghadirkan suasana semarak di pusat pemerintahan Kota Batam sekaligus menjadi simbol pelestarian budaya daerah di kalangan generasi muda.

Kemeriahan semakin terasa ketika Amsakar dan Li Claudia turut membaur bersama para pelajar. Ketua TP PKK Kota Batam, Erlita Amsakar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga ikut menari bersama dalam suasana penuh keakraban.

Sebelum kegiatan tari massal dimulai, peringatan Hardiknas diawali dengan upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Amsakar sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan itu, ia membacakan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi pembentukan karakter bangsa.

“Pendidikan adalah proses yang dijalankan dengan ketulusan, kasih sayang, dan pendampingan untuk menumbuhkan potensi terbaik setiap anak bangsa,” ujar Amsakar saat membacakan sambutan menteri.

Ia menegaskan, pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membangun karakter dan peradaban yang kuat. Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari ruang-ruang kelas tempat proses belajar berlangsung.

Dalam amanat tersebut juga disinggung kembali pemikiran Ki Hajar Dewantara mengenai konsep pendidikan yang menekankan nilai asah, asih, dan asuh sebagai fondasi utama pendidikan Indonesia. Nilai-nilai tersebut dinilai tetap relevan dalam menghadapi tantangan pendidikan di era modern.

“Jika ingin memajukan bangsa, maka pendidikan harus diperkuat. Dan jika ingin memperbaiki pendidikan, maka pembenahan harus dimulai dari dalam kelas,” lanjutnya.

Amsakar turut menyampaikan bahwa kualitas sumber daya manusia di Kota Batam terus menunjukkan peningkatan. Hal itu tercermin dari kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Batam dari 83,32 pada 2024 menjadi 83,80 pada 2025.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh insan pendidikan di Kota Batam, mulai dari guru, tenaga pendidik, orang tua, hingga para siswa,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan, Pemerintah Kota Batam melanjutkan program bantuan seragam sekolah gratis bagi murid baru SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Bantuan tersebut meliputi seragam nasional lengkap beserta atribut dan seragam kurung Melayu sebagai penguatan identitas budaya lokal.

Menutup peringatan Hardiknas 2026, Amsakar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak bangsa.

“Melalui semangat kebersamaan, mari kita wujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi cerdas, berkarakter, dan membanggakan daerah serta bangsa,” tutupnya. (Hum).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain